PERWALI Kota Bandung No. 1307 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1264 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
Badan Layanan UmumKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 124 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketugasan dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tata kerja pada lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut a Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2012 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran: 38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 55
ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Standar Pelayanan Minimal
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. UndangrUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, TambaJian Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diperbarui
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia NOmor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 5);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 tahun 2015
tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 16);
17. Peraturan Walikota Kendari Nomor 42 Tahun 2015
tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB V PENGORGANISASIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII PEMBINAAN
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengisian Jabatan Direktur/Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 42 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah disebutkan bahwa Pejabat Pengelola dan
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dapat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Non PNS yang
profesional sesuai dengan kebutuhan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan bahwa
Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Pejabat
Pengelola dan Pegawai BLUD yang berasal dari Non PNS
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil pada BLUD RSUD Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/02/M.PAN/ 1/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 336 Tahun 2011.
Peraturan
Walikota tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil pada BLUD RSUD Banjarbaru dengan sistematika;Ketentuan Umum; Jenis,Kedudukan, Kewajiban Dan Hak Pegawai Non PNS BLUD; Manajemen Pegawai BLUD Non PNS; Penyaringan Pegawai Blud Non PNS RSUD Banjarbaru; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Dan Unit Cathlab Pada Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S. H. Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
Pembentukan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan rumah sakit. SIMRS memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat mengenai proses pelayanan dan prosedur administrasi rumah sakit. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permenkes No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 44 Tahun 2009; Permenkes No. 82 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan manfaat, bentuk, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerjasama pada Rumah Sakit Umum Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan, maka Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak lain;
b. bahwa agar pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu mengatur tata cara kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama Pada Rumah Sakit Umum Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12)
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4).
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 65).
Dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan pada RSUD, dapat dilaksanakan kerjasama dengan pihak lain, berdasarkan prinsip-prinsip antara lain :
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. persamaan kedudukan;
h. transparansi;
i. keadilan; dan
j. kepastian hukum
Kewenangan Walikota dalam mengadakan kerjasama dengan pihak lain dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BLUD;
Pelaksanaan kerjasama RSUD dengan pihak lain memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. dapat meningkatkan kualitas pelayanan RSUD; dan/atau b. dapat meningkatkan pendapatan RSUD.
Kerjasama antara RSUD dengan pihak lain antara lain :
a. kerjasama operasional;
b. sewa menyewa;
c. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi RSUD.
Kerjasama operasional merupakan perikatan antara RSUD dengan pihak lain, rnelalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
Sewa menyewa , merupakan penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang RSUD kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah;
Usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD , merupakan kerjasama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi RSUD dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban RSUD;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat