Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 42/PRT/M/2015, BN.2015/No.1477, pu.go.id: 8 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015
Permen PUPR No. 3/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum
Mencabut
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Tapak Yang Dibangun Oleh Pengembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 48/PRT/M/2015, BN.2015/No.1685, jdih.pu.go.id : 30 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Menggunakan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 Tahun 2015
Permen PUPR No. 32/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Permen PUPR No. 20/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Mencabut
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 20/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.1904, Jdih.pu.go.id: 19 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 21/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.1905, Jdih.pu.go.id: 19 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilik Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah terutama di kota metropolitan/besar, perlu dibangun rumah susun sederhana bertingkat tinggi;
b. bahwa rumah susun sederhana bertingkat tinggi merupakan bangunan gedung fungsi hunian yang harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung;
c. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, perlu ditetapkan persyaratan teknis yang mengatur pembangunan rumah susun sederhana bertingkat tinggi;
d. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/M 1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun dipandang belum mencukupi untuk mengatur rumah susun sederhana bertingkat tinggi, maka perlu dibuat peraturan menteri yang lebih komprehensif dan melengkapi peraturan yang sudah ada;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/M/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Lingkup Pedoman Teknis ini meliputi kriteria perencanaan, ketentuan administratif, ketentuan teknis tata bangunan, ketentuan teknis keandalan bangunan, dan ketentuan pembiayaan bangunan rusuna bertingkat tinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2007.
51 hlm
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020
Peraturan Badan Keamanan Laut NO. 3, BN 2024 (590):5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Lingkungan Bakamla
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan laut tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Lingkungan Bakamla.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 13 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 47 Tahun 2023; Perpres Nomor 178 Tahun 2014; Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022; Permenkeu Nomor 155/PMK.02/2021; Peraturan Bakamla Nomor 17 Tahun 2021; dan Peraturan Bakamla Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Lingkungan Bakamla. Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kepala Bakamla dalam penetapan tarif sewa Rumah Susun di lingkungan Bakamla.
CATATAN:
Peraturan Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Pengelolaan Dana - Tabungan Perumahan Rakyat - Dana Lainnya
2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 4, BN 2024 (1011); 15 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber dari Dana Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63A ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018
Peratuan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana Lainnya meliputi:
a. penghimpunan Dana Lainnya;
b. pembentukan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang Bersumber dari
Sumber Dana Lain; dan
c. Transaksi Unit Penyertaan oleh Pemilik Dana; manajemen risiko
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat