Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum
perumahan dan permukiman merupakan kelengkapan
dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan
perumahan dan permukiman yang merupakan
kebutuhan dasar manusia; bahwa masyarakat penghuni perumahan dan
permukiman membutuhkan lingkungan perumahan
layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta
didukung dengan tersedianya prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dan permukiman yang
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum Perumahan dan Permukiman, maka perlu
diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prasarana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Pembentukan Tim Verifikasi, Pengelolaan, Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perumahan, Permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar menjamin keselamatan penduduk dan lingkungannya, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya, dan untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sehingga perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 31 Th. 2003; UU No. 26 Th. 2007; UU No. 27 Th. 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No.... Tahun 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 26 Th. 2008 stdd PP No. 13 Th. 2017; PP No. 68 Th. 2010; PP No. 14 Th. 2016 stdd PP No. 12 Th. 2021; Perda Kab. Lingga No. 2 Th. 2013
PERDA ini mengatur mengenai visi dan misi RP3KP; rencana lingkungan hunian perkotaan/perdesaan dan tempat kegiatan pendukung; rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasanpermukiman di kawasan strategis perkotaan; rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung kawasan fungsi lain; rencana penyediaan perumahan; rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas; pemeliharaan dan perbaikan; rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; rencana penyediaan tanah; rencana aksi (action plan); pengaturan pemanfaatan dan pengendalian; dan sanksi adminitrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai rencana lingkungan hunian perkotaan/perdesaan dan tempat kegiatan pendukung; peraturan mengenai rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kawasan Strategis Perkotaan; peraturan mengenai Penyediaan Perumahan bagi masyarakat melalui rumah susun, bagi masyarakat melalui rumah khusus, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui Rumah Swadaya bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui rumah swadaya dan fasilitas perumahan bersubsidi melalui pembangunan PSU; peraturan mengenai rencana penyediaan sarana; peraturan mengenai rencana peningkatan kualitas pemukiman kumuh; dan peraturan mengenai rencana penyediaan tanah
49 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2023
PENYERAHAN - PRASARANA - SARANA - DAN - UTILITAS - PERUMAHAN - DAN - PERMUKIMAN - DI - KABUPATEN - NIAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2023 NOMOR 32 SERI : E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Nias
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP (Tujuan, Prinsip), PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) (Penyediaan PSU, Bentuk Penyediaan PSU, Pembangunan PSU), PENYERAHAN PSU (Umum, Tim Verifikasi), PERSYARATAN PENYERAHAN PSU, TATA CARA PENYERAHAN PSU PERUMAHAN, PENGELOLAAN PSU (Pemeliharaan), PELAPORAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
54 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang layak dan sehat;
b. bahwa penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota berdasarkan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang didahului proses pendataan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan pemerintah daerah dengan rnelibatkan peran masyarakat;
d. bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penetapan lokasi perumahan kumuh dan perrnukiman kumuh wajib dilakukan pernerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 29 tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS-PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Muara Enim menimbulkan pertumbuhan Pemukiman sangat pesat yang mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang Perumahan dan Pemukiman, salah satunya Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten, kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal, insentif-disinsentif, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Bupati Muara Enim akan menetapkan peraturan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Kabupaten.
49 hlm, Lampiran: 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan
rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar,
Pemerintah Daerah mempunyai peran strategis dalam
penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman
dan penanganan kawasan kumuh terutama bagi
masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan
salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana telah diubah dengan
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
maka perlu disusun pengaturan mengenai
Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Penanganan Kawasan Kumuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Penanganan Kawasan Kumuh;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Koordinasi, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pedoman Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 89)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Tim Verifikasi, Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU Pasca Penyerahan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pedoman Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 89) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembangan ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, maka setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan dalam rangka memberikan jaminan ketersedian keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah
Kabupaten.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 103 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, perumahan, Penyedian PSU Perumahan, persyaratan dan tata cara penyerahan PSU perumahan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2023
penyelenggaraan - perumahan - dan - kawasan - permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa perumahan dan Kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat sebagai nwujud peningkatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan akan hunian dalam rangka memberikan landasan pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah maka perlu mentapkan Perda tentamg Penyelenggaraan Perumahan dan Kwasan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 64 Tahun 2016; Perda Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Hak Dan Kewajiban, Partipasari Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
48 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat