Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bunga dan Jasa Giro Reboisasi
ABSTRAK:
Pengelolaan, perencanaan, dan pemanfaatan bunga dan jasa giro dana reboisasi perlu dilakukan secara terarah urtuk mendukung pelaksanaan kegiatan reboisasi.
Dasar hukum inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; dan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989.
Inpres ini mengatur mengenai pengelolaan seluruh Bunga dan Jasa Giro yang telah diperoleh dari Dana jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1989 tercatat
sebesar Rp 225.156.470.919, 56 (dua ratus dua puluh lima milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah lima puluh enam sen), ataupun yang akan diperoleh dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1989.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi
ABSTRAK:
Kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini mengatur mengenai pelaksanaan kebijaksanaan dan mengambil langkah-langkah guna makin memperlancar arus barang antar pulau, ekspor, dan impor dalam rangka peningkatan kegiatan ekonomi dan ekspor komoditi non migas sesuai dengan kebijaksanaan umum yang tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1985.
Lampiran file: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2024
bahwa dalam rangka mendukung tercapainya masyarakat
adil dan makmur untuk memajukan kesejahteraan umum,
perlu mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia di
Daerah yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi
kreatif, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing
global guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan ekonomi kreatif dan pengembangan ekosistem
ekonomi kreatif di Daerah, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Aksi Ekonomi Kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Kabupaten Kreatif, Pendanaan dan Pembiayaan, Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa, Sinergitas dan Kerja Sama, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2024 (3): 65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian untuk menungjang dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor, sehingga penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui distribusi barang dan
jasa secara terintegrasi dan terkoneksi guna mewujudkan pelayanan perhubungan yang murah, berkualitas, tertib, lancar, terjangkau, efektif, dan efesien;
b. bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu mengatur penyelenggaraan perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa ekonomi kreatif menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan Kota Bekasi memiliki potensi ekonomi kreatif yang unik sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif, dan diperlukan pengaturan tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah juga perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 142 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penataan dan Penegembangan Ekonomi Kreatif, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaku Ekonomi Kreatif, Penataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi dan Kota Kreatif, Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi, Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
sejahtera dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah, perlu pembangunan ekonorni kreatif yang
berkelanjutan, mandiri dan berkeadilan;
b. bahwa potensi Ekonomi kreatif masyarakat Gunungkidul
sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis,
terstruktur dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan
Ekonorni Kreatif yang terintegrasi dalam sistem
pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Ekonomi Kreat
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Sub Sektor Ekonomi Kreatif, Kewenangan, Hak,Kewajiban,Tanggung Jawab Dan Partisipasi, Perencanaan Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pengelolaan Data Dan Informasi Pelayanan Ekonomi Kreatif, Pengendalian Ekonomi Kreatif, Kerja Sama, Pendanaan, Laporan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 19 HLM, Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan upaya
pemeliharaan, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan
warisan budaya menjadi produk yang menciptakan nilai
tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam
pengembangan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan
kebijakan pengembangan ekonomi kreatif yang berdaya
saing sehingga mampu memberikan kontribusi positif
konstruktif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat; bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif menentukan Pemerintah Daerah
memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap
Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan ekosistem
Ekonomi Kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah, Kelembagaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Peran Serta Masyarakat, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum clan
mewujudkan masyarakat adil clan makmur perlu
dilakukan pembangunan perekonomian melalui
pengembangan ekonomi kreatif; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan clan mengembangkan ekonomi kreatif
sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing
global guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum
kepada Pemerintah Daerah clan pihak terkait dalam
mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu
pengaturan tentangPengembangan Ekonomi Kreatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pendataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Hak dan Kewajiban Perilaku Ekonomi Kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Insentif, Pendanaan Ekonomi Kreatif, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa Perda bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kratif untuk memeberikan dasar kepastian hukum maka perlu membentuk Perda tentang Pengembangan Ekonomi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah INi Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonmi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat