Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 - 2042
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab utama pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kebijakan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman diarahkan untuk mewujudkan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman secara terencana, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Sumba Barat;
c. bahwa sebagai dasar hukum dalam melaksanakan konsep rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Sumba Barat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Kabupaten Sumba Barat 2023-2042;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023-2042.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Isi dan Sistematika RP3KP Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 - 2042; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABuPATEN RE.JANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 715
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan penduduk di Kabupaten Rejang Lebong sebagai salah satu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di Provinsi Bengkulu berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terbadap aspek perumaban dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar;
b. bahwa untuk mewujudkan efesiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan rumah, dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hunian perkotaan, roaka penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan rumah vertikal sesuai karakter ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menampung kondisi kbusus daerah, dibentuk suatu regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang dijadikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka penyelenggaraan rumah susun, serta mewujudkan rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungao dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252;
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
14. Peraturan Pemerintab Nomor 20 Tabun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 39, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tabun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta
Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tabun 2012 tentang Hibab kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 5, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 92, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tabun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
19. Peraturan Pem.erintab Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Penyelenggaraan Rumab Susun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
23. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
24. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
26. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pennukiman;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Formal di Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republi.k Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
29. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012- 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 Nomor 80);
30. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
31. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Le bong Tahun 2018 Nomor 134).
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. Pasal 12 ayat (1) huruf d dan Lampiran angka I, huruf D, angka 4 sub urusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU
Nomor 20 Tahun 1961; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERPU Nomor 2 Tahun 2022; PP Nomor 9 Tahun 1987; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 88 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 16 Tahun 2021; PERMENPERA Nomor 34/PERMEN/M/2006; PERMENPERA Nomor 11/PRT/M/2008; PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; PPERMENPUPR Nomor 12 Tahun 2020;
penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang meliputi perencanaan, penyediaan, pembangunan, penyerahan, pencatatan, pengelolaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan PSU, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa pemenuhan rumah tempat tinggal sebagai
kebutuhan dasar merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengacu
pada rencana tata rang wilayah dan rencana rinci
tata rang daerah; Bahwa
pemenuhan rumah tempat
tinggal sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu dilakukan agar masyarakat dapat menghuni rumah
yang layak dan terjangkau pada Perumahan dan
Kawasan Permukiman yang shat, aman, harmonis,
dan berkelanjutan di Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3),
Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun
2016 tentang
Penyelenggaraan
Perumahan
dan Kawasan
Permukiman
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diperlukan peraturan tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa,
ketentuan Peraturan Dacrah Kota Banjarmasin
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rumah Susun,
ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perumahan Di Kota Banjarmasin, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
pengaturan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukinan sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyar Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perumahan; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Pencegahan Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Kerja Sama Pemerintah Daerah Dan Badan Usaha; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
141 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir danbatin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkunganhidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan
dasar manusia; bahwa pertumbuhan perumahan dan permukiman di Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang dan lingkungan, sehingga perlu penataan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ; Undang-Undang 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9
Tahun 2012
Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah:
a. Mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR;
d. Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian
fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan
perdesaan;
e. Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman;
f. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
dan
g. Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
terpadu, dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
57 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023
PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR: B.HK.01.018.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA
DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman serta
Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu
diatur mengenai Penyediaan, Penyerahan dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum Perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : WEWENANG
BAB III : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN
UTILITAS UMUM PERUMAHAN
BAB IV : TATA CARA PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN
PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB V : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI : KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN,
PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN
UTILITAS UMUM PERUMAHAN
BAB VII : PENYIDIKAN
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan
Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Industri,
Perdagangan, Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga harus dilengkapi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa lingkungan perumahan yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi
dan aktivitas masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN,PENYERAHAN,PENGELOLAAN ,PERAN SERTA MASYARAKAT,PEMBIAYAAN,SANKSI ADMINISTRATIF,
KETENTUAN PERALIHAN,Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
-
-
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Kabupaten Majalengka
penyediaan - penyerahan - dan - pengelolaan - prasarana - sarana - dan - utilitas - uum - perumahan - dan - permukiman
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2023/1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat lingkungan perumahan dan permukiman baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas dalam rangka memberikan jaminn ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas maka perlu mentapkan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, sarana, dan Utilitas umum Perumahan Dan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1950; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ebebrapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 22 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 tahun 2022; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 21 tahun 2021; Perda Kab Majalengka No. 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud dan Tujuan, Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum, Penyediaan, Penyerahan, Pengeloalan, Pelaporan, Partipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang
berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan, penghidupan, dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim;
Bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan pembangunan di daerah maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan serta keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf D Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun Undang- 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
ASAS;
MAKSUD DAN TUJUAN;
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN;
PENYERAHAN PRASARANA DAN SARANA LINGKUNGAN SERTA UTILITAS UMUM;
KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MBR;
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN;
PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
KETENTUAN LARANGAN;
PEMBINAAN;
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
HAK DAN KEWAJIBAN;
KERJA SAMA;
PERAN SERTA MASYARAKAT/BADAN;
INSENTIF DAN DISINSENTIF;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
58 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat