Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Satu Arah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan melalui kajian managemen rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, diperlukan upaya pengaturan satu arah secara tegas dan mengikat ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Satu Arah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2009;
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 52 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 39 Tahun 2013;
11. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
Pengaturan satu arah lalu lintas dan angkutan jalan (diperuntukkan bagi kendaraan roda 4) sebagai berikut:
a. satu arah dari persimpangan Jalan Trunojoyo menuju Jalan Niaga, dan Jalan Jingga menuju Jalan Niaga dilarang masuk;
b. satu arah dari Jalan Jingga menuju Jalan Purba, dan persimpangan Jalan Trunojoyo menuju Jalan Purba dilarang masuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nama-nama jalan di wilayah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan sasaran pembangunan guna pemerataan pembangunan dan basil- hasilnya;
b. bahwa guna lebih memudahkan dalam mencari maupun menemukan jalan yang ada Pemerintah perlu memberikan dan mengatur nama-nama jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nama-nama Jalan di Wilayah Kabupaten Tuban;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1, Ketentuan umum;
2. Nama-Nama Jalan;
3. Pengawasan dan Pemeliharaan;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lintas Penyebrangan dan Tarif Angkutan Penyebrangan Kelas Ekonomi Lintas Penyebrangan di Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran angkutan penyeberangan yang berkesinambungan di Kabupaten Sikka, perlu menetapkan lintas penyeberangan dan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk lintas penyeberangan di Kabupaten Sikka;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Penetapan Lintas Penyeberangan dan Tarif Penyeberangan dalam Kabupaten/Kota dilakukan dan ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sikka tentang Lintas Penyeberangan dan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi di Kabupaten Sikka.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/ 2008, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2012, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Lintas Penyeberangan; Bab 4. Tarif Angkutan; Bab 5. Pengendalian dan Pengawasan; Bab 6. Ketentuan Lain-lain; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
8 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penamaan Jalan HM Moenadi di Sepanjang Ruas Jalan Terminal Jalan Lingkar Selatan Kab. Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghormati jasa kepahlawanan HM. Moenadi sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah yang telah berjasa dalam pembangunan Kabupaten Pati juga ikut berjuang dalam memperebutkan kemerdekaan Republik Indonesia sehingga beliau menerima Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia Tahun 1989;
b. bahwa berdasarkan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, perlu mensosialisasikan jasa kepahlawanan HM. Moenadi seluas-Iuasnya kepada masyarakat dengan tujuan memasyarakatkan keteladanan dan menumbuhkan semangat kepahlawanan dan kepatriotan demi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara, sehingga HM. Moenadi dijadikan nama Ruas Jalan Terminal-Jalan Lingkar Selatan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan nama jalan HM. MOENADI di sepanjang ruas jalan Terminal-Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan
dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan, pada kawasan yang memiliki
aktifitas tinggi sehingga dapat menimbulkan kemacetan,
hambatan, antrian dan kerawanan lalu lintas. maka
diperlukan adanya rnanajemen dan rekayasa lalu lintas; bahwa untuk mengantisipasi adanya penurunan kinerja lalu lintas akibat dari berkembangnya pusat kegiatan,
permukiman dan infrastruktur di Kabupaten Jepara,
maka perlu dilakukan analisis dampak lalu lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Persetujuan Analisis
Dampak Lalu Lintas;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan bupati tentang tata cara persetujuan analisis dampak lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat
di bidang penerangan jalan umum perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penerangan
Jalan Umum;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun
2013;
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penerangan
Jalan Umum; meliputi: Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. perizinan pemasangan lampu PJU; dan
b. tata cara pemasangan lampu PJU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DAN PRASARANA PERLENGKAPAN JALAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 24
ayat (4), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan
Jalan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor
18 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan
Prasarana Perlengkapan Jalan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun
2013
Materi pokok: mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas dan
Prasarana Perlengkapan Jalan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup. a. tata cara dan persyaratan penyampaian dan penetapan
persetujuan dokumen hasil Andalalin;
b. tata cara konsultasi pemasangan/peletakan Prasarana
Perlengkapan Jalan di Jalan Khusus;
c. keadaan dan/atau Kegiatan tertentu dan bersifat sementara;
dan
d. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS KRITERIA JENIS KEGIATAN DAN/ATAU USAHA YANG WAJIB DILAKUKAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Menimbang :bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat
di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kriteria
Jenis Kegiatan dan/atau Usaha yang Wajib dilakukan Analisis
Dampak Lalu Lintas;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun
2013
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Kriteria
Jenis Kegiatan dan/atau Usaha yang Wajib dilakukan Analisis
Dampak Lalu Lintas untuk
menentukan batasan jenis Kegiatan dan/atau usaha yang
wajib menyusun Dokumen Andalalin. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Andalalin; dan
b. memberikan pemahaman kepada para Pemrakarsa
Kegiatan agar Kegiatan dan/atau usahanya tidak
menimbulkan kemacetan serta gangguan terhadap
ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat