Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak serta mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh, kreatif, cerdas dan berakhlak mulia sejak usia dini, perlu mengintegrasikan program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan Kota Salatiga yang responsif terhadap anak; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Kota Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 11 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 12 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 13 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No 4 Tahun 2014; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 7 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 1 Tahun 2018; Perwali No 42 Tahun 2010; Perwali No 22 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi, Rencana Aksi Daerah, Pelaksanaan, Monitoring dan evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD No 45/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bawah Lima Tahun Pendek dan Sangat Pendek
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dampak buruk yang ditimbulkan kondisi bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting) mengakibatkan penurunan kualitas sumber daya manusia, produktivitas, dan daya saing bangsa, sehingga perlu dilaksanakan upaya penanggulangan secara sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan tertib, lancar berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan penanggulangan bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting);
c. bahwa berdaasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan penanggulangan bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting);
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nmor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan, strategi dan sasaran, penanggulangan stunting, pengorganisasian, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2007, PP No.2 Tahun 2018, PP No.16 Tahun 2018, Perpres No.88 Tahun 2014, Permendagri No.10 Tahun 2009, Permendagri No.27 Tahun 2010, Permendagri No.40 Tahun 2011, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.19 Tahun 2013, Permendagri No.84 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.26 Tahun 2014, Perwako No.70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengorganisasian; Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Pembinaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2018
bantuan pendamping biaya operasional - satuan pendidikan anak usia dini - pedoman pemberian
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2018/ No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendampingan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan satuan pendidikan anak usia dini, maka Pemerintah Daerah mengalokasikan bantuan pendamping biaya operasional penyelenggaraan pada satuan pendidikan anak usia dini; bahwa bantuan pendamping biaya operasional penyelenggaraan pada satuan pendidikan anak usia dini oleh pemda berupa biaya personalia yang dialokasikan untuk satuan pendidikan anak usia dini di Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan amanat PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemko Magelang perlu memiliki aturan pendamping biaya operasional penyelenggaraan ada satuan pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Biaya Operasional Penyelenggaraan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 19 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 2 tahun 2010; Perda Kota Magekang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendikbud No 2 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pemberian bantuan pendamping BOP PAUD, alokasi dan sasaran, pengelolaan, dan petunjuk teknis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD No 28/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Terlantar Di Luar Panti
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu mengatur penyelenggaraan jenis pelayanan dasar bidang sosial mengenai Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar di luar panti sesuai kewenangan daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar penyelenggaraan berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya acuan dalam penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar di luar panti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar di Luar Panti;
UU Nomr 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 2 Tahun 1988, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomr 6 Tahun 2015, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, anak terlantar, rehabilitasi sosial bagi anak terlantar di luar panti, pengorganisasian, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Dan bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kota Layak Anak, Sehingga untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan kota yang responsif terhadap kebutuhan anak, Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kota Layak Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Prinsip Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Sasaran, Tanggungjawab, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kelembagaan, Penyelenggaraan, Dataanak, Forumanak, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Ambon Smart City
ABSTRAK:
Bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 4 menyebutkan bahwa Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan dengan demikian terus diperlukan langka-Iangka penguatan tri pusat pendidikan yakni keluarga, masyarakat dan sekolah, agar terwujud ekosistem pendidikan yang baik. Telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, BAB III, Pasal 4 Pendidikan Anak Usia
Dini pada jalur Pendidikan Nonformal. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang
Pengelolaan Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Ambon Smart City.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Inodnesia Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelolaan Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Ambon Smart City.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional mengamanahkan bagi lembaga
Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk
mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam
pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
gender dalam proses pembangunan di Kota Sibolga,
perlu strategi pengintegrasian gender yang tercermin
dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan di Kota Sibolga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention
on the Elimination of all forms of Discrimonation
Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning
Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-308
Tahun 2016 tanggal 09 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Walikota Sibolga Propinsi Sumatera
Utara;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB, PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI, ANGGARAN, PENGENDALIAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat