1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2000 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Propinsi
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola Irigasi Propinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 20, BN.2016/NO.619, kemendagri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap Iii
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2016
PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah
PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah, karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentangInvestasi Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah, karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah, karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Milik Daerah, karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalamUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga Pengelola Irigasi Provinsi Kabupaten/Kota karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 293 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi Yang Pengelolaanya Menjadi Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena materi muatannya bertentangan dan telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Belanja Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah karena materi muatannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Laut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga, karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga, karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah, karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air karena materi muatannya batal demi hukum sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD karena materi muatannya bertentangan dan telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah karena materi muatannya bertentangan dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 93, BN.2024 (929/46 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 35
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, yang menjelaskan istilah dan definisi yang digunakan dalam peraturan ini, penyelenggaraan Platform Digital SKFN, mencakup sistem utama dan sistem mitra, serta tujuan dari penggunaan platform tersebut, sistem Informasi Keuangan Daerah secara Nasional, termasuk tanggung jawab dan tata cara penyelenggaraannya, digitalisasi Pengelolaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, data dan Informasi Digital, yang mengatur tentang penyediaan dan penggunaan data, tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Digital, termasuk metode dan waktu penyampaian, konsolidasi Informasi Keuangan Pemerintah Daerah, mengatur tentang konsolidasi data nasional, penyajian Informasi Keuangan Daerah, koordinasi, Kerja Sama, dan Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan platform, pemantauan dan Evaluasi, serta sanksi dan insentif untuk pemerintah daerah yang terlibat dan ketentuan peralihan dan penutup, yang mengatur mengenai berlakunya peraturan ini dan pencabutan peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020
tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya
46 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.012/2022
PMK No. 146/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka menampung hasil penerbitan Surat Berharga Negara yang
digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods dalam
rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
pemulihan ekonomi nasional, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
pengelolaan rekening khusus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan
Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), PP 23 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa
kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) rekening khusus penanganan
pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goodsdan rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods. Dalam hal
Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak digunakan lagi dalam
pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan
ekonomi nasional Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan
permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan
penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi
pemindahbukuan dana pada rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
63/PMK.05/2020 (BNTahun 2020 Nomor 573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 104/PMK.05/2020, BN 2020/ NO 879; http:/jdih.kemenkeu.go.id : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam
rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan untuk
mendukung pelaksanaan modalitas penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional yang dilakukan dengan menggunakan skema penempatan sejumlah dana pada
bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.05/2020, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Dana dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355);
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun
2007 No. 83, TLN No. 4738); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514)
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542);
Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai pelaksanaan Program PEN dengan cara Pemerintah melakukan Penempatan
Dana kepada Bank Umum Mitra yang dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Bank Umum
Mitra menggunakan Penempatan Dana untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur
dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Diatur pula ketentuan mengenai tata cara penetapan Bank Umum Mitra, rekening penempatan
dana, mekanisme penempatan dana melalui deposito atau giro pemerintah termasuk mengenai
Batas Maksimal/Limit Penempatan, Asset Liability Committee (ALCO), Metode Penempatan Dana,
Setelmen Penempatan, Jangka Waktu Penempatan, Penarikan Penempatan Dana, Remunerasi,
Evaluasi Penempatan Dana, Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana, Perjanjian Kerja Sama
dengan Bank Umum Mitra, pembukaan dan pengelolaan rekening, pelaporan dan evaluasi, serta
ketentuan mengenai penjaminan oleh LPS, koordinasi dalam rangka penempatan dana (dengan
BI dan OJK), pengawasan, akuntansi dan pelaporan serta ketentuan petunjuk teknis yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program
Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat