Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.55, TLD NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Danau
ABSTRAK:
bahwa danau dan kawasan di sekitarnya mempunyai nilai historis dan fungsi sosial, ekonomis, ekologis yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa kondisi fisik dan ekologis danau di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, telah mengalami degradasi yang ditandai dengan pendangkalan, penyusutan luas, pencemaran baik secara biologis dan kimiawi, dan penurunan keragaman hayati; bahwa pengelolaan danau dan kawasan di sekitarnya perlu adanya pengaturan agar dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaannya; bahwa pengelolaan danau dan kawasan di sekitarnya perlu adanya pengaturan agar dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Thun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kebijakan pemerintah daerah yang diarahkan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berdaya guna, serta menjamin keberlanjutan fungsi sumber daya alam. Kebijakan pemerintah daerah hendaknya juga mengarah pada penyelesaian konflik secara adil, bukan hanya pada aspek legal-formil tetapi juga meliputi perlindungan terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Untuk mewujudkan pengelolaan danau yang adil, berdaya guna, dan menjamin keberlanjutan fungsi sumber daya alam, tentu tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah/ pemerintah daerah sendiri. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama para pemangku kepentingan. Untuk itu kepentingan-kepentingan suatu pihak harus dihormati oleh pemangku pihak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD.2013/NO.158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Kayu untuk Pemenuhan Kebutuhan Lokal untuk Kepentingan Umum dan Membangun Rumah Tinggal Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 522/7273/Hk/2010 tanggal 14 Agustus 2010, Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal dan memperhatikan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.7/Menhut–II/2009 hak kepemilik adalah merupakan hak azasi setiap warga negara, termasuk hak kepemilikan kayu yang bersumber dari kepemilikan sendiri dan merupakan salah satu dari beberapa kebutuhan utama masyarakat lokal di wilayah Kabupaten Kutai Barat, terutama bagi masyarakat lokal yang ingin membangun rumah tinggal dengan menggunakan bahan baku kayu. sebagaimana membangun rumah tinggal adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat lokal. Masyarakat mengalami kesulitan ketika melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pemanfaatan kayu yang bersifat non komersial baik yang bersumber dari kepemilikan hutan hak sendiri atau pada hutan adat, hutan kampung, limbah ladang, dalam rangka memenuhi kebutuhan lokal sebagaimana hal tersebut, masyarakat seringkali harus berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap sebagai melakukan kegiatan illegal logging dan merusak hutan, sebagai akibat belum adanya payung hukum berupa Perda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pemenuhan Kebutuhan Lokal Untuk Kepentingan Membangun Rumah Tinggal Penduduk yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2) dan (6), Pasal 20 a, Pasal 33 ayat (3); UU No.5 Tahun 1990; 24 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Permenhut No. P.37/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.7/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.30/Menhut-II/2012.
Peraturan ini membahas tentang pemanfaatan kayu untuk pemenuhan kebutuhan lokal dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis-jenis kayu, asal usul sumber kayu yang diperkenankan untuk dimanfaatkan, subyek pemanfaatab kayu, syarat-syarat untuk memanfaatkan kayu, tata cara pemanfaatan kayu, ukuran dan volume kayu, tata cara pengangkutan, masa berlaku pemanfaatn kayu, larangan dan sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Keterangan Pengangkutan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Energi dan Barang Produksi Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya menjamin tertib administrasi serta untuk melindungi aset dan Sumber Daya Alam Daerah, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan melalui pemantauan, pendataan dan pemeriksaan terhadap alat transportasi yang membawa hasil pengelolaan Sumber Daya Alam yang bersumber dari dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat. Sehingga untuk melakukan pengawasan dalam hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pengangkutan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Energi dan Barang Produksi Lainnya dari dan ke wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Surat Keterangan Asal Barang Daerah.
UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai barat No.10 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang surat keterangan pengangkutan sumberdaya alam dan energi serta barang produksi lainnya dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentua umum, penetapan, maksud dan tujuan, prosedur pengangkutan, prosedur pengawasan, kewenangan dan kewajiban tim terpadu, pembiayaan, sanksi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak, maka peran serta Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat yang pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; bahwa guna melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 (ayat) 3 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu membentuk Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Penguasaan dan Pengusahaan
Bab IV Kewenangan Pengelolaan
Bab V Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Bab VI Usaha Ketenagalistrikan
Bab VIII Harga Jula, Sewa Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik
Bab IX Keselamatan Ketenagalistrikan
Bab X Pemberdayaan Masyarakat
Bab XI Hak dan Kewajiban
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa Lingkungan Hidup Indonesia Adalah Anugran Tuhan Yang Maha Esa, Oleh Karena Itu Harus Dijaga Kelestarian Dan Keberlanjutannya Demi Kepentingan Generasi Sekarang Dan Generasi Yang Akan Datang. Bahwa Untuk Pengaturan Iklim Mikro, Estetika Dan Resapan Air Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pernerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota,
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU RI No. 41 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU Nornor 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagairnana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan UU Nornor 12 Tahun 2008; PP Nornor 63 Tahun 2002.
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Maksud, Fungsi Dan Manfaat, Penyelenggaraan Hutan Kota, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Gugatan Perwakilan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Hutan Kota Yang Ditunjuk Dan Ditetapkan Sebelum Berlakunya Peraturan Daerah Ini, Dinyatakan Tetap Berlaku Dan Segera Menyesuaikan Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Ini.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2013 No.12/TLD No.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak, maka peran serta pemerintah daerah perlu ditingkatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Kabupaten Kendal mempunyai kewenangan di bidang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 1 Tahun 1970; UU No 18 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 25 Tahun 1995; PP No 25 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 14 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 8 Tahun 2012; Perda Kab Daerah Tk II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda No 17 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 19 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 20 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketenagalistrikan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 4 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 48 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Wewenang dan Tanggungjawab, Landasan Pengelolaan Air Tanah, Kebijakan Pengelolaan Air Tanah, Strategi Pengelolaan Air Tanah, Pengelolaan Air Tanah, Perencanaan, Inventarisasi Air Tanah, Penetapan Zona Konservasi Air Tanah, Penyusunan dan Penetapan Renacana Pengelolaan Air Tanah, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Konservasi Air Tanah, Perlindungan, Pengawetan Air Tanah, Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran, Pendayagunaan, Penatagunaan, Penyediaan, Penggunaan, Pengusahaan, Pengembangna Air Tanah, Pengendalian daya rusak, Perizinan, Izin Pengeboran dan Pengendalian Air Tanah, Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Pengendalian Teknis, izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah, Hak Pemegang Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Berakhirnya Izin, Sistem Informasi Air Tanah, Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pelanggaran, Ketentuan Penyidikan, Kentuan Pidana, Berakhirnya Izin, Sanksi Administratif, Sanksi Bagi Pemakai Air Tanah tanpa Izin, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi
ABSTRAK:
a. bahwa sumber alam hayati dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa fungsi konservasi ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis dari unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya sehingga terhindar dari kerusakan dan kepunahan;
c. bahwa wilayah Tampo Lore merupakan kawasan yang unik secara sumber daya alam hayati, budaya, sejarah megalitik dan dinamika kehidupan masyarakatnya oleh karena itu perlu dilestarikan untuk generasi mendatang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penunjukan, Letak Geografis dan Batas Wilayah;
c. Azas dan Tujuan;
d. Penataan Pelaksanaan Konservasi;
e. Pembiayaan;
f. Pengawasan dan Pengendalian;
g. Peran Serta Masyarakat;
h. Larangan;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Sanksi Administratif;
k. Sanksi Adat;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten yang dapat dipungut untuk memperoleh manfaat ekonomis dari Keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di Kabupaten tolitoli; bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet, kecuali terhadap pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk: 1) dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak; 2) wilayah pemungutan; 3) masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; 4) tata cara perhitungan dan penetapan pajak; 5) tata cara pembayaran dan penagihan; 6) pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; 7) tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 8) keberatan dan banding; 9) pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 10) kedaluwarsa penagihan; 11) insentif pemungutan; 12) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat