Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2021/NO 826; PERATURAN.GO.ID: 47 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN.2021/No.462, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2021
Permen PPPA No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pemberian Dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Permen PPPA No. 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH OLEH KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN.2021/No.203, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 16 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan
pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di
daerah dalam pemberian bantuan lainnya yang memiliki
karakteristik bantuan, perlu diberikan bantuan
pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan
kebutuhan khusus anak yang memerlukan pelindungan
khusus;
c. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di
Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan
Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan
pemberian dan pengelolaan bantuan yang dilakukan oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak saat ini, sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah oleh Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 133);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
Ketentuan umum; tujuan; jenis dan bentuk bantuan; tata kelola bantuan; Monitoring dan evaluasi; pertanggungjawaban dan pelaporan; pengendalian dan pengawasan; penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian
dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 940)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan
Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 768)
16 halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN.2021/No.155, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan capaian pelaksanaan
reformasi birokrasi di Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak periode 2015-2019,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Tahun 2020-2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 133);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 441);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
Pendahuluan; Evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; Analisis lingkungan strategis; Sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024; Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024;Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1536)
135 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2021
Permen PPPA No. 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2022
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 1, BN.2021/No.63, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6)
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 133);8. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 400) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1473);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Pelayanan PPA;Pengelolaan dan Pelayanan PPA; Ketentuan Penutup; Mekanisme Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
61 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 13, BN.2020/No.1721, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 11 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2020
Permen PPPA No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Mengubah
Permen PPPA No. 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 7, BN.2020/No.1244, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN.2020/No.1243, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat