Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi terhadap timbulnya
gangguan lingkungan yang disebabkan karena
menurunnya.kinerja lalu lintas jalan akibat dampak
dari suatu kegiatan pembangunan perlu pengkajian
gangguan yang ditimbulkan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf b perlu
dibentuk dengan Peraturan Bupati Klaten tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 8
Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 8
Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2012 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Blora, maka perlu diselenggarakan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembentukan
Bab IV Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab V Keanggotaan
Bab VI Sekretariat
Bab VII Mekanisme Kerja
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan menurunnya kinerja lalu lintas di
daerah Kabupaten Klaten merupakan akibat dari
berbagai sebab yang sudah komplikatif, sehingga
perlu upaya pendekatan menyeluruh terhadap
semua faktor yang menjadi penyebab kemacetan; bahwa pembangunan suatu kawasan yang memilik:i
aktifitas tinggi akan mempengaruhi kinerja lalu
lintas disekitamya, akibat adanya peningkatan
volume lalu lintas dan pejalan kaki, kebutuhan
ruang parkir, konflik lalu lintas di ruas dan
simpang jalan, dan akibat - akibat lainnya sehingga
dapat menimbulkan kemacetan, hambatan, antrian
dan kerawanan lalu lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat ( 6 J Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
16 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 109 Tahun 2011
Perbup Kab. Semarang No. 40 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Terhadap Jalan Dan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan Di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Terhadap Jalan Dan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa sebagai landasan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk terciptanya ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai dengan kawasan yang direncanakan,maka perlu Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Terhadap Jalan dan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan sebagai
acuan pembangunan sarana dan prasarana;
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24, Pasal 47,dan Pasal 68 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan maka dipandang perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Terhadap Jalan dan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan di Kabupaten Semarang;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011- 2031 telah ditetapkan kawasan permukiman perkotaan di wilayah Kabupaten Semarang sehingga dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Terhadap Jalan dan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan di Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentan Pedoman Pelaksanaan Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Terhadap Jalan Dan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan Di Kabupaten Semarang, Daerah Perkotaan Dan Berkepadatan Bangunan Tinggi, Pedoman Pelaksanaan Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Terhadap Jalan Dan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan Di Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan
Pagar terhadap Jalan dan Garis Sempadan Bangunan terhadap Jalan di Kabupaten Semarang dicabut.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 54 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2011/No.53 Seri E Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum, maka dalam pelaksanaanya perlu
diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan pemungutan retribusi, pengelolaan parkir di tepi jalan umum, penyetoran penerimaan retribusi, penetapan lokasi tempat parkir di tepi jalan umum, laporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 64 Tahun 2009 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Dampak Lalu lintas di Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di jalan, perlu melaksanakan pembinaan secara komprehensif dan memperketat pengawasan melalui prosedur pemberian izin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Bentuk Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 52 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 20 Seri D );
Andalalin berdasarkan batasan meliputi:
a. Dokumen Andalalin; dan
b. Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat