penyelenggaraan - pengembangan - anak - usia -dini - holistik - integratif
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 57 Tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permenkes No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 1 Tahun 2019; Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022; Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022; Permendikbudrsitek No. 16 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No.6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Cirebon No. 84 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 70 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Strategi, Sasaran, dan Penyelenggaraan, Gugus Tugas PAUD-HI, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi, Penghargaan, Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi;
b. bahwa Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sungai Penuh;
UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jam Malam Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Kota Yogyakarta yang tertib, aman, nyaman, dan tentram maka perlu adanya perlindungan terhadap Anak dari kejahatan jalanan di malam hari, bahwa untuk mencegah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Anak maka perlu adanya pengaturan aktifitas Anak.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok : Kewenangan, kewajiban, Tanggung Jawab Orang Tua atau Wali serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Strategi Pelayanan Alat Kontrasepsi Jangka Panjang Bersama Pemangku Kepentingan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, serta memberikan payung hukuin agar dapat teriaksana secara terencana, terpadu dan terintegrasi, periu adanya inovasi melalui aplikasi Strategi Pelayanan Alat Kontrasepsi Jangka Panjang (SI PELAYAN ALKANJANG) bersama pemangku kepentingan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka periu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Strategi Pelayanan Alat Kontrasepsi Jangka Panjang Bersama Pemangku Kepentingan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/НК.010/135/2009; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 136/PER/D2/2011; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; danPeraturan Walikota Ambon Nomor 47 tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Inovasi Strategi Pelayanan Alat Kontrasepsi Jangka Panjang Bersama Pemangku Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan perlindungan perempuan dan anak oleh Unit Teknis Pelayanan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk pembentukan Unit Teknis Pelayanan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak oleh Pemerintah Kota Ambon belum terbentuk akibat kurangnya sumberdaya, sehingga perlu diatur pelayanan perlindungan perempuan dan anak tetap diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Tahun 2022 No.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin dalam kandungan sampai berusia 6 tahun pertama yang terlihat dari meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2021; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 35 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2017; Permenpendikbud No. 137 Tahun 2014; Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2007; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip dan bentuk penyelenggaraan paud HI, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan, tanggung jawab pemerintah daerah kota, peran serta masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, gugus tugas, monitoring evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
18 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 26 ayat (4), dan
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengarustamaan Gender Dalam
Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Data
Gender dan Anak;
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 86);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI KELEMBAGAAN PUG
BAB III
MEKANISME PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DATA GENDER
BAB IV
FORUM GABUNGAN PUG
BAB V
PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Walikota Kediri Nomor
48 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 622
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung Program Kota Kupang Menuju Kota Layak Anak, maka perlu percepatan pemenuhan Hak Sipil Anak yang salah satu indikatomya adalah kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak;
b. Bahwa bentuk perlindungan negara bagi hak-hak sipil warga negara dimulai dari adanya pengakuan terhadap status
kependudukan yang bersifat administratif dalam bentuk akta kelahiran sebagai peristiwa penting bagi perikehidupan masyarakat yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Bahwa kepemilikan akta kelahiran sangat mempengaruhi keberadaan dan kepentingan setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah dalam berbagai aspek sosial, budaya dan ekonomi termasuk aspek hak keperdataannya;
d. Bahwa untuk pemenuhan hak-hak sipil masyarakat sejak dilahirkan perlu diberikan akta kelahiran dan pada umur tertentu wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA);
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kota Kupang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 45 tahun 2021; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 26 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab; Bab 4. Tugas dan Wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Bab 5. Tata Cara Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Melalui Jalur Pendidikan; Bab 6. Tata Cara Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Melalui Jalur Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Puskesmas, Pustu/Jaringannya Serta Bidan Praktek Mandiri Maupun Klinik); Bab 7. Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Persyaratan Kartu Identitas Anak Bagi Anak yang Lahir di UPTD Puskesmas; Bab 8. Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Dalam dan di Luar Lembaga Kesejahteraan Sosial; Bab 9. Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Lingkup Kelurahan dan Kecamatan; Bab 10. Pelaporan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga perlu dilakukan
upaya kesehatan anak secara terpadu, menyeluruh, dan
berkesinambungan;
b. bahwa upaya kesehatan anak merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah, masyarakat dan stake holder terkait
melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak berupa
pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan
Ramah Anak;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat
dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaran Pengembangan Kota Layak Anak (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 42);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV
INDIKATOR
BAB V
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat