Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perlu diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan di Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convetion on the Elimination off all forme of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Anak Korban Kekerasan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK-HAK KORBAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB V PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
BAB VI PELAYANAN
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban,
harkat, dan martabat yang sederajat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan
yang setara dalam hak asasi manusia; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, penyandang disabilitas belum
sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang
setara, sehingga perlu menjamin pelindungan dan
pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di
Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah in diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas dan Tujuan
Bab III Ragam Disabilitas
Bab IV Hak- Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Pemerintah Desa
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penghargaan
Bab IX Pendanaan
Bab X Larangan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, indah dan teratur dengan dilandasi iman dan taqwa, maka perlu adanya upaya untuk menjaga dan meingkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU No 23 Tahun 2014 tentag Pemerintah Daerah, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, ketentraman masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2022; Uu No 38 Tahun 2004; Uu No 12 Tahun 2006; UU No 13 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 21 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; Uu No 20 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2009; Uu No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1980; PP No 21 Tahun 1988; PP No 35 Tahun 1991; PP No 34 Tahun 2006; PP No 43 Tahun 2014; PP No 103 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2018; Perpres No 74 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2019; Perda Kab Batang No 7 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2010; Perda Kab Batang No 6 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 12 Tahun 2013; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 6 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 10 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 57 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2015; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah in mengatur tentang tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib administrasi kependudukan, tertib pariwisata, tertib minuman beralkohol, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, pelacuran, tertib pedagang kaki lima, tertib peran serta masyarakat, tertib parkir, tertib pembantuan, pengawasan dan penegakan hukum, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2019
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN - PEMBANGUNAN KELUARGA - KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan pelaksanaan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga dalamrangka pembangunan manusia seutuhnya yangmerupakan salah satu aspek kehidupan dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Th 2007; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 87 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Perkembangan Kependudukan; 5, Keluarga Berencana;
6. Pembangunan Keluarga; 7. Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga; 8, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 9. Penelitian dan Pengembangan; 10. Pembinaan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa pertumbuhan masyarakat lanjut usia di Kabupaten Semarang semakin meningkat, sehingga perlu adanya tindakan nyata dengan meningkatkan peran serta dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha serta keluarga;
c. bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan sasaran penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, hak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, kelembagaan dan koordinasi,peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan harkat dan martabat sebagai warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda; UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Rehabilitasi, Kerjasama dan Kemitraan, Pembiayaan, dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, TLD NO.199
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
setiap anak memiliki hak dasar yang diperoleh
sejak masih dalam kandungan hingga dewasa yang
wajib untuk dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh
negara, hukum, pemerintah dan masyarakat secara
umum dan guna menjamin, melindungi dan memenuhi hakhak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan
upaya pemenuhannya dalam bentuk pengaturan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Pemenuhan Hak Anak, Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Ketentuan mengenai Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak diatur
dalam Peraturan Daerah tersendiri.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk untuk mendukung terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kota Layak Anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini adalah Pasal 18 Ayat 96) UUD Negeri RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1979; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU no.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.14 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No.7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak termasuk didalamnya mengatur tentang Asas,tujuan dan Ruang Lingkup, Hak Anak, Tahapan KLA, Tanggung jawab Pemerintah Daearh, TAnggung Jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Kewaajiban Orang Tua dan Keluarga, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak, Kecamatan Layak Anak dan Kelurahan Layak Anak, Pendanaan, serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi;
bahwa dalam perkembangannya masih banyak Perempuaan dan Anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak;
bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi bagian urusan Pemerintahan Provinsi yang memerlukan koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; Meliputi Bentuk-Bentuk Kekerasan; Hak Perempuan dan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan; Kerja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
16 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat