Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka menyesuaikan dengan
pengernbangan layanan dengan lebih mempcrhatikan
daya bcli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan
serta kompetisi yang sehat, maka perlu melakukan
perubahan tarif dalam Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 27 Tahun 2011 ientang Tarif Pelayanan
Kcsehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Pekalongon Nornor 27 Tahun
2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nornor 16 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, prinsip penetapan pola dan besaran tarif, pengelolaan tarif RSUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 dicabut.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah menyebutkan bahwa dalam hal terdapat alasan efektivitas
dan/atau efisiensi, BLUD dengan status penuh dapat diberikan
fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari
ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau
jasa pemerintah;
b. bahwa salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa
jenjang nilai dalam pengadaan barang/jasa di BLUD RSUD Mardi
Waluyo ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
penetapan jenjang nilai pengadaan barang/jasa harus
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor Nomor 51 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Kota Blitar.
1. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas
pelaksanaan pengadaan barang / jasa pada BLUD RSUD Mardi
Waluyo guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan
pada masyarakat;
2. Pengadaan barang/jasa pada BLUD yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber langsung dari APBN/APBD dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah;
3. Pedoman pengadaan barang/jasa harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih
bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat
serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
kelancaran pelayanan BLUD;
4. Pengadaan barang/jasa pada BLUD secara elektronik yang dilakukan
dengan cara e-tendering atau e-purchasing dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kerjasama pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dimaksud dalam engan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
sebagai Badan Layanan Urnum Daerah (BLUD) dengan status penuh
maka perlu pedornan pelaksanaan kerjasarna dengan pihak lain;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Kerjasama pada Rumah Sakit Umurn Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007
Pera tu ran Menteri Dal am Negeri Nornor 1 Tahun 2014
Pasal 3 Kerjasama sebagaimana dimaksud pad a ayat (I),
Pasal 4 Kerjasama dengan pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 )
Pasal 8 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Aset pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan
Aset Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 6 1 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2012
Pasal I0 Aset Mitra KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b harus dibuktikan dengan surat/dokumen kepemilikan yang sah.
Pasal 27 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Surplus Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh maka perlu diberikan fleksibilltas pengelolaan keuangan dalam penggunaan surplus anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penggunaan Surplus Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kota Denpasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh
maka perlu dibcrikan fleksibilitas dalarn pengelolaan investasi
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Investasi
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2009
Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nornor 8 Tahun 2008
BAB III PENGELOLAAN INVESTASI
Investasi sebagaimana dirnaksud pad a ayat ( 1 ).
Pasal 4 Investasi jangka pendek sebagaimana dirnaksud pada ayat (1 ),
Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi, Maka Perlu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pelavanan Perizinan Teroadu Dan Penanaman Modal
Dasar Hukum Peraturan ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2008; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2014.
Perencanaan dan Pelaporan Program Kerja, Pengoordinasian, Pembinaan, Pengawaasan, Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Pengorganisasian dan Pembinaan Kepada Bawahan, Pelaksanaan Tugas Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Ketentuan Romawi V Lampiran Peraturan Walikota Bontang Nomor
53 Tahun 2Ol2 tenlang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2O12 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 36 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2O14 Nomor 36)
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Jasa Pelayanan Menggunakan Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dinyatakan
Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, dan
Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai
dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dinyatakan
remunerasiditetapkan oleh Kepala Daerah
berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan
BLUD melalui Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pemberian
Jasa Pelayanan Menggunakan Sistem Remunerasi
Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pemberian
Jasa Pelayanan Menggunakan Sistem Remunerasi
Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas Dan Tujuan; Sumber Pendapatan Dan Pembiayaan; Ruang Lingkup Remunerasi; Persyaratan Remunerasi; Tim Remmunerasi; Distribusi Jasa; Insentif Langsung; Intensif Tidak Langsung; Pos Remunerasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Tarif layanan umum daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau. Tarif lama pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau tidak mencerminkan kebutuhan dana dengan waktu pelaksanaan serta kebutuhan biaya dengan menggunakan tarif lama tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 TAhun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali No. 53 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Perubahan pada Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
3 halaman, 3 Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat