Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Cilegon dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah.
Psl 18 UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 41 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2004; UU No 23 Th 2000; UU no 26 Th 2007; UU No 32 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 26 Th 2008 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2017; PP no 15 th 2010; PP no 68 Th 2010; PP No 8 Th 2013; PP No 68 Th 2014; Perpres No 2 Th 2015; Perpres No 3 Th 2016 yg telah diubah dg Perpres No 56 Th 2018; Perpres No 4 Th 2016 yg telah diubah dg Perpres No 14 Th 2017; Permendagri No 47 Th 2012; Permendagri No 13 Th 2016; Permendagri No 116 th 2017; Permendagri No 4 Th 2019; Permen Agraria No 6 Th 2017; Perda Prov.Banten No 2 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Prov. Banten No 5 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; 5. Penetapan Kawasan Strategis; 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 8. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi; 9. Ketentuan Perizinan; 10. Ketentuan Pemberian Insentif Dan Disinsentif; 11. Sanksi Administratif; 12. Kelembagaan; 13. Peran serta Masyarakat; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
134 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
- Bahwa penyalahgunaan minuman beralkohol dapat menyebabkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya akan memicu terjadinya ketidakstabilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah lima kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7
Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2009; UU No.36 Tahun
2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 1962; PP No.69 Tahun 1999; PP No.50 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017; PP No.24 Tahun 2018; Perpres No.74 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendag No.120 Tahun 2018; Permendag No.36 Tahun 2018; Permendag No.77 Tahun 2018; Perda Kabupaten Banyuwangi No.12 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 3).
Hotel dan Restoran adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan C. Restoran dengan tanda talam kencana adalah restoran golongan kelas tertinggi yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna emas. Restoran dengan tanda talam selaka adalah restoran golongan kelas menengah yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perak.
Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C serta minuman beralkoholgolongan B yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya dengan kadarethanol setinggi-tingginya 15%.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
b.bahwa benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah;
c.bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja penyelenggara daerah, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 10 Bab dan 15 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber Benturan Kepentingan; Bab III Jenis Benturan Kepentingan; Bab IV Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Bab V Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Bab VI Identifikasi Benturan Kepentingan; Bab VII Mekanisme Pengenaan Sanksi; Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Bab IX Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set);
bahwa untuk melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur, menumbuhkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur sipil negara serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja Aparatur Sipil Negara secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. NILAI BUDAYA KERJA
3. PENERAPAN BUDAYA KERJA
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas Peraturan Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Th 1981; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1983 yg telah diubah dg PP No 92 Th 2015; PP No 16 Th 2018; Permendagri No 11 Th 2009; Permendagri No 31 Th 2009; Permendagri No 54 Th 2011; Permenkumham No 5 Th 2016; Permendagri No 3 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016..
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, dan wewenang; 3. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; 4. Pelantikan dan Sumpah/Janji; 5. Kartu Tanda Pengenal; 6. Pelaksanaan Operasional; 7. Kode Etik; 8. pendidikan dan pelatihan; 9. Pakaian dan atribut; 10. Sekretariat PPNS; 11. Pembinaan; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2019
PENANGGULANGAN - HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome merupakan wujud dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar atas
kesehatan bagian dengan masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 35 Th 2009; UU No 36 Th 2009; Permenkes No 21 Th 2013; Permenkes No 55 Th 2015; Perda Prov.Banten No 6 Th 2010; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016;
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Penanggulangan; 4. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 5. Peran Serta masyarakat dan Badan Usaha; 6. Mitigasi Dampak; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Pencatatan dan Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2019
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN - PEMBANGUNAN KELUARGA - KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan pelaksanaan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga dalamrangka pembangunan manusia seutuhnya yangmerupakan salah satu aspek kehidupan dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Th 2007; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 87 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Perkembangan Kependudukan; 5, Keluarga Berencana;
6. Pembangunan Keluarga; 7. Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga; 8, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 9. Penelitian dan Pengembangan; 10. Pembinaan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan perundang- undangan lainnya, perlu mengatur mengenai keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana; bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah di Kabupaten Boyolali agar berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan aturan yang mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 ten tang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Boyolali dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian, kode etik, sekretariat, standar operasional dan prosedur, pendidikan dan pelatihan, kartu tanda pengenal, pakaian dinas dan atribut, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka menangani jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; maka diperlukan upaya-upaya yang nyata dalam Penanganan kemiskinan.
UU No 23 Th 2000; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 29014; UU No 33 Th 2004; UU No 11 Th 2009; UU No 25 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 13 TH 2011; PP No 58 Th 2005; PP No. 39 Th 2012; PP No. 53 Th 2013; PP No. 12 Th 2017; PP No. 28 Th 2018; Perpres No 1 Th 2007; Perpres No 15 Th 2010; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Identifikasi Warga Miskin; 3. Indikator Kemiskinan; 4. Penyusunan Strategi dan Program Penanganan Kemiskinan; 5. Pelaksanaan Penanganan Kemiskinan; 6. Tim Koordinasi Penanganan Kemiskinan Provinsi Banten; 7. Kerjasama; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Pendanaan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019
kesehatan-pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan efek jera kepada seseorang atau badan yang memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menjamu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan atau menguasai khamar atau minuman beralkohol, perlu memberikan sanksi yang lebih berat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2002; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengani perubahan beberapa ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat