Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya pemenuhan hak anak di daerah;
bahwa untuk mewujudkan upaya-upaya pemenuhan hak anak diperlukan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat di daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah Berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan mengintegrasikan program perlindungan dan kesejahteraan anak ke dalam kebijakan pembangunan daerah yang representatif terhadap anak yang diwujudkan melalui upaya pembangunan Kabupaten Layak Anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor18 Tahun 2017;
Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kabupaten Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tabun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 150)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Boyolali harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun intemasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. Dalarn rangka rnenyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga sub bidang keolahragaan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah;
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan Hak Anak. Dalam Peraturan Daerah ini memuat tentang pemenuhan Hak Anak, kewajiban, larangan, perwalian dan pengangkatan Anak, Kabupaten Layak Anak, peran serta Masyarakat, pengendalian, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tabun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 150), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam sebagala aspek, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam seluruh proses pembangunan di daerah serta dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi dan sinergis anatar peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkesetaraan dan berkeadilan gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Barito Kuala perlu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga dan masyarakat pada umumnya. Untuk mewujudkan penyelenggaraan kabupaten
layak anak diperlukan dengan adanya aturan untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 45 Tahun 2017; Permenneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang memuat Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; KLA; Kelembagaan KLA; Pemenuhan Hak-Hak Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 96 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 6/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan laki-laki sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai kewajiban
dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender
dalam pembangunan di Kota Madiun, maka perlu
dilakukan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap
kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang
responsif gender;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Kota Madiun, maka perlu
pengaturan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah ini sebagai landasan hukum dan acuan PUG, ruang lingkupnya meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan dan pemberdayaan;
c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
d. peran serta masyarakat;
e. pembinaan;
f. penghargaan; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan generasi penerus dalam
kehidupan, sehingga harus dipenuhi dan dilindungi
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan
berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaannya; bahwa upaya menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui peraturan perundang-undangan
yang ada perlu dikembangkan secara struktural melalui peraturan daerah
yang dapat mentransformasikan hak-hak anak yang terencana
secara menyeluruh dan berkelanjutan ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Anak; Pemenuhan Hak Anak; Kla; Pelaksanaan Program Kla; Peran Serta; Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 20 HLM, Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9, LL Kab. Landak : 22 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1988, Kepres No. 36 Tahun 1990, PermenPPPA No. 11 Tahun 2011, PermenPPPA No. 12 Tahun 2011, PermenPPPA No. 13 Tahun 2011, PermenPPPA No. 14 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab; Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak; Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
16 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 35/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan
dilahirkan merdeka dan dikaruniai harkat, martabat dan
kedudukan yang sama sebagaimana amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa masih terjadi ketimpangan gender di berbagai bidang
pembangunan sehingga dalam rangka meningkatkan
kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, dipandang penting dan strategis untuk
melakukan strategi pengarustutamaan gender ke dalam
seluruh proses Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan
Lampiran Romawi I huruf H Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota
Mojokerto berwenang mengatur penyelenggaraan
pengarusutamaan gender di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di
Daerah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahum 2016
tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Materi pokok tentang pengarusutamaan gender pada peraturan daerah ini, meliputi:
a. tanggung jawab;
b . wewenang Pemerintah Daerah;
c. perencanaan dan pelaksanaan;
d. kelembagaan PUG;
e. sistem informasi data gender;
f. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. partisipasi masyarakat;
1. penilaian dan penghargaan;
j . kerjasama;
g. pendanaan;dan
k. sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2020
penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020 / No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia,
termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai
kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang
sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan
berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat,
sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan
masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau
pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan
bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang
secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan
pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1845; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi: Ketentuan Umum; Ragam Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa; Pendanaan; Penghargaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
penyandang disabilitas - perlindungan - pemenuhan hak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Surakarta, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama yang harus di jamin oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah; bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, masyarakat Kota Surakarta khususnya Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
SALINAN
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, koordinasi, komite disabilitas daerah, pendanaan, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat