Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (8),
Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023
tentang Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Kota Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Indikator KLA, Kecamatan Layak Anak dan Kelurahan Layak Anak, Penyelenggaraan Forum Anak, Profil KLA, Pengalokasian Anggaran Responsif Anak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
44 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2024/NO.37, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat serta terdapat penyandang disabilitas di Kota Prabumulih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 8 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapa t mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ragam Penyandang DIsabilitas; Hak Penyandang DIsabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi; Pembiayaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
31 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 35 Tahun 2024
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Bagian Kedua
Sekretariat
Paragraf 1
Sekretaris
Paragraf 2
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Paragraf 3
Subbagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Bagian Ketiga
Bidang Kesetaraan Gender
Bagian Keempat
Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Togas Dan Fungsi
Bagian Kedua
Pengendalian Dan Evaluasi, Serta Pelaporan Dan Pengawasan
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 35 TAHUN 2024
13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 32 Tahun 2024
penyelenggaraan forum anak dalam partisipasi pembangunan daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, BD Tahun 2024 Nomor 32
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Forum Anak dalam Partisipasi Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa akibat pengaruh kondisi sosial dan budaya masyarakat serta keterbatasan kemampuan anak, menyebabkan anak belum dapat berpartisipasi menyampaikan pendapatnya sesuai kebutuhan anak sehingga diperlukan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan daerah; bahwa salah satu sarana untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat hak anak dalam setiap tahapan pembangunan daerah dilakukan melalui forum anak serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Daerah Kata Cilegon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Kata Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Penyelenggaran Forum Anak dalam Partisipasi Pembangunan Daerah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PPPA No. 18 Tahun 2019; Perda Kota Cilegon No. 5 Tahun 2019.
di dalam peraturan walikota ini mengatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kelengkapan Forum Anak; Bab III Pembentukan Forum Anak; Bab IV Fungsi dan Peran Forum Anak; Bab V Peningkatan Kualitas Forum Anak; Bab VI Kemitraan Forum Anak; Bab VIII Sekretariat Forum Anak; Bab VIII Kode Etik Forum Anak; Bab IX Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Bab X Pendanaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
26 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2024 Nomor 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Program Imunisasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Imunisasi. bahwa untuk mewujudkan kesehatan bayi, balita, anak sekolah dan wanita usia subur guna mempertahankan status kesehatan seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru diperlukan tindakan pencegahan terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi.
UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2003, PP No. 40 Tahun 1991, Permenkes No. 949/Menkes/SK/X/2004, Permenkes No. 290/Menkes/Per/XI/2008, Permenkes No. 1501/Menkes/Per/X/2010, Permenkes No. 45 Tahun 2014, Permendagri No. 43 Tahun 2019, Permenkes No. 82 Tahun 2014, Permenkes No. 12 Tahun 2017, Permenkes No. 43 Tahun 2019
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. perencanaan,
b. penyelenggaraan,
c. jenis imunisasi,
d. pelaksanaan pelayanan;
e. peran PD, lintas sektor dan masyarakat,
f. pencatatan dan pelaporan,
g. pemantauan dan evaluasi, dan
h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
23 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk mengintegrasikan dan memperkuat kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan yang responsif terhadap gender.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011; Permen PP No.5 Tahun 2014; Pergub Kaltara No.13 Tahun 2019;
Perwali ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia dini secara holistik integratif dan selaras antar lembaga layanan terkait di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; b.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 8 tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146); 10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378); 17. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460); 20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596); 21. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15); 23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008 tentang pedoman Umum Program Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 45); 25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 57); 26. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 70); 27. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 9).
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 9) sebagai berikut : Ketentuan ayat 2 huruf f diubah dan setelah ayat (3) Pasal 8 ditambah 5 (lima) ayat baru, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteran masyarakat dan mewujudkan keluarga berkualitas di Daerah, maka diperlukan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga perlu dilakukan upaya optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas di Daerah; c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, maka perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota; d. bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menyusun kebijakan dan menetapkan langkah yang terintegrasi dan konvergen dalam pembentukan dan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023,.
Materi pokok : Pembentukan dan pengelolaan kampung Keluarga Berkualitas, Klasifikasi dan optimalisasi kampung Keluarga Berkualitas, Monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2024
Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD.2024/NO.7, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Perwako Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, di Luar Panti Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dilakukan upaya melalui penyediaan rumah singgah bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk dapat diberikan bantuan pelayanan sementara agar mampu kembali berfungsi sosial serta berdasarkan pertimbangan yang dimaksudkan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Perwako Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas terlantar, Anak terlantar, lanjut usia terlantar, di Luar panti Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan atas Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih antara lain ketentuan umum dan pelaksana tugas rumah singgah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak anak atas tumbuh kembang optimal, peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan, dan kesejahteraan, maka diperlukan upaya simultan, sistematis dan menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emoasional, spiritual, dan kesejahteraan; c. bahwa diperlukan pengaturan yang menjadi landasan dan pedoman pelaksanaan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat secara sinergis dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Perencanaan, Penyelenggaraan, Gugus Tugas, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan dan Evaluasi dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Jumlah halaman : 7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat