Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mencabut Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyatakan bahwa semua tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan disampaikan kepada pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3; TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa serta berdimensi sosial yang sangat luas; bahwa pengelolaan zakat sangat perlu untuk ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan; bahwa pengelolaan zakat merupakan pengelolaan dana umat Islam yang harus dilaksanakan sesuai syari'ah, profesional, amanah, dan transparan sehingga dapat turut serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Berau yang sejahtera, adil, dan makmur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan zakat pada badan amil zakat nasional kabupaten berau termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban menunaikan zakat bagi penduduk yang beragama islam dan/atau badan usaha yang dimiliki orang islam, penerima zakat, jenis zakat yang terdiri dari zakat Mal dan zakat Fitrah, dana infaq, sodaqoh dan dana sosial keagamaan yang lainnya, penghitungan zakat, baznas kabupaten, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas kabupaten dan LAZ, pembinaan dan pengawasan oleh bupati sesuai dengan kewenangannya, peran serta masyarakat, pembiayaan dan penggunaan hak amil, sanksi administratif, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan pada Pasal 23 mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ diatur dengan Peraturan Ketua BAZNAS Kabupaten atau Ketua LAZ; Tata cara penerimaan dan pemanfaatan Infak, Sedekah Fidiyah, Hibah, Wasiat, Warisan, Iwadh dan Kafarat pada Pasal 29 diatur dengan peraturan BAZNAS Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR : 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui perpustakaan;
bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi, perlu dikembangkan dan didayagunakan keberadaanya;
bahwa untuk mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan, Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN
3. PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN
4. TENAGA PERPUSTAKAAN
5. KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
6. PEMBIAYAAN
7. LARANGAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. PENGHARGAAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mencabut Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat (6) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyatakan bahwa semua tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tari Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kelas III tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kab. Indramayu Tahun 2019 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 62 Tahun 2018
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DI KABUPATEN SOPPENG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 62, PD/2018 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 dan pasal 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah dimana Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720
);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008-2028
(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283
);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016–2021
(Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppemg Nomor 97
) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppemg Nomor
99
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
NOMOR : 62 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyertaan modal kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jateng, PDAM Purwa Tirta Dharma Kab Grobogan, PUD Purwa Aksara Kab Grobogan, PD BPR Bank Purwa Artha Kab Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai perlu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Pulau Morotai sebagai Badan Layanan Umum Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur. Dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sebagai badan layanan Umum Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Asas, Pengelolaan Keuangan, Tata Kelola, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat