Penetapan - Harga Dasar - Kedele - Kacang Tanah - Kacang Hijau
1979
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 21, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Kedele , Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani produsen kedele, kacang tanah, dan kacang hijau serta mendorong usaha-usaha peningkatan produksi perlu ditetapkan harga dasar yang wajar bagi para petani.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1979; dan Keppres Nomor 7 Tahun 1979.
Inpres ini menetapkan untuk menetapkan harga dasar kedele, kacang tanah, dan kacang hijau.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 1979.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 17, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1978
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani produsen jagung serta mendorong usaha-usaha peningkatan produksi jagung perlu ditetapkan harga dasar yang wajar bagi para petani.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1979; dan Keppres Nomor 7 Tahun 1979.
Inpres ini menetapkan untuk mengadakan penyesuaian harga dan perluasan daerah pembelian jagung produksi dalam negeri sehingga meliputi daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan serta daerah lain yang dipandang perlu.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 1979.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif
sebagai upaya pengembangan kapasitas pelaku dan
ekosistem ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan
warisan budaya dan kreativitas menjadi produk yang
menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan
masyarakat dalam pengembangan kreativitas dan nilai-nilai
budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam
meningkatkan ekonomi masyarakat, maka diperlukan
dukunganmelalui upaya pelindungan dan pengembangan
Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kemampuan
dibidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif
dan kemampuan berkompetisi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan melaksanakan pengembangan kapasitas
pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi Kreatif, Subsektor Ekonomi Kreatif, Pelindungan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pelindungan dan Pengembanan Ekonomi Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif, Pendataan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. Bahwa ekonomi kreatif memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, daya saing, dan menciptakan lapangan kerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Buton Selatan memiliki banyak potensi ekonomi kreatif dalam bentuk warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang perlu terus dilestarikan dan dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi agar memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I KEGIATAN
BAB III PENGEMBANGAN RISET
BAB IV PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
BAB V FASILITASI PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
BAB VI PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BAB VII PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF
BAB IX FASILITASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB X PERLINDUNGAN HASIL KREATIFITAS
BAB XI RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2024
bahwa dalam rangka mendukung tercapainya masyarakat
adil dan makmur untuk memajukan kesejahteraan umum,
perlu mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia di
Daerah yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi
kreatif, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing
global guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan ekonomi kreatif dan pengembangan ekosistem
ekonomi kreatif di Daerah, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Aksi Ekonomi Kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Kabupaten Kreatif, Pendanaan dan Pembiayaan, Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa, Sinergitas dan Kerja Sama, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa ekonomi kreatif menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan Kota Bekasi memiliki potensi ekonomi kreatif yang unik sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif, dan diperlukan pengaturan tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah juga perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 142 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penataan dan Penegembangan Ekonomi Kreatif, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaku Ekonomi Kreatif, Penataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi dan Kota Kreatif, Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi, Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO 3, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui upaya penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta dalam rangka merespon perkembangan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pernbinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; PP No 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda No 1 Tahun 2012; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM dan koperasi yang telah ada; menjamin terselenggaranya Kemitraan antara pelaku usaha Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; mendorong terciptanya partisipasi dan Kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan; dan mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan; penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; persyaratan perdagangan antara pemasok dengan toko swalayan; kemitraan; perizinan; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
sejahtera dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah, perlu pembangunan ekonorni kreatif yang
berkelanjutan, mandiri dan berkeadilan;
b. bahwa potensi Ekonomi kreatif masyarakat Gunungkidul
sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis,
terstruktur dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan
Ekonorni Kreatif yang terintegrasi dalam sistem
pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Ekonomi Kreat
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Sub Sektor Ekonomi Kreatif, Kewenangan, Hak,Kewajiban,Tanggung Jawab Dan Partisipasi, Perencanaan Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pengelolaan Data Dan Informasi Pelayanan Ekonomi Kreatif, Pengendalian Ekonomi Kreatif, Kerja Sama, Pendanaan, Laporan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 19 HLM, Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 26 Tahun 2023
PEDOMAN - PELAKSANAAN - BANTUAN - STIMULAN - USAHA - EKONOMI - PRODUKTIF
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan pengembangan kemampuan berusaha perlu didukung dengan bantuan stimulan Usaha Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama dan Perorangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, USAHA EKONOMI PRODUKTIF, KRITERIA KUBE PENERIMA MANFAAT, MEKANISME PERMOHONAN BANTUAN STIMULAN UEP, PENDAMPINGAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PENERIMA MANFAAT, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, PENDANAAN, MONITORING DAN EVALUASIn dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan upaya
pemeliharaan, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan
warisan budaya menjadi produk yang menciptakan nilai
tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam
pengembangan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan
kebijakan pengembangan ekonomi kreatif yang berdaya
saing sehingga mampu memberikan kontribusi positif
konstruktif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat; bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif menentukan Pemerintah Daerah
memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap
Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan ekosistem
Ekonomi Kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah, Kelembagaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Peran Serta Masyarakat, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat