Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lingkungan Perumahan yang baik harus dilengkapi
dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai
dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi
dan aktivitas kegiatan masyarakat di Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum
dalam penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana,
dan utilitas umum Perumahan di Kabupaten Purworejoa
perlu ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip, PSU Perumahan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Mekanisme Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Penyertifikatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dengan melakukan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan secara merata
dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan sarana,
prasarana dan utilitas perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari
pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum di daerah
yang mengatur secara rinci penyerahan prasarana, sarana
dan utilitas perumahan dari pengembang perumahan
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal
47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, PSU Perumahan, Penyerahan PSU Perumahan, Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, Pengelolaan PSU Perumahan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024 (6): 25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, maka berdasarkan hal tersebut dirasa perlu adanya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum perumahan di Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa belum terjaminnya kepastian hukum atas Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman serta penyediaan dan pengelolaannya dikabupaten Mamuju Tengah sehingga berpotensi menimbulkan masalah yang terus menerus terjadi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur mengenai
penyelenggaraan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum
perumahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan prasaran, sarana, dan utilitas umum perumahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum, persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, tim verifikasi penyerahan PSU, tahapan dan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan, jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PermenPUPR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kab. Kep. Meranti Nomor 8
Tahun 2011, Perda Kab. Kep. Meranti Nomor 8
Tahun 2020, Perda Kab. Kep. Meranti Nomor 6
Tahun 2021
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh
dan permukiman kumuh baru;
c. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh;
d. Penyediaan Tanah;
e. Pola kemitraan;
f. Kearifan Lokal;
g. Larangan;
h. Penyelesaian Sengketa;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
44 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024/NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman serta melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018; dan Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang: Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukimah kumuh; kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
73 hlm (Lampiran: 33 Hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa dalam Upaya pemenuhan rumah yang layak huni,
Perumahan perlu dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan
utilitas umum; bahwa dalam upaya pengendalian penyelenggaraan urusan
perumahan, Pemerintah Daerah perlu mengatur dan mengelola
penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang
memadai dengan tetap memperhatikan tata ruang dan daya
dukung lingkungan; bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan
aset dipandang perlu menyusun mekanisme penyerahan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan; PSU Perumahan; Mekanisme Penyerahan PSU; Persyaratan Penyerahan PSU; Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan PSU; Penyertifikatan PSU; Pengelolaan PSU Yang Telah Diserahkan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
30 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun Masyarakat Kota Bandar Lampung yang berjati diri, mandiri, dan produktif; bahwa Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memiliki peraturan lengkap ditingkat daerah sedangkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pengaturan penyelenggaraan Perumahan dan permukiman sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959, UU No 26 Tahun 2007,
UU No 32 Tahun 2009, UU No 1 Tahun 2011, UU No 20 Tahun 2011,
PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, PP No 13 Tahun 2021,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan Peraturan
Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Halaman : 97
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwapenyelenggaraanketertiban umum merupakan
hal yang penting dalam rangka mewujudkan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang tentram,
tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat
dan kegiatanpemerintahan;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pemeliharaan ketertiban umum, dipandang
perlu pengaturan tentang PenyelenggaraanKetertiban
UmumdiKabupatenTanjungJabung Timur;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan hukum masyarakat agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyakarat di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
UUD RI Pasal 18 ayat (6); UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 16 Tahun 2018; Permendagri No 26 Tahun 2020; Perda Tanjabtim No 9 Tahun 2017
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga
negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta
menjamin kepastian bermukim; bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian
yang layak huni di Kabupaten Purbalingga berkembang
pesat sehingga perlu melakukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman sesuai tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Pengelolaan Lingkungan, Penyediaan Tanah, Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal,
berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar
manusia; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memerhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang
layak dan terjangkau beserta prasarana sarana utilitas
yang memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b dan Pasal
49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah perlu mengatur penyelenggaraan
urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
yang menjadi kewenangan daerah; ahwa berdasarkan ketentuan huruf D Lampiran UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang untuk
menyusun Peraturan Daerah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Pembiayaan, Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, Tanah Kaveling, Hak dan Kewajiban, Peran Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
103 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat