Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 16, BN 2024 (917); 7 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dengan mempertimbangkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,
perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan
upah minimum tahun 2025
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 164 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota; upah minimum sektoral; penetapan dan pemberlakukan upah minimum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
7 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014
ROAD MAP SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL TAHUN 2020-2024
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 46, BN.2020/NO.650, jdih.menpan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 191);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang
Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1726);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Latar belakang; Permasalahan Lingkungan strategis dan Pengelolaan SP4N-Lapor;Aspek Utama dalam penguatan SP4N ke depan; Sasaran. Program dan Kegiatan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map
Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
92 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020
PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN.2020/NO.261, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat
(5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terdiri dari
• Bab I Pendahuluan memuat latar belakang, maksud dan tujuan, manfaat,
ruang lingkup, dan pengertian umum;
• Bab II Kerangka Kerja Manajemen Risiko SPBE memuat deskripsi
komponen-komponen dasar yang menyusun kerangka kerja tersebut;
• Bab III Proses Manajemen Risiko SPBE memuat proses komunikasi dan
konsultasi, penetapan konteks Risiko SPBE, penilaian Risiko SPBE,
penanganan Risiko SPBE, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauan
dan evaluasi;
• Bab IV Struktur Manajemen dan Budaya Sadar Risiko SPBE memuat tugas
dan fungsi dari struktur Manajemen Risiko SPBE dan pelaksanaan
pembangunan budaya sadar Risiko SPBE; dan
• Bab V Penutup memuat ringkasan pedoman Manajemen Risiko SPBE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN 2023 (364) : 22 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Dan Penyesuaian Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, perlu dibentuk pedoman pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana aksi kebijakan kelautan indonesia tahun 2021-2025;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi kebijakan kelautan indonesia tahun 2021 - 2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tata cara penyesuaian rencana aksi KKI dan tim koordinasi nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
22 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, https://jdih.maritim.go.id/ : 41 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertanian tentang Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Badan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat