NASKAH DINAS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Menyisipkan 7 (tujuh) angka di antara Pasal 1 angka 4 dan angka 5, yakni angka 4a s.d. angka 4g; 2 (dua) ayat di antara Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 1 (satu) ayat di antara Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) ayat di antara Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 67 dan Pasal 68, yakni Pasal 67A.
Menghapus ketentuan Pasal 1 angka 19 s.d. angka 22.
Menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1, yakni angka 58, angka 59, dan angka 60; 3 (tiga) huruf pada Pasal 15, yakni huruf af, huruf ag, dan huruf ah; 2 (dua) huruf pada Pasal 28, yakni huruf w dan huruf x; 1 (satu) ayat pada Pasal 35, yakni ayat (3); 1 (satu) ayat pada Pasal 39, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 14; Pasal 39 ayat (1); Pasal 45 ayat (1).
10 hlmn; 11 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan
pangan di Bulukumba perlu adanya penyediaan
cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan
bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan
kelancaran pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bulukumba yang dialokasikan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bulukumba, Tahun Anggaran 2015, maka perlu diatur
tata cara pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 59 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
2
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 No. 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
6. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional
Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
8. Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan
Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pangan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 2);
10 Peraturan gebernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
3
11 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 46/IX/2008
tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Struktural
dan Uraian Kegiatan Pada Badan Ketahanan Pangan
dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
NOMOR : 15 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk Kegiatan Usaha dalam Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Potensi Sumber Daya Alam sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya dikuasai dan diatur oleh Negara, Oleh karena itu perlu dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan perekonomian nasional, daerah dan kesejahteraan rakyat. Serta potensi Sumber Daya Alam memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional secara berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam akhir-akhir ini menghadapi hambatan akibat pada lokasi lahan yang diizinkan terdapat perizinan sektor lain, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dalam pelaksanaan penggunaan lahan pada kawasan budidaya non kehutanan dikabupaten kutai barat yang diatur dalam Peraturan Bupati Tentang singkronisasi penggunaan Lahan Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan untuk kegiatan usaha pemanfaatan potensi sumber daya alam di kabupaten kutai barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.41 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP 38 Tahun 2007; PP Nomor 22 Tahun 2010; PP Nomor 23 Tahun 2010; Perpres No.28 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Barat No.15 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk Kegiatan Usaha dalam Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, dan Tujuan, Pemanfaatan SDA, Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Usaha antar Sektor, Penetapan Skala Prioritas Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk Kegiatan Usaha Pemanfaatan Potensi SDA, Pemberian Kompensasi atas Penggunaan Lahan, Hak dan Kewajiban, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 32 Tahun 2014
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2013/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu
adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah
kabupaten/kota, yang merupakan bagian dari Sub
Sistem Cadangan Pangan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tanah Laut tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Mentri Pertanian No.65/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91 / Permentan /
OT.140/12/2011;.
Peraturan Bupati memat tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; ORGANISASI PELAKSANAAN; MEKANISME PENGADAAN; MEKANISME PENYALURAN; PELAPORAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK MENGHITUNG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah untuk menghitung pemungutan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2011.
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah yang berada di dalam lapisan bebatuan, mata air dan/atau rembesan dan sumur gali. Dikecualikan dari objek pajak Air Tanah adalah: a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan b. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). ) Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: a. jenis sumber air; b. lokasi sumber air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. volume air yang diambil dan/atau jasa dimanfaatkan; e. kualitas air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Besarnya nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana pada lampiran I Peraturan Bupati Kutai Timur ini. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang No 13 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Air Tanah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1990, UU No.7 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.22 Tahun 1982, PP No.27 Tahun 1999, PP No.82 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2008, Kepmen ESDM No.1451.K/10/MEM/2000, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Pajak, Penetapan Harga Air Baku, Penetapan Faktor Nilai Air, Penetapan Nilai Perolehan Air dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir, dipandang perlu mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemanfaatan terumbu karang berbasis masyarakat;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Keanekaragaman Hayati);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433); Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Republik
Indonesia tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesi Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4779);
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.
17./MEN/2008 tentang Kawasan Pesisir dan PulauPulau Kecil;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan
Kawasan Konservasi Perairan;
16. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.38/MEN/2004 tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Terumbu Karang;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Sumber daya Pesisir
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun
2007);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun
2011 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2011 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2011 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMANFAATAN TERUMBU KARANG
BAB III
PEMANFAATAN BERBASIS MASYARAKAT
BAB IV
PERIZINAN
BAB V
LARANGAN
BAB VI
SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat