Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Kota Dan Pedesaan Kelas Ekonomi Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penurunan harga BBM dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Propinsi Kelas ekonomi dengan mobil bis umum di Propinsi Jawa Tengah, maka tarif angkutan penumpang kota dan pedesaan kelas ekonomi di Kabupaten Boyolali perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Perturan menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 26 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2009.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tarif Angkutan Penumpang Kota dan Pedesaan Kelas Ekonomi di Kabupaten Boyolali diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Jalan, Sungai dan Penyeberangan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan kebijakan Pemerintah atas kenaikan tarif harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2008 pukul 00 wiba, maka perlu ditetapkan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum di jalan, sungai dan penyeberangan dalam Kabupaten Kubu Raya; bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan perusahaan jasa angkutan penumpang umum di Jalan, sungai dan penyeberangan dalam Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang tarif Angkutan Penumpang Umum di Jalan, Sungai dan Penyeberangan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.33 Tahun 1964; UU No.14 Tahun 1992; UU No.21 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahn 2007; PP No.17 Tahun 1965; PP No.38 Tahun 2007; Permenkeu No.36/PMK.010/2008; Permenkeu No.37/PMK.010/2008; Kepmenkeu No.337/KMK.011/1981; Kepmenhub No.KM.32 Tahun 2001; Kepmenhub No.KM.58 Tahun 2003; Kepmenhub No.KM.35 Tahun 2003; Kepmenhub No.KM.73 Tahun 2004
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Angkutan Penumpang di Jalan; Tarif Angkutan di Sungai dan Penyeberangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
Perbup ini terdapat sebanyak 22 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008
LOKASI AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR PADA JALAN DALAM KOTA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2008/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Area Parkir Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor Pada Jalan Dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka keteraturan, ketertiban dan kelancaran ams lalu lintas dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara perlu pemasangan marka area parkir kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
9. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2003 Nomor 03 );
10. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir ( Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03 ).
memperhatikan
Hasil keputusan rapat dengan instansi terkait Nomor 551/445/PHB/2007 tentang Manajemen dan Rekayasa Tertib Lalu Lintas.
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMASANGAN MARKA AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR PADA JALAN DALAM KOTA MASAMBA KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal 1
(1) Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas pennukaan jalan membentuk garis melintang, garis membujur dan garis serong yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas .
(2) Marka Parkir adalah garis utuh membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan.
(3) Marka utuh adalah garis utuh di atas pennukaan jalan yang membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan .
(4) Area Parkir adalah ruang pembatas sebagai manuver keluar masuk kendaraan.
(5) Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara .
(6) Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak rneninggalkan kendaraannya .
(7) Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bennotor atau kendaraan tidak bermotor.
(8) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu .
(9) Kendaraan tidak bennotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
(I 0) Jalan adalah suatu sarana Perhubungan Darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengapannya yang diperuntukkan bagi lalu !iotas .
(11) Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan .
(12) Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
Pasal 2
Lokasi pemasangan area parkir pada sisi jalan fasilitas umum atau tidak umum antara lain :
a. Rumah Jabatan
b. Kantor Pemerintah I Swasta
c. Pusat Perbelanjaan I Pertokoan d. Tempat Rekreasi
e. Pusat Pedidikan
f. Rumah Sakit
Pasal3
Area parkir sebagaimana tersebut pada pasal l dipasang marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas dan maneuver keluar masuk kendaraan .
Pasal 4
Marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas sebagaimana tersebut pada pasal 3 :
a. Bagi kendaraan roda 4 berukuran 4,8 x 2,4 meter b. Bagi kendaraan roda 2 dan becak I x 1,5 meter
c. Sudut parkir bagi kendaraan roda 4 disesuaikan dengan kondisi jalan
d. Sudut parkir untuk kendaraan roda 2 dan kendaraan tidak bermotor sebesar 90° terhadap sumbu
jalan,
Pasal 5
Lokasi pemasangan marka area parkir pada jalan dalam Kota Masarnba antara lain :
(I) Ruas Jalan Jenderal Sudirman sisi kiri arah dari Palopo antara Apill Rumah Jabatan dan Jembatan Masamba dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan kecuali kendaraan angkutan barang pukul 06.30- 17.00 dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir.
(2) Ruas Jalan Syubada sisi kanan dari arah Malangke antara perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan perempatan Jalan Haji Lapapa dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus kendaraan roda 4 dan sisi kiri dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus Sepeda Motor dan Becak .
(3) Ruas Jalan Haji Lapapa sisi kanan dari arah Palopo dilengkapi rambu parkir dan di sebelah kiri
rambu larangan parkir antara pertigaan Tugu Masamba Affair hingga belokan Pasar Lama .
(4) Ruas Jalan Masamba Affair sisi kiri dari arah Malangke dilengkapi rambu parkir dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir antara simpang tiga SD Senter dengan perempatan Jalan Jenderal Sudirman dan antara Perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan belokan Pasar Lama sisi kiri dilengkapi rambu parkir kendaraan roda 4, roda 2 dan becak, sisi kanan dilarang parkir.
Passi 6
Ruas Jalan selain disebut pada pasal 5 ayat (l) sampai ayat (4) dalam Kota Masamba akan dipasangi
marka area parkir dilengkapi rambu apabila diperlukan.
Passi 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2008
IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2008/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penutupan Jalan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka ketertiban, kelancaran dan pengaturan arus lalu lintas dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara diperlukan izin penutupan jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3186 );
2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
3826 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah TK. I dan Daerah TK. II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
341 O);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lain Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
PERATURAN BUPATI TENTANG IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WlLAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 1
I. Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
2. Jalan Propinsi adalah jalan yang mengubungkan antar kola atau kabupaten dalam propinsi
3. Jalan Nasional adalahjalan yang menghubungkan antar propinsi
4. Jalan Daerah adalahjalan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan dan desa di sekitarnya.
5. Rambo Sementara adalah rambu yang bersifat sementara digunakan pada kegiatan atau keadaan tertentu dapat dipindah-pindahkan berupa rambu perintah atau larangan;
6. Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
7. Rambo larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang
dilakukan oleh pemakai jalan
Pasal 2
Setiap penutupan jalan dalam dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara wajib memperoleh izin dari Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah lzin Penutupan Jalan yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Perhubungan memuat antara lain : I. Nama pemohon penutupan jalan
2. Nama ruas jalan yang digunakan
3. Waktu penutupanjalan
4. Jenis rambu sementara yang digunakan
Pasal 4
Izin penutupan keseluruhan badan jalan hanya diperuntukkan pada Jalan Daerah yang mempunyai lebar
kurang dari 4 meter dihitung dari asjalan ke saluran tepi jalan
Pasal 5
Izin penutupan sebahagian badan jalan (maksimal setengah badan jalan) hanya diperuntukkan pada Jalan
Propinsi atau Jalan Nasional dalam wilayah Ibukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 6
Tidak diizinkan penutupan keseluruhan atau sebahagian badan jalan pada Jalan Propinsi ataupun Jalan
Nasional yang berada di luar lbukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 7
Penutupan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib menggunakan rambu-rarnbu sementara sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
Pasal 8
Pengambilan, pengembalian dan hal-hal lain berhubungan dengan rambu sementara adalah merupakan tanggungjawab pengguna izin.
Pasal 9
Penutupan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya leges sebesar Rp. I 0.000,-
Pasal 10
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan in, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN PENGUJIAN DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2007/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, maka agar dalam pelaksanaannya lebih berdaya guna dan berhasilguna, perlu disusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peratura; n Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: SK.03/AJ.4011/DRJD/99; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2007
Tata Tertib - Arus Lalu Lintas - Penumpang - Dalam Kota Muara Bulian - Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2007/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Terminal Muara Bulian adalah sarana transportasi bagi kendaraan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi; Guna memfungsikan terminal sebagai tempat pemangkalan atau angkutan untuk memudahkan penyebaran dan penarikan penumpang sesuai dengan tujuan masing-masing pengguna jasa perlu diadakan pengaturan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000.
Perbup ini mengatur tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; TEMPAT DAN LARANGAN PARKIR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 40 Tahun 2006
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Taun 2002 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang an Keputusan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2004 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, maka pelaksanaan tugas-gas Pendaftaran, Pendataan, Pemungutan, Penerimaan, Penyetoran serta Pembukuan dan Pelaporan terhadap Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tep» Jalan Umum perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan perombangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Vomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri D&lam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Keputusan Bupati Pmalang Nomor 50 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2006.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORGANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2006/No..14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Organg Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam WIlayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengaturan dan Pengowasan Jalan serta upoyo terwujudnyo tertib penyelenggaraan Lalu Lintas don Angkutan Jalan, diperlukan adanya Pengaturan don Pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan sebagiamana dimoksud pada huruf a di otos. maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undong - undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan Pasal 4 Ayat ( 3 l- [Lernborcn Negara Tahun
1980 Nomor 83. Tambahan Lembaran Negara
Nomor3186);
2. Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalon Pasal 7 Ayat ( 1 ), (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Utara Pasal 11
Ayat ( 1 ). (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintohon Daerah {Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pasal 4 Ayat ( 4 J don Pasal 5 Ayat (4), (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); ·
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tP.ntnnn Anakutnn Jalan. llembaran Neaara Tahun
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 8, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana don Lalu Lintas Jalan, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan don Pengemudi, ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3530 );
Memperhatikan :
l . Hasil Pembahasan dengan Panitia Anggaran DPRD Luwu Utara pada tanggal 8 Februari 2006 tentang Pengawasan Jalan Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara akan disesuaikan dengan kondisi don daya dukung jalan.
2. Hasil koordinasi dengan Dinos Kimpraswil pada tanggal 23 Mei 2006 tentang Penetapan Daya dukung Jalan Lokal dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORANG YANG KEWAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KEJENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
l . Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan Dorat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap don perlengkapannya
2. Jalan Lokal (daerah) adalah jalan kelas Ill C yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan lbukota kecamatan atau lbukota Kecamatan dengan lbukota Kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan Dana APBD Tk. II
3. Jalan Kelas Ill C adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bermotor Lebar maksimum 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8.000 Kilogram
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan. terdiri dari
6. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengon dipungut boyoron
7. Mobil Penumpang odaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi sebonyak-banyoknyo 8 (delapon) tempot duduk tidak termosuk tempot duduk pengemudi
8. Mobil Bus adaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi lebih dori
8 {delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi
9. Mobil Barang adalah setiap kendaroan bermotor selain dari Mobil
Penumpang don Mobil Bus
10. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari Mobil Bus Dan Mobil Barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus otau mengangkut barong khusus
11 . Angkutan odolah pemindohan borong don atau orang dari suatu tempat ketempot loin dengan menggunakan kendoraan
12. Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBBJ adalah beret maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaroan ditambah dengan muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar Dan tinggi kendaraan bermotor
14. Bera! Kosong Kendoroan adalah berot kendaraan tanpa muaton
15. Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah jumlah berat yang diperbolehkan pado surnbu belokong (rodo .belokong) pada soot memuot.
Pasal 2
Daftar jalan-jalan yang dipandang perlu Pengaturan don Pengawasan sebagaimana daftar terlampir don merupakan bagian tak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
Jenis Kendaroan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daeroh dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah :
1. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antora 2.800 Kg s/d 3.200
Kg muatan maksimum 4.� Kg
2. Truck Sedang dengan beret kosong kendaraan antaro 4.800 Kg s/d
5.800 Kg tan pa muatan ( dalam keadaan kosong J.
Pasal 4
Jenis Kendaroan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah tempat duduk maksimum 26 seat.
Pasal 5
Selain kendaraan vonq diatur sebagaimana tersebut dalam pasal 3 don
Pasal 6
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 2. secara teknis dipasang
Rambu-rambu Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 7
Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi
Jemma kecuali Kendaraan Dinos atau Pribadi.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinos Perhubungan Kabupaten Luwu Utara setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 128 Tahun 2005 tentang Pengaturan don Pengawasan Kendaraan yang Keluar Masuk Jalan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan ini mulai ber1aku pada tanggal ditetapkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2006.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2005
aNGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN PERDESAAN - PENETAPAN TARIF
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2005/No. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga
Bahan Bakar Minyak, maka Keputusan Bupati Banyumas
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penetapan Tarif Angkutan
Kota dan Perdesaan Kabupaten Banyumas perlu ditinjau
kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, periu
menetapkan kembali Tarif Angkutan Kota dan Perdesaan
Kabupaten Banyumas yang baru dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005; Keputusan Menten Perhubungan Nomor 35 T ahun 2003; Keputusan Gubernur Jawa T engah Nomor : 550 / 12 / 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penatapan Tarif Angkutan Kota dan desa, serta kewajiban pengusaha angkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2005.
Keputusan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2002 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 No.5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 8 ayat (2), Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Nama Jalan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat