Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 2, BN 2014/ NO 168; https://jdih.batan.go.id/ : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai pada Kelas Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 102, LN.2021/No.257, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan widyaiswara bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN, dan PNS yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Pepres ini mencabut Pepres Nomor 59 Tahun 2007.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum Pada Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum pada Sekretarirat Daerah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 2 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2002; PP No 18 Tahun 2016; Permen PANRB No 41 Tahun 2018; Permen PANRB No 1 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No 9 Tahun 2016; Perwali Lhokseumawe No 52 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Hasil Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, BAB III Kegunaan Informasi Jabatan, BAB IV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
6
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 26, BN.2021/No.573, jdih.menpan.go.id : 65 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang analisis pengusahaan jasa kelautan, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan
Jasa Kelautan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
647);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjan jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur kegiatan, uraian kegiatan, tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
93 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan Di Lingkungan Pemko Padang
ABSTRAK:
bahwa Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Nomor Bj 1281jM.SM.04.00j2018 tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 ten tang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai validasi hasil evaluasi jabatan, pejabat pembina kepegawaian menetapkan peraturan tentang Kelas Jabatan dilingkungannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerin tah Kota Padang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PADANG, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KATEGORI JABATAN
3. PENGGUNAAN NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI
4. PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI JABATAN
5. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2005/37 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2005.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 18, BN.2017/NO.1371; KOMINFO..GO.ID ; 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat