Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan skema kuota tingkat tarif (tariff rate quota) untuk impor bahan baku plastik tertentu dan memastikan skema kuota tingkat tarif (tariff rate quota) berjalan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab, perlu mengatur pelaksanaan skema kuota tingkat tarif (tariff rate quota) untuk impor bahan baku plastik tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates).
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Perpres Nomor 43 Tahun 2023; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengatur tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaku Usaha dapat melakukan Impor Bahan Baku dari Persatuan Emirat Arab dengan TRQ.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananHubungan Internasional/Kerja Sama InternasionalStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permenperin No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema USer Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea
Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2023/No.8, http://jdih.kemenperin.go.id: 25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2023/No.7, http://jdih.kemenperin.go.id: 24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Chomprehensive Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Republic Of Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2013
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 16, https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Designating Body Dalam Rangka Pelaksanaan Agreement On The Asean Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019
PEDOMAN KERJA SAMA - LUAR NEGERI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 8, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan satu pintu dalam pembentukan kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu menyusun pedoman kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 9 Tahun 2015; Dan Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2015
Pasal 4
Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui
tahapan:
a. penjajakan yang merupakan tahap dimana para pihak
berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu Kerja
Sama Luar Negeri seperti penetapan subyek atau tema
kerja sama;
b. perundingan yang merupakan tahap untuk membahas
substansi dan masalah teknis yang akan disepakati
dalam Kerja Sama Luar Negeri;
c. perumusan yang merupakan tahap untuk merumuskan
rancangan Kerja Sama Luar Negeri untuk disepakati oleh
para pihak; dan
d. penandatanganan yang merupakan tahap untuk
melegalisasikan suatu naskah perjanjian internasional
yang telah disepakati oleh kedua pihak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
KetenagakerjaanHubungan Internasional / Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Penyelenggaraan - Kerja Sama Dalam Negeri - Luar Negeri - Kementerian Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 19, BN 2024 (1037); 32 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan saat ini sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Noor 164 Tahun 2024; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021; Permenaker Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kerja sama dalam negeri yang dilakukan dengan dilakukan dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Mitra Pembangunan; kerja sama luar negeri yang dilakukan dengan:
a. pemerintah negara asing; atau
b. organisasi internasional; penyimpanan dan penyebarluasan naskah kerja sama; pelaporan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN.2018/NO.126, jdih.menpan.go.id: 74 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Diplomat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat