Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, maka perlu ditetapkan Perbub tentang kabupaten layak anak
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 44 Tahun 2017; PP No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemenuhan hak anak, tahapan pengembangan kabupaten layak anak, kecamatan dan desa/kelurahan layak anak, kewajiban orangtua,keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media, tanggung jawab pemerintah daerah, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022
Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a . bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Ngawi diperlukan strategi pengarusutamaan gender yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b, Lampiran Romawi I huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Ngawi memiliki kewenangan untuk mengatur dan/ a tau menetapkan kebijakan pengarusutamaan gender di Daerah;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 06 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengaturan PUG meliputi:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. kelembagaan;
d. sistem data gender;
e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan;
h. pendanaan; dan
i. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 67 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Prinsip Penyelenggaraan KLA, Tujuan Penyelenggaraan KLA, Kebijakan Penyelenggaraan KLA, Tahapan Penyelenggaraan KLA, Indikator Penyelenggaraan KLA, Pendekatan Penyelenggaraan KLA, Strategi Penyelenggaraan KLA, Gugus Tugas KLA, Pendanaan KLA, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengembangan KLA, Penghargaan Penyelenggaraan KLA, Pelaporan Penyelenggaraan KLA dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Penyelenggaraan KLA di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran dan Ruang Lingkup; Pemenuhan Hak-Hak Anak; Tahapan Penyelenggaraan KLA; Hak dan Kewajiban Anak; Indikator KLA; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua dan Dunia Usaha; Larangan; Kelembagaan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa anak merupakan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup dan tumbuh kembang secara optimal, perlu mendapat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak, sebagai jaminan kesejahteraan anak, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu perlu pembinaan secara dini melalui peningkatan pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah yang diwujudkan melalui upaya Daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; 6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; 11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011; 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; 13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; 19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2012; 21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip pengembangan dan tujuan KLA; strategi; hak anak; hak sipil dan kebebasan; tanggungjawab pemerintah daerah, orangtua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha, indikator KLA, pengembangan KLA di daerah; forum anak; desa dan kelurahan layak anak; sekolah ranah anak dan pelayanan kesehatan ramah anak; peran serta masyarakat dan sunia usaha; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
jumlah 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, LL Kota Pontianak : 23 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota layak anak perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1979, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.26 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.25 Tahun 2021, Permenppppa No.02 Tahun 2009, Permenppppa No.11 Tahun 2011, Permenppppa No.12 Tahun 2011, Permenppppa No.13 Tahun 2011, Permenppppa No.14 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Kota Layak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Forum Anak Daerah, Lembaga Kemitraan, Partisipasi Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Perda ini memiliki 19 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 163 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 163, BD MAROS TAHUN 2021 NO 163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG BERMAIN RAMAH ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maros menjadi Kabupaten Layak Anak guna memenuhi hak-hak anak untuk terwujudnya agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu di diwujudkan melalui Ruang Bermain Ramah Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana · dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ruang Bermain Ramah Anak.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor · 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota La.yak Anak;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota La.yak Anak (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun
201 7 tentang Kabupaten La.yak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun
2019 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
1 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN
BAB V LARANGAN
BAB VI EVALUASI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
TAHUN 2021 NO 163
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 60 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD. 2021/No. 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 Hal
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal Persetujuan
Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas Pertimbangan
Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari
Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal Persetujuan
Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang
Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 108) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 97) sudah tidak
sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri
Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 108 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri
Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 108);
b. Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 108 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 97),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlm, Lamp: II
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas yang
mempunyai kedudukan hukum, memiliki hak asasi
manusia serta kesempatan yang sama sebagai Warga
Negara Indonesia merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat;
b. bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas
di Kabupaten Tuban hidup dalam kondisi rentan,
terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih
adanya hambatan, kesulitan, dan belum terpenuhinya
sebagian hak-hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan, kesamaan
hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas
menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri,
bermartabat dan tanpa diskriminasi diperlukan
peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin
pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; 16. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020; 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun
2021
Materi Pokok: mengatur mengenai menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas; memuat antara lain: ketentuan umum; hak penyandang disabilitas; umum; pendidikan; ketenagakerjaan dan lapangan kerja; kesehatan; sosial; politik; hukum; aksesibilatas; penaggulangan risiko bencana; tempat tinggal; pendataan; Seni, Budaya, Pariwisata, dan Olahraga; Bebas Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas; Keagamaan, perempuan dan anak dengan disabilitas; pengarusutamaan penyandang disabilitas; peran serta masyarakat; komite perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas; penghargaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
jumlah 45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemenuhan Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Kewajiban; Peran Serta; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman : 44 hlm, Penjelasan: 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat