Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga pemerintah
daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui
pembangunan kabupaten layak anak; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota
Layak Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten
Purworejo Layak Anak perlu diubah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
memerlukan penyempurnaan untuk menampung
kebutuhan hukum masyarakat mengenai peningkatan
penyelenggaraan Kabupaten Purworejo Layak Anak
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten
Purworejo Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 4, angka 9 dan angka 10 Pasal 1, penghapusan angka 5 dan angka 15 Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan pasal 20, perubahan Pasal 22, perubahan pasal 23, penambahan ayat (3) Pasal 37, perubahan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Peraturan Daerah Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 diubah.
96 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2023 (9): 21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan hak konstitusional dan perlindungan hak asasi perempuan terhadap pemberdayaan dan
perlindungan perempuan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa perempuan sangat berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas sehingga memerlukan rasa aman, mendapatkan jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dalam Lampiran disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintah dalam bidang pemberdayaan perempuan dengan salah satu sub urusan adalah perlindungan perempuan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.12 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Upaya Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan meliputi:
a. penetapan kebijakan, program, dan kegiatan;
b. penetapan pedoman pelaksanaan;
c. penyelenggaraan layanan; dan
d. koordinasi kebijakan, program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelengaraan KLA, Indikator KLA, Tahapan Penyelenggaraan KLA, Bentuk Peranan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan, Peran Serta Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha, Sinergitas, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10
Tahun 2019 dicabut.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2023 (8): 23 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012.
Mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik bagi Anak;
c . hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak;
d . penghargaan terhadap pandangan Anak; dan
e. tata pemerintahan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan huruf N Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Sub-Urusan Keluarga Sejahtera Pemerintah Kabupaten/Kabupaten berkewajiban melaksanakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta dengan latar belakang bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir bathin yang berpegang teguh pada nilai-nilai budaya, religius dan modern sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia,
Dasar hukum
Peningkatan Ketahanan Keluarga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2023
PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
pelindungan dan perlakuan hukum yang adil dan
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di
depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak
konstitusional para Penyandang Disabilitas perlu
mendapatkan pelindungan dan pelayanan secara optimal
sehingga Penyandang Disabilitas dapat mandiri dan
berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan Pemerintah
Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoesia Nomor 5871);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : HAK PENYANDANG DISABILITAS
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : PELAYANAN PUBLIK
BAB V : BANTUAN HUKUM
BAB VI : PERUMAHAN
BAB VII : BANTUAN SOSIAL
BAB VIII : PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PENGHARGAAN
BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII : PEMBIAYAAN
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV : KETENTUAN PIDANA
BAB XVI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII : KOORDINASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa perempuan merupakan aset bangsa yang sangat
berperan dalam proses penerusan dan penciptaan
generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan
terhadap pemenuhan hak-haknya untuk diberdayakan
agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara
optimal dan mendapatkan jaminan perlindungan dari
tindak kekerasan terhadap perempuan; bahwa dalam rangka sarana aktualisasi diri perempuan dan jaminan perlindungan dalam masyarakat di kota
semarang, perlu adanya suatu peraturan daerah yang
mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan
perempuan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, pemerintah daerah mempunyai
kewenangan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan dan perlindungan
perempuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
dan Perlindungan Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak Perempuan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Strategi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Mekanisme Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Kelembagaan, Peran Serta, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak yang meliputi ruang lingkup, prinsip, maksud dan tujuan, strategi, pemenuhan hak anak, penyelenggaraan KLA, tanggung jawab Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat, partisipasi anak, penyelenggaraan layanan ramah anak, pendanaan, pembiayaan dan pengawasan serta ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
119 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Komisi Perlindungan Anak
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the
Prohibition and Immediate Action for The Elimination of
The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor
182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk
Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3941);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 135);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 352);
12. Peraturan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
13. Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS KPAD
BAB III ORGANISASI KPAD
BAB IV MEKANISME PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA KPAD
BAB V TATA KELOLA KPAD
BAB VI PENGADUAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Perlindungan anak daerah Kabupaten Konawe Selatan.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan pembangunan di daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya melalui penyelenggaran Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, dengan berpedoman pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis, sejahtera, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan keluarga, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 52 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 87 Tahun 2014, PermenPPPA No 7 Tahun 2022
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. kerja sama; d. sistem informasi; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; f. penghargaan; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat