UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019 NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI I
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK I
PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN |
KELUARGA BERENCANA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 j ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32
ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak Dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERMENDAGRI NO. 12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2015.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang
selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan, UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional layanan, meliputi layanan:
a. pengaduan masyarakat;
b. penjangkauan klien;
c. pengelolaan kasus;
d. penampungan sementara;
3
e. mediasi;
f. pendampingan terhadap klien yang mengalami kekerasan; dan
g. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi kantor UPTD. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD PPA, Kepala
Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi
baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit satuan
organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Kota Layak Anak Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui Pengembangan Kota Layak Anak. Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan bidang anak, dengan mengutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak kedalam program pembangunan Kota, Kecamatan, Kelurahan yang responsive terhadap kebutuhan anak.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 35 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 46 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan prinsip dan tujuan kebijakan Kota Layak Anak melalui : Pembangunan dibidang hak sipil dan kebebasan, kesehatan, Pendidikan, perlindungan, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi pemenuhan hak-hak anak, dan; Aspek pembiayaan, sumber daya, pengawasan, pengembangan dan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengambilan keputusan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 28A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak serta mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh, kreatif, cerdas dan berakhlak mulia sejak usia dini, perlu mengintegrasikan program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan Kota Salatiga yang responsif terhadap anak; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Kota Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 11 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 12 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 13 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No 4 Tahun 2014; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 7 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 1 Tahun 2018; Perwali No 42 Tahun 2010; Perwali No 22 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi, Rencana Aksi Daerah, Pelaksanaan, Monitoring dan evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD No 45/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bawah Lima Tahun Pendek dan Sangat Pendek
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dampak buruk yang ditimbulkan kondisi bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting) mengakibatkan penurunan kualitas sumber daya manusia, produktivitas, dan daya saing bangsa, sehingga perlu dilaksanakan upaya penanggulangan secara sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan tertib, lancar berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan penanggulangan bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting);
c. bahwa berdaasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan penanggulangan bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting);
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nmor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan, strategi dan sasaran, penanggulangan stunting, pengorganisasian, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2007, PP No.2 Tahun 2018, PP No.16 Tahun 2018, Perpres No.88 Tahun 2014, Permendagri No.10 Tahun 2009, Permendagri No.27 Tahun 2010, Permendagri No.40 Tahun 2011, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.19 Tahun 2013, Permendagri No.84 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.26 Tahun 2014, Perwako No.70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengorganisasian; Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Pembinaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2018
bantuan pendamping biaya operasional - satuan pendidikan anak usia dini - pedoman pemberian
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2018/ No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendampingan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan satuan pendidikan anak usia dini, maka Pemerintah Daerah mengalokasikan bantuan pendamping biaya operasional penyelenggaraan pada satuan pendidikan anak usia dini; bahwa bantuan pendamping biaya operasional penyelenggaraan pada satuan pendidikan anak usia dini oleh pemda berupa biaya personalia yang dialokasikan untuk satuan pendidikan anak usia dini di Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan amanat PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemko Magelang perlu memiliki aturan pendamping biaya operasional penyelenggaraan ada satuan pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Biaya Operasional Penyelenggaraan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 19 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 2 tahun 2010; Perda Kota Magekang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendikbud No 2 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pemberian bantuan pendamping BOP PAUD, alokasi dan sasaran, pengelolaan, dan petunjuk teknis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat