Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,Berisi Tentang: Ketentuan Umum; KLA; Hak Anak; Kelembagaan KLA; RAD-KLA; Data Anak Dan Forum Anak; Pemenuhan Hak Anak; Kewajiban Dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat, Media Massa, Dan Dunia Usaha; Evaluasi; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/NO.21, LL Kota Pontianak : 28 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan berpegang pada nilai-nilai agama yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang berkualitas, berbudaya dan religius;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 1994, PP No.87 Tahun 2014, Permensos No.1 Tahun 2018, Perda No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Tanggungjawab Keluarga, Perencanaan, Pelaksanaan, Kelembagaan, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan dan Dukungan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
21 halaman dan 7 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2021
PERLINDUNGAN DAN PENANGANANAN ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU,FAKIR MISKIN, DAN KAUM DUAFA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/9/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Penanganan Anak Yatim Dan/Atau Piatu, Fakir Miskin, Dan Kaum Duafa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk anak yatim dan/atau piatu, fakir miskin, dan kaum duafa yang merupakan bagian dari pemerintah dan masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam memenuhi kebutuhan dasarnya dan harus dilindungi serta mendapat penanganan secara terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) dan pasal 34 ayat (1) UU Tahun 1945; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Hak, Kewajiban, Dan Tanggung jawab perlindungan dan penanganan anak yatim dan/atau piatu, fakir miskin, dan kaum duafa termasuk didalamnya mengatur tentang koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan hari anak yatim dan/atau piatu, fakir miskin, dan kaum duafa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum Dan untuk meningkatkan indeks pembangunan gender Dan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kab. Cianjur dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten; Perencanaan Dan Pelaksanaan, Pelaporan Pemantauan Dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Bawah Lima Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak bawah lima tahun merupakan salah satu indikator dalam menilai derajat kesehatan masyarakat yang dalam pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak bawah lima tahun perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Bawah Lima Tahun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2020,
Peraturan ini mengatur tentang suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan anak balita.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9, LL Kota Pontianak : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMNUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga berpotensi semakin meluas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.75 Tahun 2006, Permenko kesra No. 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, Permendagri No.20 Tahun 2007, Permenkes No.74 Tahun 2014, Permenkes No.4 Tahun 2019, Kepmenakertrans No. Kep.68/Men/IV/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanggulangan, Hak dan Kewajiban, Larangan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
13 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan memiliki kedudukan panting dalam
pembangunan, berhak untuk mendapatkan rasa aman,
babas dari ancaman katakutan, dan babas dari penyiksaan
atau parlakuan yang merendahkan harkat dan martabat
sebagaimana amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah,
eksploitasi, dan penelantaran terhadap perempuan yang
terjadi di daerah diperlukan adanya upaya strategis dari
Pemerintah daerah guna memberikan perlindungan
terhadap perempuan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah di bidang perlindungan perempuan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Keija, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hak Perempuan; Perlindungan Perempuan; Pemberdayaan Perempuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan; Mekanisme Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan; Kelembagaan; Koordinasi dan Kerja Sama; Pengembangan Data Sistem dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021
Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berupaya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas di Daerah agar dapat menjadi individu yang mandiri dan berperan dalam pembangunan daerah, perlu perlindungan dan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 91 dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang berkewajiban untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; PP No. 75 Tahun 2020; PERPRES No. 1 Tahun 2020; PERPRES No. 67 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2020.
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Wilayah Kabupaten Empat Lawang masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, ketelantaran, dan pelecehan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 4 Tahun 2006; No. 54 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, kedudukan anak, perlindungan anak, perwalian, pengangkatan anak, kewajiban dan tanggung jawab, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Ketentuan lebih Ianjut tentang Petunjuk operasional, SPM dan SOP Perlindungan Anak di tetapkan dengan Peraturan Bupati.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, perlindungan dan pemenuhan Hak Anak perlu dilakukan, bahwa sehubungan dengan upaya menjamin Perlindungan Khusus bagi Anak, dan menguatkan peran Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Dunia Usaha, Media Massa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahu 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019;
Kewajiban dan Tanggung Jawab Orangtau/Wali, Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan, Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan, Peran Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban dan Tanggung Jawab Dunia Usaha, Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam memenuhi kebutuhan Hak Anak, Setiap Anak mendapat perlindungan untuk beribadah, Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Perlindungan Anak di bidang sipil, Perlindungan Anak di bidang Kesehatan, Penyelenggaraan Perlindungan Anak di bidang pendidikan, Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, Tata cara Layanan Pencegahan, pengurangan resiko, dan Penanganan Kasus pada Perlindungan Khusus Anak, dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat