Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/168, TLD No. 80
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka menyediakan lingkungan perumahan dan permukiman layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur, serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang; 3. Penyediaan; 4. Pembentukan Tim Verifikasi; 5. Penyerahan; 6. Pengelolaan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Penyelesaian Sengketa; 10. Pembiayaan; 11. Larangan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 102 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat melalui upaya pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara
paripurna dan komperensif di Kabupaten Majene perlu
diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan permukiman kumuh
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh,;Penyediaan Tanah; Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, Dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
102 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
masyarakatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan
berkelanjutan di daerah Kabupaten Banjar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 36, Pasal 49 ayat
(3), dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan kawasan Pemukiman, dan Pasal 12
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas dan kewenangan menyelenggarakan
urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2034); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5188) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5252) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6018) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6779); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Permukiman dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peratutan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6004);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana,
Perumahan dan Permukiman di Daerah;
22. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571) Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1280); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah/Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1030);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 785);
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1891);
27. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 329)
28. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan
Pemukiman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2019 Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar
Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2021 Nomor 4);
KETENTUAN UMUM; PEMBINAAN; PENYELENGGARAAN PERUMAHAN; RUMAH SUSUN; HUNIAN BERIMBANG; PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN; KETERPADUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN; PENYEDIAAN TANAH; PERAN MASYARAKAT; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 14), dinyatakan masih tetap
berlaku, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam rangka terciptanya keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Muara Enim, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh Pengembang wajib diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dalam rangka terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Muara Enim, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Perumahan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman, Sarana adalah fasilitas dalam Perumahan yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi, Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Hunian. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum, penyerahan sarana prasarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, persyaratan dan tata cara penyerahan, prasarana sarana dan utilitas umum yang diterlantarkan, pemanfaatan dan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2024
PERUMAHAN-penyerahan dan pengelolaan-prasarana sarana dan utilitas umum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO.3, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta masyarakat penghuni perumahan di Kota Prabumulih membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; Undang No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraaturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utiltias Umum Perumahan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah cara Pemerintah Kota untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas baik dengan cara mengadakan sendiri ataupun melalui penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari para pengembang perumahan/permukiman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Wewenang; Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan; Tata Cara Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Tim Verifikasi; Pengawasan dan Pengendalian; Koordinasi Penyelenggaraan Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penyediaan kebutuhan dasar
masyarakat akan hunian yang layak yang didukung dengan
lingkungan yang sehat dan adanya jaminan kepastian
dalam bermukim guna peningkatan serta pemerataan
kesejahteraan masyarakat di daerah dalam pencapaian
derajat tertinggi kehidupan; bahwa masyarakat di Kota Magelang membutuhkan
perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat,
sehingga Pemerintah Daerah berupaya menyediakan
kebutuhan tersebut melalui pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
secara terencana, terpadu, dan bertanggungjawab, serta
selaras, seimbang dan berkelanjutan dengan penggunaan
dan pemanfaatan ruang; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah
kebijakan dalam penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman yang koordinatif dan komprehensif,
perlu dilakukan pengaturan yang ditetapkan dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyediaan, Pembangunan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pemanfaatan Rumah Rusun, Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Data dan Informasi, Penyelesaian Sengketa, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020 dicabut.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2024
PENYEDIAAN - PENYERAHAN - DAN - PENGELOLAAN - PRASRANA - SARANA - DAN - UTILITAS - UMUM - PERUMAHAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, pengelolaan, penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah dalam rangka memberikan jaminan atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum guna menunjang pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 5 Tahun 2023; Perda Kab. Pangandaran No. 39 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 3 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang meliputi Ketentuan Umum, Wewenang, Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Pelaporan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 5 Tahun 2023
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak sehingga perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 42 Tahun 2020.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang meliputi Ketentuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pecegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Kepadatan Lingkungan Perumahan, Pengelolaan Lingkungan, Penyediaan Tanah, Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Pendanaan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021.
41 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang balk dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa pertambahan penduduk dan aktifitas
masyarakat perlu didukung dengan penyediaan
lahan perumahan dan permukiman yang memadai
agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam
perumahan yang sehat, aman, dan harmonis;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah
daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6778);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan dan strategi, kegiatan, kelembagaan, insentif dan disinsentif, sanksi administratif, pembiayaan, perizinan, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan RP3KP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO. 02, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir batin, dan mendapatkan Iingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia dalam pembentukan watak serta kepribadian sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif serta untuk penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman, dan penanganan kawasan kumuh, perlu menetapkan kebijakan strategis penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta pola pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang lanyak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kulaitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Peningkatan Kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pola Koordinasi; Kerja sama dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
55 hlm, Penjelasan 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat