Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar; bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu
lebih berperan dalam menyediakan dan
memberikan kemudahan dan bantuan
Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi
masyarakat melalui penyelenggaraanPerumahan dan Kawasan Permukiman yang
berbasis kawasan serta keswadayaan
masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan
fungsional dalam wujud tata ruang fisik,kehidupan ekonomi, dan sosial budaya melalui
pengaturan Perumahan dan Kawasan
Permukiman; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan permukiman, maka peru suatu
pengaturan dalam bentuk peraturan daerah
sesuai dengan tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Penyelesaian Sengketa, Hak dan Kewajiban, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat yang merupakan
kebutuhan dasar manusia; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan
rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar,
Pemerintah Daerah Surakarta mempunyai peran
strategis dalam penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah merupakan salah satu upaya
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di
Daerah; bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman oleh Pemerintah Kota Surakarta belum
memiliki peraturan lengkap ditingkat daerah
sedangkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh yang hanya memuat sebagian kecil lingkup
pengaturan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman juga memerlukan penyesuaian
sehingga perlu diganti dan disesuaikan untuk menjadi
bagian dari pengaturan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman di daerah; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Surakarta
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, agar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kondisi di Daerah serta melaksanakan kbeberapa
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
dipandang perlu adanya kebijakan Daerah yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Koordinasi, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Daerah Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 37 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahanan dan Kawasan Permukiman, Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai sarana, prasarana, dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau perdesaan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup. pembinaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perumahan, permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun serta pengubahan, pendanaan, penyelesaian sengketa, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, sistem informasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dalam pembentukan watak serta kepribadian masyarakat sebagai salah satu upaya membangun manusia yang berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibangun oleh Pemerintah perlu pengaturan agar dapat dioperasionalkan secara
berdaya guna dan berhasil guna,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMANFAATAN
BAB III KEPENGHUNIAN
BAB IV ADMINISTRASI KEUANGAN
BAB V KELEMBAGAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan.
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik pembangunan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas PErumahan dan Pemukiman yang memadai sehingga perlu menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 Nomor 42.
PERDA ini mengatur mengenai Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan, Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Penyediaan PSU, Sanksi Administratif, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas, Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak dalam hunian yang baik dan sehat; bahwa pemenuhan tempat tinggal yang layak dalam hunian yang baik dan sehat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga diperlukan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2021; Perda No. 15 Tahun 2011
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Perumahan Bab III Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Bab IV Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab V Pemeliharaan dan Perbaikan Bab VI Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Bab VII Konsolidasi Tanah Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Data dan Informasi Bab XI Pendanaan Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni di Kabu.paten Seluma, perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten Seluma mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan permukiman kumuh di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Benglrulu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004);
12. Peratu.ran Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 172);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 511);
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Bupati Seluma Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum
Pernmahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa daJam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, Mengingat sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Kota dan untuk mewujudkan tertib administrasi daJam pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utililas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini adalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana sarana dan utilitas, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan
masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari
pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan
mengenai, pernyerahan dan pengelolaan prasaran,
sarana, serta utilitas umum perumahan
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum;Wewenang; Jenis Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Tim Verifikasi; Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Pengawasan Dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan layak, yang merupakan kebutuhan
dasar manusia guna pembentukan watak, serta
kepribadian bangsa; bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh
memberikan manfaat kepada masyarakat guna
mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 94 dan
Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman,
Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan,
strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi,
berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Lumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Insentif dan Disinsentif, Ketentuan Penyidikan dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
64 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat