Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan dari hak Masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat yang merupakan salah satu pilar
kekuatan ekonomi Masyarakat dan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat dan pendapatan asli
daerah melalui Pasar perlu adanya pengelolaan yang efektif dan efisien.
Pengelolaan Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan
kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28
Tahun 2018; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar yang memuat: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kedudukan dan Fungsi Pasar; Wewenang, Kewajiban, Tugas, dan Tanggung; Pengelolaan; Retribusi Pelayanan Pasar; Pemberdayaan; Sistem Manajeman Informasi Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten
Tanah Laut
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 37/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di daerah diarahkan dan
dilaksanakan dalam rangka memajukan kesejahteraan
masyarakat dalam bingkai demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan perekonomian menempatkan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan sebagai obyek yang harus
dilakukan penataan dan pembinaan agar mampu
bersinergi dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi serta pedagang pasar rakyat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 ten tang Perdagangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2013
tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah melalui Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan
Toko Modern perlu dilakukan penyesuaian terutama di
bidang penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M-DAG/PER/
5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Perdagangan; 6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019
tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
Kota Mojokerto Tahun 2019-2039.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini antara lain:
1. jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
2. penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
3. perizinan;
4. pembinaan dan pengawasan; dan
5. kewajiban, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019.
Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Perda No 9 Tahun 2020
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/NO.8. TLD NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produksi atau proses produksi. Dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat untuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta legitimasi terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya saing Daerah. Dalam rangka memberikan payung hukum agar inovasi dimaksud dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Daerah maka perlu menyusun peraturan daerah tentang inovasi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 38 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2019; Perda Kab Semarang No 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Inovasi Daerah; Kriteria Inovasi Daerah; Pemberi Usulan Inisiatif Inovasi Daerah; Mekanisme Pengusulan Inovasi Daerah; Penetapan Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Diseminasi Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pasar rakyat mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Pasar Rakyat serta menjamin terselenggaranya kegiatan jual beli yang ada di Pasar Rakyat dalam wilayah Kota Bengkulu perlu untuk mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat;
1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019
1. Perencanaan Pasar Rakyat terdiri dari:
a. Perencanaan fisik; dan
b. Perencanaan non fisik.
2. Perencanaan fisik meliputi :
a. penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak Pasar
Rakyat dan/atau; c. sarana pendukung;
3. Perencanaan non fisik dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Pasar Rakyat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab. Sambas : 25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin simbang, berkembang, dan berkeadilan.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 17 Tahun 2013, Perpres No. 98 Tahun 2014, PermenaKUKM No. 19/Per/M.KUKM/VIII/2006, PermenBUMN No. per-05/MBU/2007, PermenKUKM No. 02/Per/M.KUKM/I/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kriteria; Pemberdayaan; Pengembangan Usaha; Perlindungan Usaha; Iklim Usaha; Anggaran; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
16 Halaman dan 9 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal
dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat
jaminan penataan dan pemberdayaan guna
mengembangkan usahanya dalam meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan di Daerah;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola
dan diberdayakan agar dapat memberikan manfaat
bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta
terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi: Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Hak dan Kewajiban PKL; Larangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 Perda Kab. Kutim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah PP No. 13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Agraria No.16 Tahun 2018; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016
Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi bengalon dan kaliorang tahun 2020-2040.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Penetapan SUB BWP yang diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zona; Sanksi Administratif; Kelembagaan; Hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
192 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat