Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa kesetaraan dan keadilan Gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan Gender, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Yogyakarta perlu meningkatkan pengintegrasian Gender dengan memperhatikan kelompok rentan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan dan penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang Responsif Gender, maka agar pengintegrasian Gender dapat terlaksana dengan baik diperlukan akses pelayanan publik, partisipasi, pengawasan, dan manfaat yang setara dan adil bagi seluruh warga tanpa ada diskriminasi, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam optimalisasi Pengarusutamaan Gender dengan memperhatikan kelompok rentan, maka diperlukan pengaturan untuk Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Kewenangan, Kelembagaan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak
ABSTRAK:
baliwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan
anak merupakan hak Konstistusi untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, serta berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan
anak sebagai hak konstitusi harus
diselenggarakan secara sistematis, terarah,
terpadu, berkesinambungan dan akuntabel
melalui regulasi yang berkeadilan humanis
agar turun angka kematian ibu, bayi baru
lahir, dan anak, serta lahir generasi yang sehat
dan berkualitas; bahwa pemerintah daerah belum memiliki
landasan hukum dalam penyelenggaraan
kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak,
sehingga dalam rangka pemenuhan dan
perlindungan hak terhadap kesehatan ibu,
bayi baru lahir, dan anak, perlu diatur dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap manusia dilahirkan merdeka dianugerahi
akal budi dan budi nurani, memiliki harkat dan martabat
yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan
pengarusutamaan gender;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada
Lampiran angka I huruf H mengenai Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindungan Anak, Daerah Kabupaten/Kota mempunyai
kewenangan dalam hal pelembagaan Pengarusutamaan
Gender pada lembaga pemerintahan tingkat Daerah
Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan
Gender.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning
Discrimination in Respect of Employment and Occupation
(Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan
Jabatan) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1346);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satu
Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 281);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 7 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 96);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005–2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 3/E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 3 Seri D).
Mengatur mengenai pengarusutamaan gender yang mencakup : asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, wewenang pemerintah daerah, perencanaan dan pelaksanaan, kerja sama, pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah dan desa, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan, penghargaan dan sanksi serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Jumlah 29 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak atas kelangsungan hidup,
turnbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang
harus dijamin pemenuhandan perlindungannya oleh
Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang
tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di
Kabupaten Konawe Kepulauan menunjukkan angka
yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan
dampak negatif bagi tumbuh kembang anak,
gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu
dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas
sumber daya manusia;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu menetapkan
kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap
perkawinan pada anak usia dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang pencegahan
perkawinan pada anak usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB III Pencegahan Perkawinan Pada Anak Usia Dini
BAB IV Kebijakan dan Strategi Program
BAB V Penguatan Kelembagaan
BAB VI Pelayanan Pengaduan
BAB VII Upaya Pendampingan
BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi
BAB IX Pembiayaan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023
KABUPATEN INKLUSIF DAN PELINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMB RAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMO R5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANATORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN: NOMOR B.HK.O4.O7 7 .23
Peraturan Daerah (Perda) tentang KABUPATEN INKLUSIF DAN PELINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia,
termasuk para Penyandang Disabilitas, [ansia, Kelompok
Marjinal dan Kelompok Rentan lainnya mempunyai
kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang
sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan
berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional
para Penyandang Disabilitas, termasuk Lansia, Kelompok
Marjinal dan Kelompok Rentan lainnya yang seringkali
tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain
maka perlu mendapatkan Pelindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaaa;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 27 ayat ll)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas termasuk Lansia, Kelompok
Marjinal dan Kelompok Rentan lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kabupaten Inklusif dan
Pelindungan Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
r8221;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 1O9, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20O2
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20ll tentang
Pengesahan Convention On The Rights of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak Penyandang
Disabilitas) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5251);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587]
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 lentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol9 tentang Peke{a
Sosial (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6397);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraaan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 138, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6368);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembarart
Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang
Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik' dan
Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6540);13. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Layanal Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang
Disabilitas (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 292, Tambahan [rmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6601);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pelayanan Bagi
Penyandang Disabilitas (L,embaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS
BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : PRINSIP PEI.IYELENGGARAAN
BAB VI : TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VII : RAGAM PET.IYANDANG DISAE}ILITAS
BAB VIII : HAK PEI{YANDANG DISABILITAS
BAB IX : PELINDUNGAN PEI{YANDANG DISABILITAS
BAB X : AKSESIBILITAS
BAB XI : PEMBERDAYAAN PEI.TYANDANG DISABILITAS
BAB XII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XIII : KOMISI DAERAH DISABILITAS
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB XVI : PENDANAAN
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak
untuk memperoleh kesejahteraan dan perlindungan;
bahwa fenomena masyarakat di Kabupaten Demak
menunjukkan bahwa pertumbuhan anak terlantar dan
anak yatim piatu terlantar mengalami peningkatan dari
waktu ke waktu; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
mewujudkan keadilan sosial dalam menyelenggarakan
kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak terlantar
dan anak yatim piatu terlantar; bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Dan Perlindungan
Anak Terlantar Dan Anak Yatim Piatu Terlantar; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar Dan Anak
Yatim Piatu Terlantar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan anak Terlantar dan anak Yatim Piatu Terlantar
Bab III Pendataan
Bab IV Perlindungan
Bab V Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Pembinaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Larangan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 5 Tahun 2021; Permen PPPA No. 2 Tahun 2022.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, Arah Kebijakan, dan Strategi Bab III Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab IV Tahapan Penyelenggaraan KLA Bab V Partisipasi Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan
kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang: Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Kabupaten Layak Anak, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Sistem Informasi Perlindungan Anak, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat