Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Upaya perlindungan anak berupa kebijakan/norma terdapat berbagai persoalan terkait dengan peraturan perundang-undangan khusus anak, yang belum secara komprehensif mengatur tentang perlindungan anak dan masih terjadi tumpang tindih sehingga menyulitkan dalam aplikasinya serta belum secara detail menguraikan mengenai perlindungan anak dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 2017; Perpres No. 75 Tahun 2015; PERDAPROV BABEL No. 8 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 6 Tahun 2014; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2015; dan PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta tujuan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah ini, yaitu: hak dan kewajiban anak; kewajiban dan tanggungjawab; sistem Perlindungan Anak; Perlindungan Khusus; pendanaan; partisipasi anak; peran serta masyarakat; koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, dan pelaporan; kelembagaan; dan larangan. Peraturan ini juga memuat ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
50 hlm (Penjelasan 10 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan potensi dangenerasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; bahwa perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kab Batang perlu memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 21 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 1988; PP No 54 Tahun 2007; PP No 9 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2009; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2013; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, unit pelaksana teknis, kewajiban dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, sistem informasi data anak, kabupaten layak anak, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Daerah mencakup semua
dimensi dan aspek kehidupan termasuk
pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil
masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia; bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan di
bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi
informasi, selain menyediakan kesempatan untuk
maju dan berkembang juga telah mengubah dan
menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga
keluarga harus menjadi basis kebijakan publik; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,
perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan
Keluarga;
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
10 Tahun 2017
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; perencanaan; pelaksanaan; kelembagaan; koordinasi; kerjasama; sistem informasi; pembiayaan, penghargaan dan dukungan; pembinaan, pengawasan dan pengadilan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2019
PEMBINAAN - ANAK YATIM, ANAK PIATU, - ANAK YATIM PIATU,- ANAK FAKIR MISKIN - DAN IANJUT USIA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, L.D.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembınaan
Anak Yatım,
Anak Pıatu, Anak Yatım Pıatu,
Anak
Fakır Mıskın Dan Ianjut
Usıa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (21 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2O1l tentang Penanganan Anak Fakir
Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan
di Daerah, strategi dan program dalam benhrk rencana
penanganan kemiskinan di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1979;UU No 13 Tahun 1998;UU No 11 Tahun 2009;UU No 13 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2O15;
Verifikasi dan Validasi , Pembinaan Anak yatim,Anak Yatim Piatu ,Anak Pakir Miskin dan Lajut usia ,Kerjasama ,Monitoring ,evaluasi dan pelaporan ,Pengawasan,Peran serta masyarakat,pembiayaan ,Ketentuan Penyidikan,ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bitung 2019 No. 10; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan Pemerintahan di bidang perlindungan Anak di Kota Bitung berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak, agar Anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada Anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kota Layak Anak;
c. bahwa dalam rangka menciptakan Kota Bitung sebagai Kota Layak Anak, maka perlu menyediakan dasar, arah dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan dan penjaminan hak Anak di Kota Bitung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 ;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 ;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 ;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 ;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 ;
21. Peraturan Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019.
Kebijakan Pemda Kota Bitung dalam rangka menciptakan Kota Bitung sebagai Kota Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; bahwa perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Demak perlu memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, perlindungan terhadap hak - hak anak, kewajiban dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, sistem informasi data anak, kabupaten layan anak, kelembagaan dan organisasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyrakat adil dan makmur, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera lahir batin perlu pembangunan seluruh aspek kehidupan masyarakat yang lebih baik, maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 1994, PP No. 54 Tahun 2007, PermenSos No.1 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Ketahanan Keluarga, Peran Serta Masyarakat, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Anak Yang Hidup di Jalan
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat seluruhnya sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat tumbuh dan
berkembang secara jasmani rohani, dan sosial; bahwa sebagai akibat kondisi perkembangan sosial di
masyarakat menyebabkan sebagian anak-anak terpaksa hidup di jalan; bahwa untuk mencegah dan menarik anak dari kehidupan di jalan perlu dilakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; eraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9: TLD NO. 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan dalam bentuk pengaturan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perlindungan Terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas perlindungan Perempuan, perlindungan Anak, hak Korban, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelembagaan, kerjasama dan koordinasi perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. sistem informasi dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat