Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 3 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 melalui penggunaan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi serta untuk melaksanakan ketentuan huruf B angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dibutuhkan pengaturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya di Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang ada sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah:
2. Di dalam Bab III setelah Bagian Ketiga ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A:
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah:
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 15 diubah:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2020
TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali. Penyesuaian dan penataan kembali sehubungan dengan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/183/SJ tanggal
21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peratuan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di
Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. percepatan Vaksinasi COVID-19;
b. optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi; dan
c. penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19.
Pemerintah Daerah melaksanakan Vaksinasi COVID-19 kepada
Masyarakat melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong
Royong yang bertujuan untuk:
a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19
mencapai kekebalan kelompok di Masyarakat (herd
immunity); dan
c. melindungi Masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif
secara sosial dan ekonomi.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1B harus mencapai target paling sedikit 70%
(tujuh puluh persen) dari jumlah penduduk di Daerah telah di
Vaksinasi.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bagian dari protokol penanggulangan
COVID-19 di Daerah yang bertujuan untuk mendukung
penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang
meliputi kegiatan:
a. pemberian informasi zonasi atau peringatan (warning dan
fencing);
b. pelaksanaan pengawasan (surveillance);
c. pengunduhan sertifikat vaksin elektronik;
d. pemberian informasi hasil tes COVID-19; dan
e. sebagai bukti akses layanan publik.
Dalam mengantisipasi lonjakan jumlah kasus COVID-19
Pemerintah Daerah melakukan penguatan kapasitas rumah
sakit rujukan COVID-19 yang meliputi ruang perawatan isolasi
dan ruang intensive care unit (ICU) serta logistik pendukung. Logistik pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ketersediaan obat-obatan dan oksigen.
Pelanggaran terhadap Protokol Penanggulangan COVID-19
dapat dikenakan:
a. sanksi administratif; atau
b. sanksi sosial.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan; atau
e. denda administratif paling banyak sebesar Rp.500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bakti sosial
membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas
umum yang ditentukan dan wajib mengenakan atribut khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 199, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penegakkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi yang meliputi Ketentuan Umum, Pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi, Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Koordinasi Dan Kerjasama, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2020 - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron, maka perlu dilakukan upaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400/8615/OTDA Tahun 2021 Perihal Fasilitas Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada angka 1 (satu) Kepala Daerah untuk segera melakukan perubahn terhadap peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna percepatan target vaksinasi di wilayah masing-masing dan kewajiban penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomoe 82 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 yaitu ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan ketentuan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan kedua Atas peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Menimbang Mengingat Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko dalam meningkatkan kualitas penerapan SPIP;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang;
c. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko pemerintah daerah disusun dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016;
PERGUB Prov. Gorontalo No. 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019 (covid-19)
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalisasikan pencegahan dan penanggulan Covid-19 serta sebagai tindak lanjut surat edaran menteri dalam negeri nomor 440/7183/SK Tanggal 21 Desember 2021
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas peraturan gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegaha dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor `13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. `13, BD Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Psl 18 ayat (6); UU no 23 Tahun 2000; UU no 23 Tahun 2014; UU no 16 Tahun 2018; UU no 6 Tahun 2010; UU no 54 Tahun 2011; UU no 1 Tahun 2021.
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 75 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 30 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 149 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh Nomor 207 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Huykum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Mo.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/328/2020, Kepmendagri No. 440-830 Tahun 2020, Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/383/2020, SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No.24 Tahun 2021, SE Kemenhub No.SE 96 Tahun 2021, SE Mendagri No.440/7183/SJ
Perubahan Pasal 8, Pasal 16, Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Gubenrur Nomor 207 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Gubenrur Nomor 207 Tahun 2021
()
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 207 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 75 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 30 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU NO.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Keperes No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Instruksi Mendagri No.56 Tahun 2021, Instruksi Mendagri No.62 Tahun , SE Satgas Covid No.3 Tahun 2020, SE Satgas Covid No.7 Tahun 2021, SE Satgas NO.22 Tahun 2021, SE Satgas No.24 Tahun 2021, SE Kemenhub No.SE96 Tahun 2021
Perubahan Pasal 8, Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2021
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 196 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 75 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 30 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Perubahan keenam atas peraturan gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakanhukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona viruse disease 2019
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan penganggulangan Covid 19 di Provinsi Kalimantan barat , telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat no 110 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid19 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubernur no 75 tahun 2021 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
UU no.25 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat
UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular
UU no 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana
UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
UU no.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan
UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan
PP no. 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
PP no. 49 tahun 1991 tentang penanganan Wabah Penyakit Menular
PP no.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP no. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
PP no.11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri Sipil
PP no. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
PerPres no.17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam kearaan tertentu
PerPres no.82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid 19
perPres no. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19
KepPres no. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID19
KepPres no. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non Alam Penyebaran Covid 19
Instruksi presiden no. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19
Permendagri no. 20 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan COVID19 di lingkungan Pemerintah Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel corona virus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi.
Keputusan Menteri Dalam negeri no.440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Norma Baru Produktif dan Aman COVID 19 bagi ASN dilingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/383/2020 tentang protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 di Daerah
Instruksi Menteri Dalam Negeri no.4 tahun 2020 tentang Pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protkol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID19
Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian COVID19
Instruksi Menteri Dalam Negeri no.9 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID 19 di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19
Instruksi menteri Dalam Negeri no.56 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level3, Level2 dan level1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID19 di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran COVID19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan , Sulawesi, Maluku dan papua
Surat Edaran Satgas COVID -19 no 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Perjadin selama libur hari Raya dan Menyambut tahun Baru 2021 dalam masa pandemi COVID19
Surat Edaran Satgas penanganan Covid 19 no7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan Perjalanan orang dalam negeri masa pandemi covid 19
Surat Edaran Satgas Penanganan COVID19 no.22 tahun 2021 tentang Ketentuan ketentuan Perjalanan orang dalam negeri masa pandemi covid 19
Peraturan ini merubah PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 pada pasal 1, Pasal 8, Pasal 16, Pasal 16 A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat