PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. No. 2022/18, TLD. 126, LL Prov Papbar: 32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan perekonomian perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bemegara. Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan memiliki kedudukan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di Daerah Provinsi Papua Barat. Keterlibatan perernpuan asli Papua dalam pembangunan dan pemberdayaan di bidang ekonomi kreatif masih banyak yang tertinggal sehingga dibutuhkan langkah-langkah afirmatif guna mengatasi kesenjangan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengenai Pembangunan Dan Pemberdayaan Perempuan Asli Papua Dalam Bidang Ekonomi Kreatif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11, TLD No.11, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penggolongan PKL; Penataan PKL; Pendataan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Larangan Bertransaksi; Pemberdayaan PKL; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan entitas yang memiliki
posisi strategis dalam perekonomian khususnya dalam
sektor perdagangan di wilayah Kabupaten Blora; bahwa sistem pengelolaan Pasar Rakyat yang baik dan
profesional diperlukan untuk mewujudkan Pasar
Rakyat yang berkualitas, kondusif dan nyaman; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur pengelolaan Pasar Rakyat dengan peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Fungsi, Jenis dan Tipe Pasar Rakyat
Bab V Pengelolaan Pasar Rakyat
Bab VI Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat
Bab VII Pemanfaatan Tempat Usaha pada Pasar Rakyat
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/NO.7, LL KOTA PONTIANAK : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Pontianak belum dikembangkan secara optimal sehingga belum memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di di Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017, UU No.24 Tahun 2019, PP No.50 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2019, PP No.7 Tahun 2021, Perpres No.142 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pelaku Ekonomi Kreatif; Penataan ekonomi Kreatif; Pengembangan ekonomi kreatif; Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pusat Kreasi dan Kota Kreatif; Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pendanaan Ekonomi Kreatif; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
25 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan, diperlukan pengelolaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan dalam skala mikro kecil, dan usaha perdagangan jejaring di Daerah, maka diperlukan pengaturan dalam pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; ahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan berusaha, kewajiban dan larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
57 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepualauan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki
potensi yang sangat besar dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan,
mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing,
serta menciptakan lapangan kerja bagi
masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif perlu
mendapat dukungan Pemerintah Daerah sehingga
ekonomi kreatif dapat menjadi sektor penggerak
ekonomi masyarakat dan sektor lainnya dalam
meningkatkan daya saing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
kepulauan tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pussat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6414);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup dan Kegiatan
BAB III Perencanaan dan Pendataan
BAB IV Perlindungan Ekonomi Kreatif
BAB V Pengembangan Ekonomi Kreatif
BAB VI Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif
BAB VII Kemitraan
BAB VIII Komite Ekonomi Kreatif
BAB IX Pelaku Ekonomi Kreatif
BAB X Hak dan Kewajiban Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif
BAB XI Inkubator Ekonomi Kreatif
BAB XII Pendanaan Ekonomi Kreatif
BAB XIII Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk menstimulus dan meningkatkan
daya beli masyarakat didalam memenuhi
kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,
dilakukan penyelenggaraan operasi pasar
dan/atau pasar murah dengan harga bersubsidi;
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU No 7 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini datur mengenai Penyelenggaran operasi pasar dan /atau pasar murah,ketentuan umum, penetapan besaran kebutuhan pokok harga komoditas dan kupon, penerimaan kupon operasi pasar dan /atau pasar murah, penyedian barang, pelaksanaan operasi pasar dan /atau pasar murah, pembiayaan,pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro dan ekonomi kreatif memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
b. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kemandirian, kemitraan serta produktivitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif agar menjadi tangguh dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan Pemerintahan Daerah diantaranya adalah usaha mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 25 Tahun 1992:
UU No 25 Tahun 2007:
UU No 20 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 3 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 24 Tahun 2019:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 7 Tahun 2021:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Prov jawa Timur No 6 Tahun 2011:
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis Usaha:
3. Tugas Pemerintah Daerah:
4. Perencanaan dan Pendataan:
5. Pengembangan:
6. Perlindungan dan Iklim Usaha Bagi Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif:
7. Kemitraan dan Jaringan Usaha:
8. Kewirausahan Ekonomi Kreatif:
9. Pemasaran:
10. Sumber Daya Manusia:
11. Desain dan Teknologi:
12. Pembiayaan dan Penjaminan:
13. Larangan:
14. Sanksi Administratif:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara
perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif
serta pengembangan sumber daya ekonomi kreatif di Daerah
sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian
Daerah dan meningkatkan daya saing Daerah guna tercapainya
tujuan pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
menyelenggarakan ekonomi kreatif di Daerah, perlu pengaturan
mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Ekonomi Kreatif
Bab III Perencanaan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
Bab IV Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
Bab V Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Bab VI Pengembangan Ekonomi Kreatif
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat