PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penerangan jalan umum sangat diperlukan sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta dapat menghadirkan nilai estetika keindahan suasana lingkungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.34 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2011; PERMENHUB No.Pm 27 Tahun 2018 dan PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan, Pengelola PJU, Lokasi Penerangan, Alat Lampu Penerangan Jalan Umum, Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum, Izin Pemasangan PJU Secara Swadaya di Wilayah Desa/Kelurahan, Pemeliharaan Alat PJU, Penggantian dan atau Pemindahan PJU, Pelayanan PJU, Beban Biaya PJU, Program Hemat Energi Dalam PJU, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
Jalan sebagai prasarana sistem transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di berbagai bidang, untuk mewujudkan tercapainya pelayanan prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara optimal; Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan
jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013.
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN; RENCANA INDUK JARINGAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN KABUPATEN; PERAN, BAGIAN-BAGIAN, DAN PEMANFAATAN BAGIAN JALAN; STATUS DAN FUNGSI JALAN; PENETAPAN DAN PENGENDALIAN KELAS JALAN; PERLENGKAPAN JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Ketentuan dalam:
a. Pasal 1 angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, dan angka 95;
b. Bab V Arah Kebijakan Dan Tataran Transportasi Wilayah, Bagian Kesatu Arah Kebijakan, Paragraf 5 Perhubungan Udara, Pasal 15;
c. Pasal 114;
d. Bab X Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, PasaJ 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, dan Pasal 192;
e. Pasal 196, sepanjang frase "Pasal 182 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal
186 ayat (1), Pasal 187 ayat (7), Pasal 188 ayat (3), Pasal 189, Pasal 190
ayat (2)"
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangVndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
Vndang-Vndang Nomor I Tahun 2009 tentang
Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas di Angkutan Jalan, telah
diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan diundangkan UndangVndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Vndang-Vndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a bertentangan dengan UndangUndang dimaksud sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
a. bahwa jalan dan fasilitas umum mempunyai peranan strategis dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan untuk mencapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan Daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa perkembangan dan pembangunan sarana dan prasarana di Daerah berupa jalan dan fasilitas umum menuntut adanya keteraturan dan keseragaman guna mewujudkan tertib Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum untuk menciptakan keseimbangan pembangunan dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi identitas jalandan fasilitas umum;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini memuat X Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum; Bab III Papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Bab IV Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Larangan; Bab VII Ketentuan Penyidikan; Bab VIII Ketentuan Pidana; Bab IX Ketentuan Peralihan; dan Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Adapun beberapa pokok pengaturan dalam peraturan ini antara lain: Penyelenggaraan lalu lintas, Pengelolaan angkutan jalan, Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Pengendalian lalu lintas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS UNTUK JALAN PROVINSI DI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pembangunan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dapat menimbulkan
gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa sesuai Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, setiap
rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi berwenang memberikan persetujuan hasil analisis dampak lalu untuk jalan Provinsi
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Andalalin; III. Penyusunan Dokumen Andalalin; IV. penilaian Dokumen Hasil Andalalin; V. pembinaan dan Pengawasan; VI. Sanksi Administrasi; VII. Pendanaan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana
perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur
penting dalam pengembangan perekonomian serta
kegiatan pelayanan masyarakat lainnya; bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan
peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kota
Surakarta diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan
secara umum yang meliputi: pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai
dengan kebijakan nasional terhadap jalan kota dan
jalan lingkungan sehingga mampu mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Jalan Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Klasifikasi Jalan di Daerah
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatannya
Bab V Leger Jalan
Bab VI Pengadaan Tanah
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pemberian Nama Jalan dan Pemasangan
Bab IX Perubahan Status Jalan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal masih belum optimal ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas, dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menopang mobilitas dan aktifitas masyarakat; c. bahwa dalam rangka meningkatkan konektifitas antar wilayah sehingga dapat mendukung mobilitas dan aktifitas masyarakat Kabupaten Kendal, maka dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kendal dengan melakukan program percepatan pembangunan infrastruktur jalan Kabupaten di daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria Dan Syarat, Pelaksanaan Dan Penganggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten, Sumber Pendanaan Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN JALAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong perkembangan kemajuan suatu wilayah dan menjalankan kegiatan pembangunan perlu didukung adanya infrastruktur perkotaan berupa penerangan jalan umum dan jalan lingkungan yang merupakan perlengkapan jalan dan berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
PASAL 18 AYAT (6) uud 1945, UU No.38 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, Uu No.22 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014
|KETENTUAN UMUM; PENGADAAN, PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN PJU DAN PJL; LOKASI DAN BENTUK PELAYANAN; PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN/ATAU PENERANGAN JALAN LINGKUNGAN SWADAYA; PEMBIAYAAN; LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
11 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan informasi terkait identitas jalan
perlu ditetapkan namajalan yang ada di Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan PasaI 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah berwenang untuk
melaksanakan penyelenggaraan jalan;
c. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Nama Jalan;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas;
mengatur mengenai maksud dan tujuan pemberian nama jalan, klasifiaksi jalan, pemberian jalan, kewajiban dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat