Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
2. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan/ atau teknis penunjang Dinas Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah agar berjalan lancar, tertib, berdayaguna dan berhasil guna perlu menetapkan Pembentukan dan Susuanan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
14. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
15. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 45 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Bab III : Susunan Organisasi
4. Bab IV : Uraian Tugas
5. Bab V : Kelompok Jabatan Fungsional
6. Bab VI : Pengangkatan Dalam Jabatan
7. Bab VII : Tata Kerja
8. Bab VIII : Pembiayaan
9. Bab IX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak asasi yang harus dipenuhi dan
dilindungi dalam setiap proses pembangunan karena anak
merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus citacita peijuangan dan pembangunan;
b. bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak harus
dilaksanakan guna melindungi anak dari kekerasan dan
diskriminasi sehingga terwujudnya Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjamin
pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan
sebagai diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya
membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak
Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2014, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, UU No 23 tahun 2004, PermenPP No 3 Tahun 2008, PerMenPPPA No 5 Tahun 2011, PerMenPPPA No 10 Tahun 2011, PerMenPPPA No 11 Tahun 2011, PerMenPPPA No 13 Tahun 2011, PerMenPPPA No 4 Tahun 2018, Perda kab Lampung Utara No 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Kabpuaten Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Halaman : 19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Metode Kanguru
ABSTRAK:
Dalam rangka menghasilkan generasi yang unggul, dilakukan upaya peningkatan derajat kesehatan anak dengan menurunkan angka kematian bayi. Salah satu penyebab kematian bayi baru lahir di Kota Depok selama 5 (lima) tahun terakhir adalah bayi berat lahir rendah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, telah mengamanatkan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir salah satunya meliputi perawatan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah. Untuk memberikan arahan dan landasan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan serta masyarakat, perlu dibentuk pedoman tentang perawatan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Metode Kanguru.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Metode Kanguru. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kriteria Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana Pelayanan, Pembiayaan,Pelaksanaan di Masyarakat,Peran Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat, Koordinasi,Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rnasyarakat;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan maka perlu diatur tentang penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalrnana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-Undar1g Nornor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejaheraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6967);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Bentuk-Bentuk Kekerasan
Bab IV Hak-Hak Korban
Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kepengurusan Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif
ABSTRAK:
Perlindungan sosial terhadap anak merupakan kebutuhan yang mendesak sebab dukungan dan respon terlambat terhadap masalah anak dapat menimbulkan potensi munculnya persoalan sosial di masa depan, sehingga agar penanganan perlindungan sosial anak lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih sistematik maka dibentuk Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif Kabupaten Simalungun.
UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2005; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Kemensos Nomor 15A/HUK/2010; Perbup Simalungun Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Prinsip dasar; kedudukan; tugas pokok, fungsi dan tujuan; susunan organisasi; keanggotaan; kepengurusan pelaksana harian kesekretariatan; rincian tugas; tata kerja; pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
10 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perkawinan usia anak akan berdampak pada
pelanggaran hak anak atas kelangsungan hidup,
tumbuh kembang anak, pendidikan, terganggunya
kesehatan perempuan yang dapat menyebabkan
kematian, kekerasan dalam rumah tangga, dan untuk
meningkatkan kualitas hidup anak perlu dilakukan
upaya pencegahan perkawinan pada usia anak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, orang tua mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah
terjadinya perkawinan usia anak;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawes Barat
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Perlindungan
Anak belum mengatur tentang pencegahan
perkawinan usia anak;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentng Sistem Perlindungan Anak
Dilakukan perubahan atas Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 6 (enam) Bagian baru yaitu Bagian 1, Bagian 2, Bagian 3, Bagian 4, Bagian 5, Bagian 6, dan 14 (tiga belas) pasal baru yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, Pasal 22G, Pasal 22H, Pasal 22I, Pasal 22J, Pasal 22K, Pasal 22L, Pasal 22M, dan Pasal 22N. Ketentuan dalam Penjelasan, diantara Penjelasan Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Penjelasan yakni Penjelasan Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 13A. Kemudian dilakukan juga perubahan pada Pasal 24 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Prosedur Penerbitan Kartu Identitas Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Manfaat KIA; Sasaran, Persyaratan dan tata Cara; Masa Berlaku, Biaya dan Desain Blangko KIA; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat