Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inisiasi Menyusu dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Air Susu Ibu Eksklusif serta untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan inisiasi menyusu dini maka perlu diatur mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 36 Tahun 2014; - PP No. 33 Tahun 2012; - Permenkes No. 15 Tahun 2013; - Permenkes No. 39 Tahun 2013; - Permenkes No. 15 Tahun 2014; - Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara IMD dan Pemberian ASI Eksklusif, ruang lakstasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan program ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
9 halaman ( terdiri dari 17 Pasal).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Pemenuhan dan perlindungan kesejahteraan sosial secara integratif terhadap anak harus dipenuhi sebagai perwujudan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak anak. Dalam rangka pemenuhan dan perlindungan kesejahteraan sosial anak diperlukan upaya yang terstruktur, sistematis dan terpadu agar lebih efektif dan efisien, sehingga perlu dibentuk pusat kesejahteraan sosial anak integratif kota mataram. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang penyelenggaraan pusat kesejahteraan sosial anak integratif kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017, peraturan daerah provinis nusa tenggara barat nomor 8 tahun 2015, peraturan daerah nomor 4 tahun 2012, peraturan daerah nomor 1 tahun 2013,
Ketentuan Umum, Pembentukan, Struktur organisasi, Tugas dan tanggungjawab, Jenis layanan, Alur layanan, Tata kerja dan standar operasional prosedur, pembiayaan, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK MENTARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, serta memanfaatkan kemajuan informasi teknologi, maka perlu mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pelayanan pengaduan dan pelayanan sosial lainnya melalui sistem informasi perlindungan perempuan dana anak mentaram dengan peraturan walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang sistem informasi perlindungan perempuan dan anak mentaram.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 2 Tahun 2008, Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 1 tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 19 tahun 2011, Peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 2 tahun 2009, Peraturan daerah nomor4 tahun 2012
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sippaman, Penyelenggaraan Informasi dan pengaduan, Pelayanan, Pemberdayaan, Standar Operasional Prosedur Sippaman, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2019.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menurunkan angka kematian
ibu dan angka kematian bayi serta mencegah secara dini
terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa
nifas, perlu menyusun regulasi berkaitan dengan Program
Jaminan Persalinan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2019, untuk mendukung pelaksanaan Jaminan
Persalinan Walikota dapat membentuk Peraturan Walikota
tentang Jaminan Persalinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Persalinan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Penyelenggaraan Program Jampersal
Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Program Jampersal
Bab V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mensinergikan komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak. Dengan ditetapkannya Kota Palembang sebagai Kota menuju Layak Anak maka dalam rangka mensosialisasikan dan advokasi secara terfokus serta untuk mendukung kegiatan perlu disusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 12 Tahun 2011; Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyusunan Rencana Aksi Daerah meliputi susunan tim penyusun RAD-KLA, pihak yang terlibat dalam pembahasan Rencana Aksi Daerah, pihak yang terlibat penilaian dan pelaporan serta pertanggungjawaban pelaksanaan Kota Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, persalinan, ibu nifas, keluarga berencana pascapersalinan, dan bayi baru lahir serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan jaminan persalinan bidang kesehatan yang pendanaannya diberikan melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik; Pendanaan jaminan persalinan bidang kesehatan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, keluarga berencana pascapersalinan, dan bayi baru lahir, tenaga kesehatan, dan tenaga pendamping serta biaya lainnya dalam mendukung program jaminan persalinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 32 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menkes No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menkes No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menkes No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Manfaat Jampersal; Ruang Lingkup Jampersal; Kepesertaan, Administrasi,Pendanaan Jampersal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 32 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Bagi Peserta Didik Setingkat Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH DAN SISTEM PENCATATAN PELAPORAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH BAGI
PESERTA DIDIK SETINGKAT SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kampanye dan introduksi imunisasi Measles Rubella (MR) sebagai komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella/kecacatan bawaan akibat rubella, maka perlu dilakukan strategi nasional kegiatan pemberian kampanye imunisasi tambahan campak dan rubella dengan sasaran usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 15 (lima betas) tahun diikuti dengan peralihan pemakaian vaksin campak menjadi Measles Rubella ke dalam program imunisasi rutin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2()17 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah bagi Peserta Didik Setingkat
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 12 Tahun 2017; PERWALI No. 14 tahun 2017.
Peserta Didik SD dan MI akan maşuk dalam aplikasi SIPP BIAS untuk menentukan Status T dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada usia bayi telah diterima secara lengkap dan dibuktikan dengan pencatatan resmi, maka anak tersebut telah memiliki status T2;
b. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada huruf a lengkap dan pada usia Bayi dua tahun/Bayi tiga tahun telah diperoleh kembali, maka anak tersebut telah memiliki status T3; dan
c. apabila pemberian Imunisasi DYP HB-Hib pada huruf a dan huruf b ada yang tidak diperoleh berarti Status T akan berkurang sesuai jumlah status Imunisasi yang tidak diperoleh. (4) Peserta Didik yang akan maşuk pada sarana pendidikan tingkat dasar (SD/MI) harus melampirkan hasil Imunisasi pada Buku KIA asli yang diperlihatkan dan fotokopi sesuai aslinya (legalisir Puskesmas setempat) sebagai bukti/dasar untuk penentuan Status T awal masuk Sekolah. Peserta Didik yang biodata dan status T-nya telah masuk pada aplikasi SIPP BIAS kemudian mendapatkan pelayanan Imunisasi harus mendapatkan tanda khusus BIAS yang dilekatkan pada rapor lembar kulit paling belakang bagian dalam sebagai bukti autentik status T. Peserta Didik yang telah selesai pendidikan/ lulus/pindah dan mendapatkan tanda khusus BIAS, apabila belum mencapai Status T5 akan menjadi tugas orang tua dalam menyelesaikan imunisasinya hingga mencapai Status T5 pada Puskesmas terdekat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
mengubah PERWALI No. 14 Tahun 2017
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Gender dan Anak Berbasis Elektronik Kota Medan
ABSTRAK:
Dalama rangka meningkatkan pelayanan informasi Gendr dan Anak yang berkualitas dan berbasis elektronik diperlukan Peraturan Penyelenggaraan Sistem Informasi Gendr dan Anak Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 24 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
Perpres No 59 Tahun 2017;
Inpres No 9 Tahun 2000;
Pemendagri No 15 Tahun 2008;
Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009;
Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No 5 Tahun 2014;
Perda Kota Medan No 2 Tahun 2013;
Perda Kota medan No 15 Tahun 2006;
Perwali Medan No 1 tahun 2017;
Perwali Medan No 57 Tahun 2017;
Perwali Medan No 56 Tahun 2018.
pedoman penyelenggaraan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) berbasis Elektornik kota medan yang mencakup : Data Terpilah; Data Kekerasan; Informasi Dasar; Program Unggulan; dan Data Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN, PENJARINGAN DAN PENANGANAN
PREVALENSI BALITA PENDEK
ABSTRAK:
a. bahwa prevalensi bayi lima tahun pendek (stunting) berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit, menurunkan produktivitas dan kemudian menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan;
b. bahwa prevalensi balita pendek (stunting) merupakan salah satu dari 4 (empat) area prioritas dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
c. bahwa untuk mencegah dan menangani kasus prevalensi balita pendek (stunting) perlu upaya yang sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pencegahan,
Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 39 Tahun 2016.
Prevalensi Balita Pendek yang selanjutnya disebut Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 (seribu) hari pertama kehidupan. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab individu dan kolektif dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah;
b. meningkatkan kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting sejalan dengan pembangunan kesehatan;
c. mencegah terjadinya kasus Stunting melalui pemantauan dan pendampingan; dan
d. mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas.
Kebijakan dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah diselenggarakan dalam bentuk program pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting. Stunting diselenggarakan dalam bentuk:
a. promosi kesehatan; dan
b. upaya preventif.
Upaya preventif dalam pencegahan Stunting bertujuan untuk mencegah terjadinya Stunting dan mengendalikan kasus Stunting secara konsisten.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat