Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD TAHUN 2023 (2): 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur jalan dan sarana umum di Daerah yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pengembang perumahan dan/atau permukiman, maka guna memberikan kemudahan dalam penyediaan informasi secara optimal terhadap identitas setiap jalan dan Bangunan di Daerah bagi masyarakat, dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian nama bagi setiap jalan dan Bangunan di Daerah;
b. bahwa pemberian nama bagi setiap Jalan dan Bangunan di Daerah dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan dalam penyediaan informasi secara optimal terhadap identitas setiap Jalan dan Bangunan
di Daerah bagi masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta dalam rangka tertib pelaksanaan, perlu pengaturan tentang pemberian nama bagi setiap Jalan dan Bangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan dan Bangunan.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
PP Nomor 34 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. pemberian nama jalan dan Bangunan di Daerah;
2. penyediaan informasi terkait nama jalan dan Bangunan di Daerah secara optimal kepada
masyarakat; dan
3. pelaksanaan pelayanan atas kebutuhan transportasi yang optimal bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
yang mempunyai peranan penting terutama dalam
mendukung bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta
lingkungan yang merupakan bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum yang tercermin
dalam nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan penyelenggaraan Jalan Daerah
diselenggarakan dalam rangka menciptakan
kelancaran, keamanan, dan kenyamanan kepada
masyarakat pengguna Jalan, serta sebagai unsur
penunjang pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam Penyelenggaraan Jalan Daerah, maka perlu
diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Jalan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelompokan Jalan Daerah, Jalan Umum, Jalan Khusus, Dokumen Jalan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa jalan umum sebagai bagian sistem transportasi rnempunyai peranan penting terutama daIam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan daIam rangka mewujudkan tata kehidupan dalam Kabupaten Ogan Komering ilir yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang aIat pengendaIi pengguna jalan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 39 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2003; UU No 38 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/ PRT/ M/ 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 03/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan No 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas ditanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel yang dibangun dan dilakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, asas penyelenggaraan jalan, jalan umum, alat pengendali pengguna jalan, penyelenggaraan alat pengendali pengguna jalan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa perhubungan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan clan
integrasi antar wilayah baik secara nasional
maupun daerah, sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum; bahwa perlu adanya pedoman penyelenggaraan
perhubungan di daerah sehingga didapat sistem
perhubungan yang terencana, efektif', dan
berkelanjutan dengan tetap memperhatikan
aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran berlalu lintas, akan mendukung
pembangunan ekonomi clan pengembangan
wilayah Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan
bidang perhubungan merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar dan untuk
melaksanakan penyelenggaraan urusan yang
merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar perlu diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab III Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal
Bab IV Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab V Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
Bab VI Penyelenggaraan Perkeretaapian
Bab VII Pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara
Bab VIII Sumber Daya Manusia
Bab IX Kerja Sama
Bab X Sistem Informasi
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2011 dicabut.
92 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 12 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan, perekonomian,
dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan umum, berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mewujudkan perkembangan
pembangunan, pertumbuhan perekonomian dan integrasi
daerah diperlukan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan yang menjamin keamanan, kelancaran, ketertiban,
kenyamanan, dan keselamatan, maka diperlukan pengaturan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa dalam melaksanakan Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija dan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu
mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan
Bab III Rencana Induk Jaringan Lalu Lntas dan Angkutan Jalan
Bab IV Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Bab V Perlengkapan Jalan
Bab VI Analisis Dampak Lalu Lintas
Bab VII Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Bab VIII Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Bab IX Terminal
Bab X Angkutan Umum
Bab XI Kendaraan
Bab XII Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XIII Sumber Daya Manusia
Bab XIV Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XV Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 dicabut.
76 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kolaka sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam rangka memudahkan memperoleh informasi dan komunikasi tentang identitas Nama Jalan dan Penomoran Rumah/ Bangunan di kabupaten Kolaka;
b. bahwa dengan pesatnya pembangunan, maka perlu ada penyesuaian Nama jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan diatur dan ditata kembali demi tertibnya kawasan kota Kolaka kabupaten Kolaka.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara TAhun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomo 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomo 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian Nilai Budaya dan nilai Perjuangan serta Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 10).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Penyesuaian Nama Jalan
Bab III Penyelenggaraan PEnyesuaian Penomoran Rumah/Bangunan
Bab IV Pengaturan Penomoran Rumah/Bangunan
Bab V Papan Dan/Atau Plank Nama Jalan dan Plat Nomor Rumah/Bangunan
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab Xi Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan terkait penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan perlu disesuaikan dan
disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur perubahan terkait ketentuan umum, ruang lingkup, rencana induk Jaringan LLAJ, Pengelompokan Jalan; Penentuan kelas Kendaraan Bermotor; Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Manajemen Rekayasan Lalu Lintas; Penyelenggaraan Angkutan Jalan; Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; dan Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi Perangkat
Daerah dalam rangka perencanaan, pengaturan,
perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalu lintas
dan angkutan jalan, sehingga perlu ada penataan dan
regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan manajemen
dan rekayasa lalu lintas;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96
Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Pembinaan Dan Pengendalian; Program Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi; Ketentuan Peralihan : Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
halaman: 46 hlm, Penjelasan: 12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat