Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan upaya
pemeliharaan, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan
warisan budaya menjadi produk yang menciptakan nilai
tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam
pengembangan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan
kebijakan pengembangan ekonomi kreatif yang berdaya
saing sehingga mampu memberikan kontribusi positif
konstruktif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat; bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif menentukan Pemerintah Daerah
memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap
Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan ekosistem
Ekonomi Kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah, Kelembagaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Peran Serta Masyarakat, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum clan
mewujudkan masyarakat adil clan makmur perlu
dilakukan pembangunan perekonomian melalui
pengembangan ekonomi kreatif; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan clan mengembangkan ekonomi kreatif
sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing
global guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum
kepada Pemerintah Daerah clan pihak terkait dalam
mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu
pengaturan tentangPengembangan Ekonomi Kreatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pendataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Hak dan Kewajiban Perilaku Ekonomi Kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Insentif, Pendanaan Ekonomi Kreatif, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa Perda bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kratif untuk memeberikan dasar kepastian hukum maka perlu membentuk Perda tentang Pengembangan Ekonomi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah INi Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonmi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Dalam rangka ekonomi kreatif memiliki arti penting dan
kedudukan yang strategis dalam menopang
ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, mengembangkan
inovasi, kreativitas dan daya saing, serta
penciptaan lapangan kerja guna memajukan
pembangunan perekonomian dan menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dalam rangka meningkatkan dan
mewujudkan peran serta ekonomi kreatif
sebagai wadah peningkatan kesejahteraan
masyarakat, perlu dilakukan penataan dan
pengembangan ekonomi kreatif; berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif,
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif
bagi penataan dan pengembangan ekonomi
kreatif.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 24 Tahun 2019; PP NO. 50 Tahun 2011; PP NO. 24 Tahun 2019; PP NO. 7 Tahun 2021; PP NO. 24 Tahun 2022; PERPRES NO. 142 Tahun 2018.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentng Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Lampiran File: 25 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi hijau melalui pengelolaan lingkungan alam yang lestari dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang mendorong kebijakan daerah untuk pembangunan berorientasi lingkungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.21 Tahun 2021; PP No.28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No.108 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.57 Tahun 2016; PP No.46 Tahun 2017; PP No.22 Tahun 2021; PP No.23 Tahun 2021; Perpres No.82 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Provinsi Kalimantan Utara, dengan ruang lingkup yang mencakup arah kebijakan, peluang, dan tantangan; pendekatan perencanaan; rencana pertumbuhan ekonomi hijau; keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang; implementasi dan penataan ekonomi hijau; strategi dan kebijakan; tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat; hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; insentif dan disinsentif; larangan; pelaksanaan dan pembinaan; serta ketentuan pidana dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini akan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya untuk melaksanakan pengembangan ekonomi kreatif di daerah
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan
kerajuan dan kesatuan
ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin
perlu didukung oleh kebijakan daerah melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif
dan pemberdayaan
usaha kreatif guna meningkatkan
kemampuan di bidang
manajemen, permodalan,
teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi
dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah dalam rangka
pengembangan Ekonomi
Kreatif sesuai dengan
kewenangan pemerintah daerah; Bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas Dan Prinsip; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif; Ekosistem Ekonomi Kreatif; BLUD Pengembangan Ekonomi Kreatif; Hak Dan Kewajiban; Ruang Kreatif, Pusat Kreasi, Dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; Kerja Sama; Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Kelurahan Kreatif; Pelaporan Dan Pengawasan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dan Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai upaya
pengembangan ekosistem dan kapasitas Pelaku Ekonomi
Kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan
kreatifitas menjadi produk yang menciptakan nilai tambah
merupakan salah satu upaya untuk memajukan
kesejahteraan umum dan menjamin kebebasan masyarakat
dalam pengembangan kreatifitas dan nilai-nilai budayanya
sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa sektor usaha kreatif memiliki peran penting dalam
meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga perlu didukung
kebijakan dalam pengembangannya sebagai upaya
pengembangan ekosistem dan Pelaku Ekonomi Kreatif dalam
meningkatkan kapasitas manajemen, permodalan, teknologi,
jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi; bahwa guna memberikan kepastian hukum dan pedoman
dalam pengembangan dan pembangunan ekosistem ekonomi
kreatif di Daerah diperlukan suatu pengaturan tentang
pengembangan ekonomi kreatif di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Subsektor Ekonomi Kreatif, Pelindungan Usaha Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pusat Ekonomi Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Pendataan dan Sistem Ekonomi Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Penghargaan, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Perekonomian - Monopoli dan Persaingan Usaha
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan memajukan pembangunan di Daerah; dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Daerah, perlu dilakukan upaya kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan; dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Th. 1999; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No 34 Th. 2008; UU No. 20 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th 2022; PP No. 17 Th. 2013; PP No. 7 Th. 2021; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018
PERDA ini mengatur mengenai Kriteria Usaha Mikro; Hak dan Kewajiban; Penumbuhan Iklim Usaha; Pengembangan Usaha; Pelindungan Usaha; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Jaringan Usaha; Penyelenggaraan Inkubasi dan Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro; Pembiayaan dan Penjaminan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana pada pelaksanaan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Tata cara pendataan, dan perizinan berusaha Usaha Mikro; peraturan mengenai Tata cara, mengenai persyaratan pembiayaan/peminjaman, pencairan, pengembalian, dan tata kelola dana bergulir; peraturan mengenai pemberian bantuan provinsi dan pengikatan pinjaman; peraturan mengenai Tata cara penyediaan dan pengelolaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi Usaha Mikro; peraturan mengenai Pusat data dan informasi usaha; peraturan mengenai Tata cara pelaksanaan kemitraan oleh Usaha Mikro; peraturan mengenai Pengikutsertaan Usaha Mikro dalam pengadaan
barang dan/atau jasa pemborongan kerja; peraturan mengenai Pusat Layanan Usaha Terpadu; peraturan mengenai Fasilitasi pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro; peraturan mengenai Tata cara dan pelaksanaan pengembangan Usaha Mikro; peraturan mengenai Jaringan usaha dan pelaporan Usaha Mikro yang mendapat fasilitas permodalan dan sarana dari Pemerintah Daerah; peraturan mengenai penyelenggaraan Inkubasi; peraturan mengenai Tata cara pembentukan, dan Tata Kerja Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro; peraturan mengenai Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan Usaha Mikro; dan peraturan mengenai Tata cara pemberian sanksi administratif
52 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kota Banjarbaru perlu didukung oleh kebijakan daerah melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif guna meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan
memperhatikan kearifan lokal di daerah yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika
Ketentuan Umum;
Asas dan Prinsip;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Pelaku Ekonomi Kretaif;
Ekosistem Ekonomi Kreatif;
Komite Ekonomi Kreatif;
Hak dan Kewajiban;
Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
Kerja Sama;
Sistem Informasi Ekonomi Kreatif;
Kelurahan Kreatif;
Pelaporan dan Pengawasan;
Peran Serta Masyarakat/Badan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat