Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN, PENJARINGAN DAN PENANGANAN
PREVALENSI BALITA PENDEK
ABSTRAK:
a. bahwa prevalensi bayi lima tahun pendek (stunting) berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit, menurunkan produktivitas dan kemudian menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan;
b. bahwa prevalensi balita pendek (stunting) merupakan salah satu dari 4 (empat) area prioritas dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
c. bahwa untuk mencegah dan menangani kasus prevalensi balita pendek (stunting) perlu upaya yang sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pencegahan,
Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 39 Tahun 2016.
Prevalensi Balita Pendek yang selanjutnya disebut Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 (seribu) hari pertama kehidupan. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab individu dan kolektif dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah;
b. meningkatkan kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting sejalan dengan pembangunan kesehatan;
c. mencegah terjadinya kasus Stunting melalui pemantauan dan pendampingan; dan
d. mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas.
Kebijakan dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah diselenggarakan dalam bentuk program pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting. Stunting diselenggarakan dalam bentuk:
a. promosi kesehatan; dan
b. upaya preventif.
Upaya preventif dalam pencegahan Stunting bertujuan untuk mencegah terjadinya Stunting dan mengendalikan kasus Stunting secara konsisten.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 27 Tahun 2019
pengoptimalan pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan,
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi koordinasi pelaksanaan
pembinaan, pemberdayaan, pelayanan dan perlindungan
terhadap perempuan korban kekerasan, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b dan Pasal
16 ayat (10) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perlindungan Perempuan Karban Kekerasan,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pusat
Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Karban
Kekerasan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008
Peraturan Menteri Negara Pemberdayan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN TERPADU KEKERASAN. WALIKOTA TENTANG PUSATPERLINDUNGAN PEREMPUAN PELA YANANKORBAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 20 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK SANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PADA PEMERINTAH KOTA SIMA TAHUN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PADA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah Kota
Sima mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini;
b. bahwa guna memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah
Kota Sima dalam penggunaan dana alokasi khusus non
fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu
disusun Petunjuk Teknis Penggunaannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut
dalam huruf b, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini pada Pemerintah Kota Sima Tahun 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini pada
Pemerintah Kota Bima Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undarig-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota Bima 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI PADA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Walikota Bima 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota Bima Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota Birna Nomor 12 Tahun 2019
35
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 18 Tahun 2019
PEDOMAN PENGENDALIAN DAN PENDISTRJBUSJAN ALAT/OBAT KONTRASEPSI DAN NON KONTRASEPSI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DI KOTA BIMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN DAN PENDISTRIBUSIAN ALAT/OBAT KONTRASEPSI DAN NON KONTRASEPSI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang
Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah mengatur pengadaan dan
penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan
keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan dan
pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya
alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi secara tepat
jenis, tepat waktu dan tepat sasaran, dipandang perlu
ditetapkan Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian
Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi dalam
Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kota
Bima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian dan
Pendistribusian Alat/Obat Kontrasepsi dan Non
Kontrasepsi dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga
Berencana di Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 165/PER/El/2011
Peraturan Kepala Kepala Sadan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 249/PER/El/2011
Peraturan Kepala Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 286 / PER/83/2011
Peraturan Kepala Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 287 /PER/S3/2011
Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 303/PER/El/2016
Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota Sima Nomor 49 Tahun 2016
PERATURAN PENGENDALIAN KONTRASEPSI PELAKSANAAN KOTA SIMA. WALIKOTA TENTANG PEDOMAN DAN PENDISTRISUSIAN ALAT/OSAT DAN NON KONTRASEPSI DALAM PELAYANAN KELUARGA SERENCANA DI KOTA BIMA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar lebih sejahtera dan sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016; Perda No 19 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Visi, Misi, Strategi, Tujuan, Sasaran dan Prinsip, Organisasi Pelaksana, Pembiayaan PAPKS-BM, Pemanfaatan Dana PAPKS-BM, Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban, Mekanisme Pelaporan, Penerapan Pajak atas Kegiatan PAPKS-BM, Monitoring dan Evaluasi, Komponen yang dilarang untuk dibiayai PAPKS-BM, Ketentuan Khusus, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota pekalongan Tahun 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 52) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2019
Rencana aksi daerah pengarustamaan gender kota padang tahun 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan gender di daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2011, pemerintah daerah diamanatkan untuk melaksanakan trategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, tersebut maka perlu di susun suatu rencana aksi daerah pengarustamaan gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan wakilota tentang rencana aksi daerah pengarustamaan gender kota padang tahun 2019
UU No 9 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1984, UU No 21 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999, Uu No 23 tahun 2004, Uu No 25 tahun 2004, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 Tahun 1980, Permendagri No 15 tahun 2008, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud tujuan dan ruang lingkup, Sistematika, Pemantauan dan evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penenmaan peserta didik baru pada
satuan pendidikan formal di Kota Magelang telah
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Magelang
Nomor 30 Tahun 2017 ten tang Sistem dan Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Atau
Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Magelang;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, maka
Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diubah; bahwa
dimaksud
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun
201 7 ten tang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama Atau Bentuk Lain Yang
Sederajat Di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 15, perubahan Bab XII, perubahan Pasal 33, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2017 diubah.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk pembangunan berkelanjutan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa untuk memastkan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah secara terintegrasi, berkualitas dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan kesejahteraan dan perlindungan atas hak-hak anak; bahwa belum terdapat peraturan perundang-udangan yang cukup jelas dan lengkap mengatur secara rinci sesuai kebutuhan daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan pengembangan kota layak anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Perwako tentang Pengembangan Kota Layak Anak;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip, tahapan pengembangan KLA, forum anak, sistem informasi KLA, pengembangan kemitraan, partisipasi masyarakat, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan
hak anak serta anak dapat berkembang secara baik,
optimal dan efektif, maka perlu mengembangkan Kota
Layak Anak;
b. bahwa dalam rangka mengembangkan Kota Layak
Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran,
maka perlu penguatan kelembagaan anak dan
pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan
cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial
budaya serta ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menerapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun
2019-2023;
I. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143).
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang
Kotamadya Daerah Tingkat ii Kendari (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaNomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
Tentang lndikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang
Pengesahan Convention on The Rights of the Child
(Konvensi tentang Hak-hak Anak);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 20);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN RAD-KLA
BAB III SASARAN PROGRAM/KEGIATAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2019/NO. 11, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 3 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang bersifat non fisik di Kota Tual, perlu petunjuk pelaksanaan operasional keluarga berencana Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan ketentuan pasal 298 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Walikota Tual tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lampiran 11 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat