Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI MELALUI KEGIATAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN DAN USAHA KOPERASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 Tahun 2019
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-02/PM/2004 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara beserta Peraturan Nomor III.D.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewirausahaan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama bagi wirausaha pemula di Daerah Provinsi Jawa Barat, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah Provinsi melalui strategi dan program Kewirausahaan Daerah agar terbentuk wirausaha pemula yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional; peran strategis Provinsi Jawa Barat diperlukan dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru, bahwa pengaturan mengenai Kewirausahaan di Daerah tersebar dalam berbagai produk hukum Daerah dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif;
Pasal 18 UUD 1945, UU No 11 Tahun 1950, uu nO 1 tAHUN 1987, UU No 25 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 40 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 TAhun 2014, PP No 45 Tahun 2008, PP No 41 Tahun 2011, PP No 12 Tahun 2017, PP No 24 Tahun 2018, PP No 28 Tahun 2018, Perpres No 27 Tahun 2013, Perpres No 87 Tahun 2014, Perda No 3 tahun 2012, Perda No 9 Tahun 2017
Kewirausahaan Daerah, terdiri dari 40 pasal dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
mengenai kewirausahaan daerah
17 halaman dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Cipta Lapangan Kerja
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, koperasi dan home industri dalam perekonomian daerah, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis dan berkesinambungan; sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan untuk memperkuat tugas-tugas Bupati sebagai Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Pemerintahan Daerah perlu membentuk Tim Cipta Lapangan Kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Cipta Lapangan Kerja.
UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Tim Cipta Kerja Lapangan Kerja dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Kedudukan d.Tujuan e.Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan f.Tata Kerja g.Keanggotaan h.Struktur Organisasi i.Pengangkatan dan Pemberhentian j.Kewajiban dan Hak k.Pembiayaan l.Sanksi m.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 6 Tahun 2021tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia - perubahan
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas dari pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur nomor 32 tahun 2012, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terkahir dengan peraturan gubernur nomor 55 tahun 2015 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2015;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Perhitungan dan Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN KB; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bank Indonesia NO. 4/4/PBI/2002, LN.2002/NO.68, BI.GO.ID : 5 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR Tanggal 29 Januari 1999 Sebagaimana Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor KEP-046/KM.17/1999 dan Nomor 31/201/KEP/DIR tentang Program Penjaminan Ekspor dalam Rangka Penggerakan Sektor Riil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan agar
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan
pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan
modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta
sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka
perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan
kinerja; bahwa berdasarkan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perusahaan perseroan daerah setelah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah pembentukan badan
hukumnya dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai perseroan terbatas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan
Bab III Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
Bab IV Asas, Maksud dan Tujuan
Bab V Fungsi, Tugas, dan Usaha
Bab VI Modal
Bab VII Saham-Saham
Bab VIII Organ PT BPR BKK
Bab IX Kepegawaian
Bab X Perencanaan dan Pelaporan
Bab XI Tata Kelola Perusahaan
Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab XIII Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XIV Pembinaan
Bab XV Kerjasama
Bab XVI Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Bab XVII Pembubaran
Bab XVIII Sanksi
Bab XIX Ketentuan Lain-Lain
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN PASAR KAWASAN KECAMATAN KARANGKANCANA KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat