Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Klaten Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016, maka untuk kelancaran pelaksanaan subsidi beras tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Klaten Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07/2003; Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2016; Keputusan Bupati Klaten Nomor 511/11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Subsisi Beras bagi Masyarakat berpenghasilan rendah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSWI YANG BERSUMBBR DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat ( 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pelaksanaan belanja subsidi agar diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan belanja subsidi yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja, perlu dibuatkan pedoman pengelolaan belanja subsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pernberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di _Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahuri 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
Teritang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUBSIDI
3. PEMANTAUAAN DAN EVALUASI
4. PEMBINAAN DAN PEMERIKSAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 229
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan kesatu
Peraturan Gubernur Sulawesi Nemer 37 Tahun 2016 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
yang telah ditetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Konawe Nomor 20 Tahun 2016;
b. bahwa karena adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi
khususnya Urea, ZA, NPK dan Pengurangan pupuk organic
maka perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Perubahan Kesatu Peraturan Bupati Konawe Nomor 20
Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara R.epublik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Repub!ik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Berita Negara
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016
tentang Organisasi P-erangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140
/4/ 2007, tentang Rekomendasi pemupukan N, P dan K
pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pernbentukan Kelompok Kerja
Perurnusan Kebijakan Pupuk;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/
2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/
4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 59/Permentan/
SR.310/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 60/Permentan/SR. 310/12/2015 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG Ke:gLJTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN
ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 228
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupti Konawe Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe
Nomor 22 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dibeberapa Kecamatan telah terjadi peningkatan
realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
sampai dengan bulan September 2016;
c. bahwa untuk mengantisipasi kekurangan pupuk di beberapa
Kecamatan perlu dilakukan Realokasi Kebutuhan pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Konawe Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 34 78);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821 );
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Serita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11 . Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140
/4/ 2007, tentang Rekomendasi pemupukan N, P dan K
pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/
2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat:
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 I Pert I HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/
4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 60/Permentan/
SR.130/12/2015 tanggal 27 November 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN
ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2016
program subsidi beras-masyarakat berpendapatan rendah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mengurangi beban pengeluaran rumah tangga masyarakat berpendapatan rendah, maka perlu dikeluarkan kebijakan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (RASKIN/R ASTRA) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016; bahwa agar pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (RASKINR/ ASTRA) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang meliputi penetapan petunjuk teknis, penggunaan serta jenis dan model formulir yang digunakan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro kecil tetap dapat bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang etunjuk pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada usaha mikro dan kecil Kabupaten Purbalingga yang meliputi penetapan petunjuk pelaksanaan dan kriteria penerima. Rincian lebih lanjut terkait pertunjuk pelaksanaan Program Subsidi Bungan terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Murah Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan daya bell serta upaya menekan terjadinya inflasi di Kabupaten Tegal maka
dipandang perlu memberikan subsidi harga terhadap harga jual kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) yang disediakan dalam kegiatan Pasar
Murah Menyambut Bulan Ramadhan dan Harl Raya Idul Fitri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi H~ga Kebutuhan Pokok Masyarakat Dalam Kegiatan Pasar Murah Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian subsidi harga kebutuhan pokok masyarakat dalam kegiatan pasar murah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi beban pengeluaran bagi masyarakat berpendapatan rendah agar kebutuhan pokok berbentuk beras dapat terpenuhi, Pemerintah menyelenggarakan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;
Bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah tepat dalam realisasinya, yang mencakup 6 (enam) tepat yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu, perlu menetapkan petunjuk teknisnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional; Bahwa dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya, agar distribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka dipandang perlu mengatur alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1956; 2. UU No. 12 Tahun 1992; 3. UU No. 8 Tahun 1999; 4. UU No. 18 Tahun 2004; 5. UU No. 18 Tahun 2009; 6. UU No. 13 Tahun 2010; 7. UU No. 23 Tahun 2014; 8. PP No. 8 Tahun 2001; 9. PP No. 58 Tahun 2005; 10. PP No. 79 Tahun 2005; 11. Perpres No. 15 Tahun 2011; 12. Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; 13. Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; 14. Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; 15. Permen Keuangan No. 94/PMK.02/2011; 16. Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 14 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Peruntukkan Pupuk Bersubsidi; Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Lamp. : 28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat