Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2024 (2): 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perpres No.25 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tahapan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak meliputi:
a. perencanaan;
b. pra;
c. pelaksanaan;
d. evaluasi; dan
e. penetapan peringkat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemenuhan Hak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Penyelenggaraan KLA, Penyelenggaraan Desa Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Media Massa, Dunia Usaha dan Orang Tua, Pelaporan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak adalah aset yang sangat berharga untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa, maka perlu adanya perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan;
b. bahwa perlindungan dilakukan untuk menjmin hak-hak konstitusional dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang bebas dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat perempuan dan anak;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan anak, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan bergaya guna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hukum a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Penjelasan mengenai bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak korban kekerasan, kewajiban dan tanggungjawab para pihak, bentuk penyelenggaraan perlindungan, perlindungan khusus anak, pembinaan pengawasan, kerjasama dan kemitraan, monitoring evaluasi dan pelaporan, pembiayaan dan sanksi yang diatur
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2023.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2005; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permendagri No. 12 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; perencanaan; pra-kla; pelaksanaan kla; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penetepan peringkat kla; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa, yang telah disepakati oleh masyarakat internasional.
b. Bahwa dalam rangka pengarusutamaan gender, perlu dilaksanakan secara menyeluruh dan terkoordinasi di seluruh Perangkat Daerah, instansi vertikal, serta lembaga non-pemerintah daerah;
c. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada lampiran huruf H mengenai pembagian urusan pemerintahan wajib bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan pelembagaan pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah Kabupaten/Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN;
BAB VII KERJASAMA;
BAB VIII RENCANA AKSI DAERAH;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X ANGGARAN RESPONSIF GENDER;
BAB XI PENDANAAN;
BAB XII PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB XIII PENGHARGAAN;
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
29 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak konstitusi
perempuan dan anak sesuai Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
Daerah Wajib bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak
terhadap tindak kekerasan; untuk memenuhi indikator- indikator
Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak, berkenaan
dengan layanan Perlindungan, pencegahan kekerasan
terhadap perempuan dan anak, maka diperlukan
peraturan yang mengatur berbagai peran lembaga
perangkat daerah dan lembaga lainnya.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 39 Tahun 1999; UU NO 1 Tahun 1974; UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 23 Tahun 2002; UU NO 13 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 23 Tahun 2004; UU NO 13 Tahun 2006; UU NO 21 Tahun 2007; UU NO 11 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 35 Tahun 2014; UU NO 12 Tahun 2022; PP NO 4 Tahun 2006; PP NO 9 Tahun 2008; PP NO 70 Tahun 2020; PP NO 78 Tahun 2021; eraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; PERDA NO 8 Tahun 2016; PERDA NO 2 Tahun 2017; PERDA NO 1 Tahun 2019; PERDA NO 8 Tahun 2022;
Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
23 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024
keluarga - ketahanan - pembangunan - Penyelenggaraan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/2, TLD No. 70
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Nilai luhur budaya bangsa, keadilan, kekeluargaan, gotong-royong, saling menghormati dan menghargai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus ditanamkan dalam kehidupan masyarakat mulai dari keluarga sebagai unit terkecil. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat merupakan basis dan titik sentral kegiatan pembangunan nasional serta merupakan pilar utama dalam mewujudkan ketahanan nasional dan menghadapi pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi informasi yang dapat menyebabkan pergeseran nilai luhur budaya bangsa dan tatanan keluarga. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga dan dalam rangka mencegah pergeseran nilai luhur budaya bangsa serta tatanan keluarga, diperlukan kebijakan ketahanan keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan mampu memberikan perlindungan kepada keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan; 3. Pelaksanaan; 4. Kerja Sama; 5. Sistem Informasi; 6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 7. Penghargaan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 scbagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Nomor 12 Tahun 2022
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 75 (tujuh puluh lima) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi; Hak Anak; Tahapan Penyelenggaraan KLA; Pemenuhan Indikator KLA; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan; Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua, Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha; Desa/Kelurahan Layak Anak; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Lampiran: 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
- bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh tumbuh kembang anak selama periode usia dini, yaitu sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun pertama kehidupan, yang terlihat dari peningkatan derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual, perlindungan hukum, dan kesejahteraan anak;
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik-integratif diperlukan dukungan unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Prinsip, Strategi, Sasaran Dan Arah Kebijakan;
Bab III: Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
Bab IV: Gugus Tugas;
Bab V: Pendanaan;
Bab VI: Peran Serta Masyarakat;
Bab VII: Penghargaan;
Bab VIII: Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IX: Sanksi;
Bab X: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
22
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Ketahanan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam peratran Daerah ini diatur tentang Katentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Lembaga, Sosialisasi, Advokasi dan Koordinasi, Kerja Sama, Sistem Informasi, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat