Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.05/2021
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Diubah dengan
PMK No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan. Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik
Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005No. 48, TLN
No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No.
5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046)
Tarif layanan BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik
Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain. Terhadap taruna atau
peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif
layanan akademik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat
dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lirna puluh persen) daritarif layanan akadernik
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HLM, Lampiran halaman 10-18
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa usulan tarif layanan BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan
menteri/pimpinan lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan BLU UPNVeteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48,
TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN
No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046).
Tarif layanan BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU UPN Veteran Jawa Timur pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna Jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas tarif
seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program
magister, doktoral, dan profesi, tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan tarif layanan
akademik lainnya. Tarif layanan penunJang akademik terdiri atas tarif penggunaan lahan, gedung,
bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif
penggunaan sarana transportasi, tarif klinik, tarif laboratorium, tarif pelatihan, kursus, dan
konsultasi, tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif percetakan dan penerbitan, tarif
pengembangan bahasa, tarif perpustakaan, tarif penggunaan keahlian sumber daya
manusia/tenaga ahli, dan tarif hak atas kekayaan intelektual. BLU UPN Veteran Jawa Timur pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2021.
Perjanjian/kerja sama antara BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
14 HLM, Lampiran halaman 13-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat