penyelenggaraan - perlindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas di Kota Depok dapat penyandang disabilitas di Kota Depok berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 70 Tahun 2019; Perdaprov Jabar No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Penyandang Disabilitas, Pengurusutamaan Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Unit Layanan Disabilitas, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
52 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan KLA.
Pemerintah Daerah wajib menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak dengan dukungan dari orang tua, Keluarga, dan Masyarakat.
Hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. hak sipil dan kebebasan; b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak; d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e. hak perlindungan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2022
rencana aksi daerah - RAD - Kabupaten Layak ANAK - KLA - perlindungan ANAK
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, BD 2022 (346): 20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Aksi Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi, dapat berkembang secara optimal dan efektif, maka perlu mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA);
b. bahwa dalam rangka mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA) secara sistematis, terarah dan
tepat sasaran, maka perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial budaya serta ekonomi
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabuapten Dompu Tahun 2022-2026.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Kepres Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 13 tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 5 tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 10 tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 11 tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 tahun 2014; Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014
Dalam perbup ini diatur mengenai RAD-KLA, sebagai pedoman dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, yang terdiri dari penyusunan RAD-KLA, gugus tugas KLA, dan pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasioanal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968, UU Nomor 07 Tahun 1984, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender dan bertujuan untuk memberikan dasar bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2022
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. No. 2022/18, TLD. 126, LL Prov Papbar: 32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan perekonomian perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bemegara. Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan memiliki kedudukan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di Daerah Provinsi Papua Barat. Keterlibatan perernpuan asli Papua dalam pembangunan dan pemberdayaan di bidang ekonomi kreatif masih banyak yang tertinggal sehingga dibutuhkan langkah-langkah afirmatif guna mengatasi kesenjangan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengenai Pembangunan Dan Pemberdayaan Perempuan Asli Papua Dalam Bidang Ekonomi Kreatif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD. No. 2022/16, TLD. No. 124, LL Prov Papbar: 41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan agar dapat berpartisipasi secara maksimal dan optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perundungan dari berbagai tindak kekerasan, perlu dilakukan upaya perlindungan perempuan dari tindak kekerasan. Agar perlindungan terhadap perempuan yang termasuk di dalamnya adalah penanganan, pendampingan, pencegahan terutama di Provinsi Papua Barat memperoleh hasil yang berguna dan optimal, perlu dilakukan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan perlu meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas. Sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang menyatakan Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-Iaki.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pernerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan negara adalah melindungi seluruh
tumpah darah Bangsa Indonesia dengan memberikan
jaminan atas rasa aman, kesetaraan, dan kesejahteraan;
bahwa perempuan dan anak masih dalam posisi rentan
dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi,
diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran sehingga
perlu ada upaya strategis dari Pemerintah Daerah bersama
pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan yang
sistematis dan komprehensif; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
dalam penyelengaraan perlindungan perempuan dan anak
di Daerah, perlu adanya pengaturan yang terintegrasi dan
komprehensif untuk mewujudkan Kabupaten Purworejo
ramah perempuan dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan
Perempuan dan Anak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak Perempuan dan Anak
Bab III Hak-Hak Korban
Bab IV Tugas dan Tanggungjawab
Bab V Upaya Pelindungan Perempuan dan Anak
Bab VI Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan
Bab VII Penyelenggaraan Pelindungan Anak
Bab VIII Pusat Pelayanan Terpadu
Bab IX Peran Pemerintah Desa/Kelurahan
Bab X Kelembagaan
Bab XI Kerjasama dan Kemitraan
Bab XII Pengawasan
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Koordinasi
Bab XV Pendanaan
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan, perlu didukung dengan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, cerdas, terampil, dan berbudaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia; bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera lahir dan batin akibat perkembangan teknologi, industri dan globalisasi perlu adanya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan tugas fungsinya secara optimal dan mengurangi permasalahan keluarga, bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018.
Materi pokok : Perencanaan, Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Penghargaan, Sistem Informasi, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus bangsa yang potensial bagi pembangunan dan dalam melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa, memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga harus dilindungi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; bahwa pengembangan dan pembangunan kabupaten layak anak di Kabupaten Tangerang diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua/wali, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permenagri PP PA No. 13 Tahun 2010; PP PA No. 11 Tahun 2011; Permenagri PP PA No. 12 Tahun 2011; Permenagri PP PA No. 13 Tahun 2011; Permenagri PP PA No. 14 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2018
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Indikator Bab III Tahapan Pengembangan KLA Bab IV Pengembangan KLA Bab Pemulihan Hak-Hak Anak Bab VI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dan Dunia Usaha Bab VII Peran Serta Orang Tua/Wali, Keluarga, Masyarakat, dan Media Masa Bab Pemberian Penghargaan Bab IX Pendanaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2022/ Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, perkembangan sosial, ekonomi, budaya dan teknologi informasi telah mengubah dan menggeser nilai-nilai dalam masyarakat dan tatanan ketahanan keluarga, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, kelembagaan, penghargaan, sistem informasi dan data keluarga, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
20 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat