Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan yang layak dan mendapatkan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa; pertumbuhan dan pembangunan perumahan
yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan, tingkat perekonomian masyarakat, dan
tata ruang wilayah dapat mengakibatkan kondisi
perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi
standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan
sebagai perumahan dan Permukiman Kumuh; berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah
Daerah wajib melakukan pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan
kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang
manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 28 Tahun 2002; UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 1 Tahun 2011; UU NO 20 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 26 Tahun 2008; PP NO 88 Tahun 2014; PP NO 14 Tahun 2016; PP NO 16 Tahun 2021; PP NO 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; PERDA NO 16 Tahun 2021; PERDA NO 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Lampiran File: 49 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan;bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peruntukan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa masyarakat membutuhkan hunian yang layak, sehat dan nyaman merupakan hak bagi setiap orang dalam upaya mewujudkan perumahan yang memadai, maka setiap pembangunan perumahan harus menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum; bahwa dalam rangka memberikan jaminan keberlanjutan ketersediaan, pengelolaan dan pemeliharaan serta kepastian hukum baik bagi Pemerintah Daerah, Pengembang dan masyarakat pada Perumahan perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR /.t NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINS! SULAWESI SELATAN: B.HK.07.203.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN
KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan bathin, bertempat tinggal serta
mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat
dilakukan pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf D
angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang dan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
ten tang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau
setiap orang;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana ctimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5188),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan
Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6624);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang
Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 785);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB III : PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB IV : PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB V : PENYEDIAAN TANAH
BAB VI : PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VII : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII : KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk
hukum daerah yang mengatur mengenai Perumahan dan
Permukiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peratutan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
85
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
masyarakat melalui upaya pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di
Daerah, perlu peran aktif Pemerintah Daerah dalam
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh di Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria, Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Ketentuan Lain-Lain, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2023
PERUMAHAN-penyerahan dan pengelolaan-prasarana sarana dan utilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pembangunan perumahan yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas secara berkelanjutan mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berbudaya, menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat, meningkatkan kesehatan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan, prasarana sarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, penyerahan, pengelolaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 46 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2040
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin terselenggaranya, pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan pemukiman;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, salah satu tugas pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan yaitu menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada tingkat Kabupaten/Kota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU Np.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.88 Tahun 2014; PP No.64 Tahun 2016; PP No.19 Tahun 2021; PP No.20 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Perda Majene No.3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. dokumen RP3KP;
b. album peta;
c. jangka waktu RP3KP;
d. peran serta masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
a. Bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sehat, aman, terencana, dan teratur merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi setiap Masyarakat yang harus dipenuhi dan diupayakan penataanya serta didukung dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang memadai dengan tetap mengacu Kepada Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah kawasan menyebabkan terbatasnya lahan Perumahan sehingga diperlukan suatu jaminan kepastian dalam bentuk tata kelola pengembangan Kawasan Pemukiman; c. Berdasarakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tetang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,Pemerintah Daerah diberi peran dan tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada Masyarakat sehingga sebagai pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, badan Usaha dan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diperlukan Pengaturan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Sera Masyarakat, Pola Kemitraan dan Karifan Lokal, Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Sanksi Administratif, Ketententuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Penjelasan : 17 hlm. Lamp : 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa utnuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 03/PRT /M/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di Iuar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan perkemukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal, ketentuan persyaratan, sanksi administratif, larangan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa salah satu kebutuhan dasar manusia
adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
adanya peningkatan mutu kehidupan dan
penghidupan masyarakat di Kabupaten Wonogiri
dengan mencegah tumbuh dan berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru
serta untuk meningkatkan kualitas dan fungsi
perumahan dan permukiman; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang
untuk melakukan upaya pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kriterian dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembanganya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, kerja sama, peran masyarakat dan kearifan lokal, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
72 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat