Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Tojo Una-Una akan memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik pasar yang dibangun dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa maupun pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah serta yang dikelola oleh pihak swasta; bahwa untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha di Pasar, perlu dikelola secara baik; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat, perlu adanya suatu pengaturan terhadap Pengelolaan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PerPres Nomor 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) pasar tradisional; b) pasar perbelanjaan modern; c) kemitraan; d) perizinan; e) kewajiban, hak, dan larangan; f) pembinaan dan pengawasan; serta g) lokasi dan jarak pendirian pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
18 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Penyetoran Modal pada Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta.
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN MODAL DISETOR BERUPA TANAH DAN BANGUNAN PADA PD BPR BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa setiap
penyertaan modal Pemerintah daerah pada perusahaan baik Perusahaan
Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi dalam
bentuk penyetoran modal berupa Tanah dan Bangunan pada
Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung
c. perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyetoran Modal berupa Tanah dan Bangunan
Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Perusahaan Daerah BPR Bank
Pasar Kota Bandar Lampung;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2009
Baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi sebagai upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, juga dalam memperoleh manfaat
sosial dan atau manfaat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN EKONOMI PRODUKTIF TAHAP KEDUA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur untuk program
peningkatan ekonomi produktif masyarakat perlu melakukan kegiatan untuk menunjang proses pembangunan di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Produktif Tahap Kedua Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 9);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7
Nomor 58);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan tujuan (Program Kegiatan Peningkatan Ekonomi Produktif dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabel dan partisipatif)
3. Program, Kegiatan dan sasaran;
4. Pelaksanaan Program;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untukmembebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkandalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan DewanMoneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakanberdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan BankIndonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelahberakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagaiUndang-undang yang berbunyi sebagai berikut.Pasal tunggal.Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enambulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitudari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undangPokok Bank Indonesia 1953
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1958.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2018 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan dan Non perizinan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Non Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa negara wajib memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap masyarakat dalam kerangka pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dinamika penyelenggaraan perizinan berusaha berkembang sangat cepat dan masif namun masih terdapat residu pengaturan yang masih perlu diatur lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik; bahwa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang .Jenis, Wewenang dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan dan Non perizinan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-UndangNomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017.
Materi pokok : Kewenangan Perizinan Non Berusaha, Bidang Pelayanan, Pelaksanaan Perizinan Non Berusaha, Penyederhanaan Jenis dan Prosedur, Pengendalian Perizinan Non Berusaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2018 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan dan Non perizinan.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2019/NO.81, LL Kab. Kubu Raya : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN SADAR KOPERASI
ABSTRAK:
Bahwa koperasi mempunyai peran dan kedudukan yang strategis dalam membangunan ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1992, UU No.35 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1997, Perda No.1 Tahun 2019,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyuluhan Koperasi; Perizinan Koperasi; Pembiayaan; Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis Serta Layanan Konsultasi Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi; Pemasaran Koperasi; Pembinaan Manajemen Koperasi; Kerja Sama; Perlindungan Usaha; Pengawasan; Pendampingan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat