Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu pada Daerah Aliran Sungai Solo
ABSTRAK:
bahwa rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana alam seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan, hal ini dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat dari pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang keterpaduan antar sektor, antar wilayah hulu-tengah-hilir; bahwa untuk mewujudkan sumberdaya hutan dan lahan berfungsi optimal dan untuk menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air Daerah Aliran Sungai, serta memberikan manfaat sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu pada Daerah Aliran Sungai Solo yang secara adminsitratif berada di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Bersama Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Pada Daerah Aliran Sungai Solo.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2009; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/617/KPTS/013/2011; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 522/64/2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang rencana pengelolaan DAS terpadu, jangka waktu dokumen perencanaan, jangka waktu evaluasi, pembebanan biaya pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang dan Sungai Wulan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Sungai Serang dan Sungai Wulan termasuk anak sungainya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Sungai Serang dan Sungai Wulan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Serang yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Serang dan Sungai Wulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pemanfaatannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang Dan Sungai Wulan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai, kelas air, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das serang, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
34 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa interaksi dari berbagai stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan laut di Provinsi Sulawesi Barat semakin intensif dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan yang mengancam kelestarian ekosistem, maka guna menjamin terlaksananya pemanfaatan wilayah pesisir terpadu dan mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir, perlu membuat Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2002; PP No. 62 Tahun 2010; Perpres No. 78 Tahun 2005; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 16 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 17 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 20 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 8 Tahun 2009; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat dan Sistematika Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi pengelolaan sumber daya air di Provinsi Jawa Tengah, dilakukan lima misi terkait dengan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air, dan pembangunan jaringan sistem informasi sumber daya air yang terpadu antar sektor dan antar wilayah; bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pengelolaan sumber daya air di Jawa Tengah yang terkait dengan peningkatan alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan hidup, konflik dalam penggunaan air antar pengguna dan antar daerah, pengambilan air tanah yang berlebihan, penurunan kualitas air, berkurangnya jumlah dan debit mata air, meningkatnya kebutuhan air, kurangnya efisiensi penggunaan air, dan lemahnya penegakan hukum bidang sumber daya air, diperlukan pengelolaan sumber daya air yang adil, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 – 2032;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan pengelolaan SDA Provinsi, fungsi kebijakan pengelolaan SDA provinsi, kebijakan umum, kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak, kebijakan peningnkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan SDA, kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air dalam pengelolaan SDA terpadu, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Sumber Daya Air Di Wilayah Sungai Bodri Kuto, perlu dilakukan perencanaan pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksudm tujuan, dan sasaran penyusunan rencana, penyelenggaraan rencana, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Pemali di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Sungai Pemali termasuk anak sungainya digunakan untuk memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Daerah Aliran Sungai Pemali yang berada di wilayah Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal, di Provinsi Jawa Tengah telah mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan menurunnya kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Pemali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pemanfaatannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Pemali Di Provinsi Jawa Tengah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; U Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, segmen sungai, kelas air, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das pemali, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2011
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan, dan sasaran penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air, pembiayaan pola pengelolaan sumber daya air, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkutan Dan Penjualan Bahan Galian Tambang Dl Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan regulasi di bidang pertambangan saat ini khususnya dengan keberadaan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah dipandang tidak sesuai lagi untuk dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Nilai Perolehan Air Permukaan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah pajak atas pengambilan air dan/atau pemanfaatan
air permukaan.
3. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada
di laut maupun di darat.
4. Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
6. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat