Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan penggunaan buku uji, tanda uji, tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji, biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta besaran tarif retribusi pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor serta adanya dinamika perubahan indeks harga perekonomian maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu : Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 13, angka 16, angka 28, angka 30, dan angka 41 diubah, dan angka 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pembangunan berbagai sektor telah mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial yang memerlukan prasarana fisik jalan yang makin memadai, serta upaya-upaya pengamanan dan penertiban prasarana fisik jalan agar pemanfaatannya lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
03/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019.
Tentang Garis Sempadan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Perda No 2 Tahun 2021
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Peningkatan pembangunan
pusat kegiatan
dan/atau usaha, menimbulkan gangguan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga memerlukan pengaturan
dan pengendalian
terhadap dampak gangguan tersebut; Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, maka setiap
rencana Pembangunan
pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur yang akan
menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
LaIu Lintas dan angkutan Jalan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96
Tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan
Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis
Dampak Lalu Lintas; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012-2032;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sempadan Jalan dan
Sempadan Sungai.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Perhubungan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Dampak Lalu Lintas, Manajemen dan rekayasa lalu lintas, Dokumen analisis dampak lalu lintas, Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Bangkitan lalu lintas, Jalan, Pengembang atau Pembangun, Tim Evaluasi, Pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 Maksud pembentukan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang Lingkup Peraturan Daerah. BAB IV KEWAJIABAN DAN KRITERIA Bagian Kesatu Kewajiban Bagian Kedua Kriteria. BAB V TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS. BAB VI PENILAIAN DAN TIDAK LANJUT Bagian Kesatu Penilaian Bagian Kedua Tindak Lanjut. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB X SANKSI PIDANA. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 26 ayat (2), Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pasal 120 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 73 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.22 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.32 Tahun 2011; PP NO.55 Tahun 2012; PP NO.79 tahun 2013; PP NO.74 Tahun 2014
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan jalan, Kendaraan, Pengemudi, pengguna
Jalan, serta pengelolaannya. Penyelenggaraan LLAJ bertujuan untuk:
a. terwujudnya Lalu Lintas secara tertib, lancar, aman,
selamat, dan terpadu dengan moda Angkutan lain untuk mendorong perekonomian di Daerah;
b. terwujudnya masyarakat yang beretika dalam berlalu
lintas; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum
bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan
pemeliharaan Jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan Lalu Lintas dan menunjang kelancaran distribusi ke berbagai wilayah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mencabut PERDA NO.13 Tahun 2007
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kudus, dalam penyelenggaraan perhubungan diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa guna terselenggaranya sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan kebijakan daerah mengenai perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta mempunyai kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; cUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; cPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; cPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi: Ketentuan Umum; Asa dan Tujuan; Ruang Lingkup; Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; Perlengkapan Jalan; Terminal Penumpang; Penyelenggaraan Parkir; Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Analisis Dampak Lalu Lintas; Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Dalam Daerah; Pembinaan Pelaku Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan salah satu perlengkapan jalan yang berperan penting dalam menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran bagi pengguna jalan serta dapat menambah keindahan lingkungan, harus disediakan oleh penyelenggara jalan;
b. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan penerangan jalan umum bagi masyarakat di Kabupaten Kendal yang mampu mendukung berfungsinya penyelenggaraan jalan secara baik dan optimal, maka pengelolaan penerangan jalan umum di Kabupaten Kendal perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Fungsi PJU; Kewenangan Pengelolaan PJU; Perencanaan; Penempatan dan Penataan PJU; Pengadaan dan Pemasangan; Pemeliharaan dan Perbaikan; Pembiayaan; Hal, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG KENDARAAN TIDAK BERMOTOR JENIS BECAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya kendaraan tidak bermotor jenis becak di
wilayah Kota Probolinggo, maka dipandang perlu untuk
mengatur, menertibkan dan membatasi jumlah kendaraan
tidak bermotor jenis becak dimaksud agar lalu lintas dapat
berjalan dengan tertib dan lancar;
b. bahwa peraturan mengenai kendaraan tidak bermotor jenis
becak yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan Tidak
Bermotor Jenis Becak, sudah tidak relevan lagi dengan
peraturan yang lebih tinggi dan menyesuaikan dengan norma
hukum yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur kembali
Kendaraan Tidak Bermotor Jenis Becak dengan mengubah
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan
Tidak Bermotor Jenis Becak yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai perubahan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan
Tidak Bermotor Jenis Becak yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan
Tidak Bermotor Jenis Becak yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah; perubahan antara lain penghapusan BAB III, IX, X, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari
upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu infrastruktur urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Undang-Undang 38 Tahun 2004; Undang-Undang 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan; Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Daerah; Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Penyelenggaraan Pelayaran; Penyelenggaraan Penerbangan; Penyelenggaraan Perkeretaapian; Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penyidikan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
85 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Sesuai ketentuan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, bagi kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang berupa kartu uji dan tanda uji dan sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum hams berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011; .Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Boyolali ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat akan jasa transportasi lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, lancar, tertib dan teratur. Ada beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 yang diubah dan dihapus meliputi : ketentuan tentang pemindahan kendaraan dan perparkiran dihapus, ketentuan tentang Jalan sebagai ruang lalu lintas, fungsi dan peruntukannya dihapus, ketentuan tentang dispensasi penggunaan jalan dihapus, ketentuan tentang Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik diubah ketentuan mengenai tenaga pelaksana pengujian diubah, ketentuan mengenai kewenangan penguji kendaraan diubah, ketentuan mengenai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi bengkel umum diubah, ketentuan mengenai Program dan/atau rencana keija kecelakaan lalu lintas diubah, ketentuan mengenai pembinaan pengemudi angkutan umum diubah, ketentuan mengenai perizinan diubah, ketentuan mengenai angkutan barang diubah, ketentuan mengenai trayek kendaraan bermotor umum diubah, ketentuan tentang pembangunan terminal penumpang dan penyelenggaraan terminal diubah, ketentuan mengenai izin mobil angkutan penumpang umum yang masuk terminal diubah, ketentuan mengenai izin penyelenggaraan mobil angkutan penumpang umum yang menjalankan trayek perkotaan dan/atau perdesaan wajib masuk terminal, ketentuan mengenai jasa pelayanan diubah, dan ketentuan mengenai ketentuan pidana diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah - Lalu Lintas, Jalan - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Batu Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan daerah, serta dalam
rangka mewujudkan terlaksananya lalu lintas dan
angkutan jalan di Kota Batu yang aman, cepat, lancar,
tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka diperlukan
pengaturan penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan
Umum yang lebih jelas dan tegas serta memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
b. bahwa pengelolaan dan penataan parkir merupakan
usaha yang memiliki nilai pendapatan, yang
semestinya dikelola dengan benar dan bertanggung
jawab serta memiliki kejelasan identitas guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, oleh
karenanya peran dan campur tangan pemerintah
diperlukan dalam penyelenggaraannya yang
menyangkut kepentingan publik;
c. bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang
aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai
aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir
menempatlan kendaraan dan/atau barang lainnya
dalarn waktu tertentu tidak bersifat sementara harus
mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum
dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran
aktifitas masyarakat lainnya serta tidak
mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir;
d. bahwa untuk melaksanalar ketentuan Pasal 110
ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturar Pemerintal Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak dar Retribusi Daerah; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Mengatur tentang penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum
untuk mengarahkan keberadaan parkir agar dapat beroperasi secara tertib,
berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat