Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa sesungguhnya setiap manusia dilahirkan
merdeka dianugerahi akal budi dan budi nurani,
memiliki harkat dan martabat yang sama antara laki
laki
dan perempuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,
diperlukan Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan implementasi kebijakan
yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender di
Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang
pengarusutamaan gender di Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Pengarusutamaan Gender;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on
The Elimination of All Forms of Discrimanation Against
Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ten tang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender untuk
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1346);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun
2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan
Pembangunan
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 990); dan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Pengarusutamaan Gender (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 7 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 96);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BABV
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
17
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. 2023/No. 3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau
setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak
warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, Pendidikan, sosial
budava,_— politik, pemerintahan, dan hukum, _— diperlukan
pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam =pembangunan, kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
asar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sepuluh) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Perencanaan Dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Partisipasi; Pembinaan Dan Pengawasanpenghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PerDa Kota Samarinda 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013, diubah sebagai berikut; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 16; Bagian Keenam tentang Perwalian; Bagian Ketujuh tentang Pengangkatan Anak; Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
Setiap perempuan berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Untuk memberikan satu pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dengan peningkatan kualitas hidup perempuan dan perlindungan terhadap perempuan khususnya bagi perempuan korban kekerasan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberdayaan perempuan dan anak, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permen PPPA No. 6 Tahun 2015; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Hak-hak Perempuan Korban Kekerasan; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Perencanaan; 5. Pelaksanaan; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Pelaporan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Sanksi; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Katahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan
daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan
berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk
mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan
modern;
b. bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi
berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat dan
pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
mempengaruhi Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial
dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang
dimasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Ketahanan Keluarga
merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu
pengaturan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketahanan Keluarga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sarolangun Tahun 2023 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapat jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara;
b. bahwa seiring meningkatnya perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sarolangun, merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, sehingga diperlukan peran pemerintah Kabupaten Sarolangun agar perempuan dan anak terlindungi dari pelanggaran terhadap hak yang dijamin oleh Konstitusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.39 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju sebagai sebuah persekutuan hukum sejak dahulu telah terbentuk dengan susunan asli dengan seperangkat nilai, norma dan hukum adatnya yang telah dipraktekkan sejak turun temurun, dipatuhi, dan ditaati, serta merupakan kenyataan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia;
c. bahwa pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dalam peraturan perundang-undangan
masih belum optimal dan belum menampung dinamika perkembangan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yaitu:
1. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah
2. Panitia Masyarakat Hukum Adat
3. Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan
4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
5. Peran Serta Masyarakat
6. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 2 Seri D: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Daerah_001_202300100002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 14 Tahun 2019:
UU No 1 Tahun 2023:
UU No 4 Tahun 2023:
UU No 6 Tahun 2023:
Perpres No 25 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023;
Perda No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2015.
KLA bertujuan untuk:
a. meningkatkan komitmen pemerintah daearah, masyarakat, media masa dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan dibidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip pengembangan KLA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik,
b. non-diskriminasi,;
c. kepentingan terbaik bagi anak,
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangananak, dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, daerah dalam menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 2 Tahun 2022; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional Perempuan dan Anak, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan perlu diupayakan secara berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 236 (dua ratus tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kewajiban Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak Perempuan Dan Anak; Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Di Daerah; Perlindungan Perempuan; Kualitas Keluarga; Pemenuhan Hak Anak; Perlindungan Khusus Anak; Sistem Data Gender Dan Anak; Pendanaan; Peran Serta Orang Tua, Keluarga/Kerabat Dan/Atau Masyarakat; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
Penjelasan: 17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat