Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perlu ada penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat dan bahwa kebutuhan masyarakat akan ketersediaan transportasi yang baik, aman, dan nyaman semakin bertambah, sehingga perlu ada penataan dan regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Materi Pokok: Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Sistem Informasi dan Komunikasi lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peran Serta Masyarakat, Perlakuan Khusus, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Karawang No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Karawang No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor dan mendukung
kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor,
sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat dapat terwujud sesuai dengan yang
diharapkan dan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten
Karawang, maka pengaturan mengenai retribusi
pengujian kendaraan bermotor yang secara eksplisit
telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 huruf g, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tersendiri/terpisah.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa
Umum. Terdiri dari 16 Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Umum, dan Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman termasuk 7 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 21/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 09 TAHUN 2013
TENTANG
ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kriteria ukuran minimal pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 09 TAHUN 2013
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 04 TAHUN 2002
TENTANG
PEMASANGAN NOMOR RUMAH DAN PEMBERIAN NAMA JALAN DALAM
KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pemasangan Nomor Rumah dan Pemberian Nama Jalan Dalam Kota Madiun, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pemasangan Nomor Rumah dan Pemberian Nama Jalan Dalam Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pemasangan Nomor Rumah dan Pemberian Nama Jalan Dalam Kota Madiun;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2002.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jalan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU N0. 17 Tahun 1950; UU No, 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Salatiga No, 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian, pengaturan jalan. Selain itu diatur mengenai status dan kewenangan pengaturan jalan. Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan, sedangkan Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
Penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Rencana umum jaringan jalan meliputi rencana umum jangka panjang dan rencana umum jangka menengah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2018
pengelolaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Penerangan Jalan Lingkungan
ABSTRAK:
penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan; agar pemasangan lampu penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungan Selatan Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS PENGELOLAAN PJU DAN PJL, LOKASI DAN BENTUK PELAYANAN, PENGADAAN PJU DAN PJL, PEMELIHARAAN PJU DAN PJL, BEBAN BIAYA PJU DAN PJL, LARANGAN, PENGAWASAN PJU DAN PJL, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan adanya perkembangan hukum nasional dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan bidang perhubungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Dasar hukum peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini daiatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2018/NO. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM TERTENTU
ABSTRAK:
Kabupaten Malinau sebagai daerah otonomi yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu, dilakukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu. peraturan ini mencakup ketentuan pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu; tata cara pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu; pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian nama jalan dan sarana umum dilakukan dengan cara yang teratur, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal. Hal ini juga membantu dalam mempermudah administrasi, navigasi, dan identifikasi di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Klasifikasi Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang menguasai hidup orang banyak dalam rangka mengembangkan hidup dan kehidupan sebagai upaya untuk melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga perlu diberikan nama;
b. bahwa pemberian nama jalan . dan klasifikasi jalan
merupakan identitas yang memudahkan identifikasi atas rumah, bangunan dan atau kantor dalam kerangkan interaksi sosial dan publik untuk menunjukkan kapasitas atau kemampuan menyanggah beban muatan terberat kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 20 huruf c Undang• Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Ketentuan Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Kabupaten Luwu berwenang menetapkan nama jalan dan kelas jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Nama Jalan dan Kelas Jalan.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56468);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEWENANGAN PEMBERIAN NAMA JALAN
BAB IV KETENTUAN PEMBERIAN NAMA JALAN
BAB V PEMBERIAN NAMA JALAN
BAB VI KELAS JALAN
BAB VII RAMBU JALAN
BAB VIII PENGAWASAN JALAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
NOMOR: 10 tahun 2018
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat tanpa mengabaikan tercipta lingkungan yang baik dan sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2008; UU No 7 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 112 Th 2007; Perpres No 125 Th 2012; Permendagri No 41 Th 2012; Perda Kab Lebak No 17 Th 2006; Perda Kab Lebak No 2 Th 2014; Perda Kab Lebak No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penataan Pedagang Kaki Lima; 4. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat