Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan Pemerintah Kota wajib dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, sehingga untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak diperlukan upaya yang nyata dari seluruh pemangku kepentingan, masyarakat dan dunia usaha dalam menyukseskan Penyelengaaan Kota Layak Anak di Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 14 Tahun 2019; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peratura Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Batasan ruang lingkup penyelenggaraan kota layak anak, Hak anak dan Kewajiban orangtua dan keluarga, tanggungjawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, strategi pengembangan kota layak anak, penyelenggaraan kota layak anak, kelembagaan kota layak anak, pembiayaan dan sanksi administratif, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Walikota mengenai Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Peraturan Walikota mengenai Kampung Ramah Anak, Keputusan Walikota mengenai Pembentukan Gugus Tugas KLA, Keputusan Walikota mengenai Sekretariat Gugus Tugas KLA, Keputusan Walikota mengenai Pembentukan Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Anak, Peraturan Walikota mengenai RAD, Peraturan Walikota mengenai pemberian sanksi administratif.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan karunia dan amanat Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang
dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,
serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan
bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi; bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
Daerah, karena itu pembinaan dan pengembangannya perlu
dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang
berpihak pada kepentingan anak, sehingga diperlukan upaya
strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat
dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui
kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak
Anak; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak dalam upaya penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak, maka diperlukan pengaturan terkait
hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Kabupaten
Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Strategi
Bab III Hak Anak
Bab IV Indikator KLA
Bab V Penyelenggaraan KLA
Bab VI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab VII Kewajiban Orang Tua dan Keluarga
Bab VIII Tanggung Jawab Masyarakat
Bab IX Peran Dunia Usaha
Bab X Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak
Bab XII Peran Masyarakat dan Media Massa
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2022/2, LL KAB. BURU : 23 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Buru perlu sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan media masa untuk menjamin pemenuhan hak anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU No.1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2004; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.57 Tahun 2009; PP No.39 Tahun 2012; PP No.87 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.99 Tahun 2017; Permen P3A No.7 Tahun 2011; Permen P3A No.6 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permensos No.1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampunan, Kelembagaan Ketahanan Keluarga, Koordinasi, Kerjasama, Penanganan Kondisi Khusus, Sistem Informasi, Penghargaan dan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keberlangsungan hidup manusia dan
keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, perlu
mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pemerintah
daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha di
Kabupaten Banjarnegara dalam upaya mewujudkan
pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan Hak
Anak dan perlindungan khusus Anak, perlu strategi dan
perencanaan pembangunan daerah secara terencana,
menyeluruh dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, Pemerintah Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip, arah Kebijakan dan Strategi
Bab III Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV Tahapn
Bab V Sekolah, Pesantren, Puskesmas dan Rumah Sakit Ramah Anak dan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak
Bab VI Forum Anak
Bab VII Peran Serta Masyarakat, Dunia usaha dan Media Massa
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2, LL Kota Pontianak : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1984, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.15 Tahun 2008, Permenppppa No.4 Tahun 2014, Permenppppa No.6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini : a.bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara
wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap
perempuan dan anak, akan berdampak terhadap kualitas
sumber daya manusia di masa mendatang
c. bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan
di bidang pemberdayaan perempuandan perlindungan
anak, perhormatan, perlindungan, pemenuhan,
penegakan, dan pemajuan hak perempuan dananak,
dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat
menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UDD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 39 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
No 17 Tahun 2016;UU No 23 Tahun 2004;UU No 21 Tahun 2007;UU No 11 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan U
U No 9 Tahun 2015;PP No 61 Tahun 2014;PP No 78 Tahun 2021;Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah dengan
Permendagri No 67 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak No 7 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Penyelenggaraan perlindungan Anak, Peningkatan Kualitas Keluarga, Sistem data gender dan anak, Koordinasi dan kerja sama, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Larangan, Sanksi administratif, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
56 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, LL KAB. SANGGAU : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
Ketentuan Umum, Tahapan Penyelenggaraan KLA, Indikator, Hak dan Kewajiban, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak, SRA, Fasilitas Kesehatan Dengan Pelayanan Ramah Anak, dan Infrastruktur Ramah Anak, Forum Anak, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
26 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, maka perlu ditetapkan Perbub tentang kabupaten layak anak
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 44 Tahun 2017; PP No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemenuhan hak anak, tahapan pengembangan kabupaten layak anak, kecamatan dan desa/kelurahan layak anak, kewajiban orangtua,keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media, tanggung jawab pemerintah daerah, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022
Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a . bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Ngawi diperlukan strategi pengarusutamaan gender yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b, Lampiran Romawi I huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Ngawi memiliki kewenangan untuk mengatur dan/ a tau menetapkan kebijakan pengarusutamaan gender di Daerah;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 06 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengaturan PUG meliputi:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. kelembagaan;
d. sistem data gender;
e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan;
h. pendanaan; dan
i. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat